Rizkan Al Mubarok: UU Harus Menjawab Persoalan Rakyat, Prolegnas 2027 Jangan Sekadar Menambah Regulasi
JAKARTA — Penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2027 menjadi momentum penting untuk memastikan regulasi yang dibentuk negara benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI saat ini masih melakukan penyerapan aspirasi masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan sebagai bahan penyusunan Prolegnas Prioritas 2027. Aspirasi tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan rancangan undang-undang yang perlu diprioritaskan.
Menanggapi proses tersebut, Ketua Dewan Perwakilan AWNI Sumatera Raya sekaligus Ketua AWNI Provinsi Jambi, Rizkan Al Mubarok, menilai kualitas sebuah undang-undang tidak cukup diukur dari banyaknya regulasi yang berhasil dibuat.
Menurut Rizkan, pertanyaan paling mendasar justru harus dikembalikan kepada masyarakat: apakah undang-undang yang ada benar-benar menyelesaikan persoalan rakyat?
“Jangan sampai kita sibuk membuat undang-undang baru, tetapi persoalan masyarakat yang seharusnya diselesaikan melalui hukum justru masih berulang. Legislasi harus hadir untuk menjawab kebutuhan rakyat, bukan sekadar menambah jumlah regulasi,” ujar Rizkan.
Ia mengatakan, penyusunan Prolegnas seharusnya melihat tiga hal secara bersamaan, yakni kekosongan hukum, aturan yang sudah tidak relevan, dan pelaksanaan undang-undang yang masih menimbulkan persoalan di lapangan.
Menurutnya, evaluasi terhadap regulasi sama pentingnya dengan pembentukan regulasi baru. Baleg sendiri menyatakan evaluasi Prolegnas dilakukan untuk menilai efektivitas dan relevansi legislasi terhadap kebutuhan hukum masyarakat serta perkembangan keadaan.
“Kalau ada undang-undang yang bagus di atas kertas tetapi sulit dilaksanakan, maka harus dievaluasi. Kalau ada aturan yang tumpang tindih, masyarakat yang paling merasakan dampaknya. Kalau ada persoalan baru yang belum memiliki dasar hukum yang memadai, negara juga harus hadir,” katanya.
Partisipasi Publik Harus Bermakna
Rizkan juga menyoroti pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses legislasi.
Menurut dia, masyarakat tidak boleh hanya ditempatkan sebagai objek yang menerima produk undang-undang setelah disahkan. Masyarakat harus memiliki ruang untuk menyampaikan persoalan, memberikan masukan, mengkritisi rancangan aturan, sekaligus mengetahui bagaimana aspirasi tersebut dipertimbangkan.
Baleg sebelumnya menegaskan bahwa penjaringan aspirasi Prolegnas 2027 bukan sekadar formalitas dan diarahkan untuk menghasilkan partisipasi masyarakat yang luas, terbuka, dan bermakna.
“Rakyat berhak tahu undang-undang apa yang sedang dirancang, mengapa aturan itu diperlukan, siapa yang akan terdampak, dan apa manfaatnya bagi masyarakat. Jangan sampai masyarakat baru mengetahui setelah aturan selesai dibuat,” ujar Rizkan.
Ia menilai keterbukaan tersebut penting agar proses legislasi tidak kehilangan hubungan dengan realitas kehidupan masyarakat.
Jangan Hanya Membuat Aturan, Pastikan Bisa Dijalankan
Rizkan juga mengingatkan bahwa kualitas undang-undang tidak berhenti ketika sebuah RUU disahkan menjadi UU.
Implementasi menjadi tahap yang sangat menentukan. Sebuah regulasi, menurutnya, harus memiliki kejelasan norma, mekanisme pelaksanaan, lembaga yang bertanggung jawab, serta pengawasan yang memungkinkan masyarakat memperoleh manfaat secara nyata.
“Undang-undang yang baik harus bisa dirasakan manfaatnya. Jangan hanya indah dalam naskah, tetapi sulit diterapkan di lapangan,” katanya.
Dalam dokumen perencanaan Prolegnas, DPR juga menempatkan kebutuhan hukum masyarakat sebagai salah satu pertimbangan dalam pembentukan dan perubahan legislasi.
Karena itu, Rizkan mendorong agar penyusunan Prolegnas Prioritas 2027 benar-benar mempertimbangkan persoalan konkret yang dihadapi masyarakat, termasuk kelompok rentan, pekerja, pelaku usaha kecil, masyarakat di daerah, serta berbagai kelompok yang membutuhkan kepastian dan perlindungan hukum.
“Rakyat Cerdas untuk bangsa yang berdaulat. Rakyat Berhak Tahu, karena hukum yang dibuat negara pada akhirnya akan bersentuhan langsung dengan kehidupan rakyat.”
Ia menambahkan, pers juga memiliki tanggung jawab untuk mengawal proses tersebut secara kritis, faktual, dan berimbang.
“Pers harus menjadi penyambung lidah rakyat. Kalau ada regulasi yang perlu diperbaiki, sampaikan dengan data. Kalau ada kebijakan yang bermanfaat, beritakan secara objektif. Kritik bukan untuk menjatuhkan, tetapi untuk memastikan hukum bekerja bagi kepentingan masyarakat,” ujar Rizkan.
Bagi Rizkan, ukuran keberhasilan legislasi bukan semata-mata berapa banyak undang-undang yang berhasil disahkan, melainkan seberapa jauh hukum mampu memberikan kepastian, keadilan, perlindungan, dan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Pada akhirnya, hukum harus kembali kepada tujuan negara: memberikan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Di situlah kebenaran dan keadilan harus menang,” pungkasnya.
