Karhutla dan Kabut Asap Kalbar Berujung Gugatan Class Action, Pemerintah Pusat hingga Daerah Digugat

0
1789982800044

PONTIANAK — Persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kabut asap di Kalimantan Barat berlanjut ke ranah hukum. Tim Hukum Nafas Kalimantan Barat mendaftarkan gugatan perdata dengan mekanisme gugatan perwakilan kelompok (class action) ke Pengadilan Negeri Pontianak.

Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 292/Pdt.G/2026/PN Ptk. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 7 Oktober 2026.

Gugatan diajukan atas dalil dugaan perbuatan melawan hukum dan kelalaian pemerintah dalam penanganan karhutla serta dampak kabut asap yang menurut para penggugat telah dirasakan masyarakat Kalimantan Barat.

Koordinator Kuasa Hukum Nafas Kalbar, Glorio Sanen, mengatakan gugatan tersebut diajukan berdasarkan mandat sejumlah organisasi masyarakat sipil dan individu yang disebut mewakili warga terdampak.

Pemberi kuasa di antaranya Pengurus Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Barat, Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Daerah Kalimantan Barat, Perkumpulan Laman Punyung Indonesia, serta seorang penggugat perseorangan.

10 Pihak Menjadi Tergugat

Dalam gugatan tersebut, terdapat 10 pihak yang dicantumkan sebagai tergugat. Mereka meliputi Presiden RI, Wakil Presiden RI, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Kapolri, Kepala BNPB, Menteri Kesehatan, Menteri Keuangan, Gubernur Kalimantan Barat, dan Kapolda Kalimantan Barat.

Selain itu, terdapat sejumlah pihak yang ditarik sebagai turut tergugat, antara lain Menteri ATR/BPN, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat, BPBD Provinsi Kalimantan Barat, serta seluruh bupati dan wali kota di Kalimantan Barat.

Tim hukum juga mengajukan permohonan provisi yang meminta pengadilan memerintahkan tindakan tertentu sebelum perkara memasuki tahap pembuktian pokok perkara.

Menurut pihak penggugat, permohonan tersebut berkaitan dengan kondisi yang mereka nilai sebagai keadaan darurat kesehatan publik. Mereka menyoroti dampak kabut asap terhadap kesehatan, pendidikan, transportasi, dan aktivitas masyarakat.

Hak atas Udara Bersih

Tim Hukum Nafas Kalbar menyatakan gugatan tersebut bukan semata-mata persoalan kebakaran lahan, tetapi berkaitan dengan hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Dalam pandangan penggugat, pemerintah memiliki kewajiban melakukan pencegahan dan penanggulangan yang efektif agar masyarakat tidak terus-menerus menghadapi dampak karhutla dan kabut asap.

Namun, dalil tersebut masih menjadi bagian dari proses persidangan dan belum merupakan putusan pengadilan.

Perkara ini nantinya akan memberikan ruang bagi para pihak untuk menyampaikan argumentasi, bukti, serta tanggapan masing-masing di hadapan majelis hakim.

Ujian bagi Penanganan Karhutla

Gugatan tersebut sekaligus menjadi momentum untuk menguji secara hukum bagaimana kebijakan pencegahan dan penanggulangan karhutla dijalankan, baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Persoalan karhutla sendiri memiliki dimensi yang luas karena menyangkut lingkungan hidup, kesehatan masyarakat, tata kelola lahan, penegakan hukum, pencegahan bencana, hingga koordinasi lintas lembaga.

Karena itu, proses hukum di PN Pontianak perlu dikawal secara terbuka dan berbasis bukti.

Masyarakat memiliki hak untuk memperoleh udara yang sehat dan lingkungan yang baik. Pada saat yang sama, setiap pihak yang menjadi tergugat juga memiliki hak untuk memberikan pembelaan dan menjelaskan langkah-langkah yang telah dilakukan pemerintah dalam menghadapi karhutla.

Sidang perdana pada 7 Oktober mendatang akan menjadi salah satu tahapan penting untuk melihat bagaimana perkara tersebut diproses secara hukum.

Yang paling penting, penanganan karhutla tidak berhenti pada perdebatan mengenai siapa yang harus disalahkan. Pencegahan, penegakan hukum terhadap pembakar hutan dan lahan, perlindungan masyarakat terdampak, serta pemulihan lingkungan tetap membutuhkan kerja konkret dan terukur.

Bagi masyarakat Kalimantan Barat, harapannya sederhana: udara bersih, lingkungan sehat, dan sistem pencegahan karhutla yang mampu bekerja sebelum bencana kembali meluas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *