Baru Bebas dari Penjara, Wagub Babel Hellyana Kembali Bertugas: “Alhamdulillah, Sekarang Kembali Bertugas Seperti Biasa”

0
1789953342873

PANGKALPINANG — Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hellyana kembali menjalankan tugas pemerintahan setelah menyelesaikan masa pidana selama empat bulan di Lapas Perempuan Pangkalpinang.

Hellyana resmi bebas pada Selasa, 15 September 2026. Sehari setelah bebas, ia menyatakan siap kembali menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.

“Alhamdulillah sekarang kembali bertugas seperti biasa,” ujar Hellyana, Rabu (16/9/2026). Ia juga menyampaikan akan kembali berkoordinasi dengan Gubernur Babel dan Sekretaris Daerah untuk membahas pembagian tugas pemerintahan.

Kembalinya Hellyana menjalankan aktivitas pemerintahan tersebut berlangsung setelah ia menyelesaikan hukuman dalam perkara penipuan tagihan hotel.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada 18 Mei 2026 menjatuhkan hukuman empat bulan penjara kepada Hellyana. Majelis hakim menyatakan Hellyana terbukti secara sah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan dan memerintahkan agar terdakwa ditahan.

Perkara tersebut berkaitan dengan tagihan layanan hotel senilai Rp22.257.000. Dalam persidangan, perkara disebut berkaitan dengan pemesanan kamar, ruang rapat, konsumsi, serta sejumlah fasilitas hotel dalam periode 2023 hingga 2024.

Vonis empat bulan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman delapan bulan penjara.

Namun, setelah menyelesaikan hukuman dalam perkara tersebut, Hellyana belum sepenuhnya terlepas dari persoalan hukum.

Ia masih menghadapi perkara dugaan penggunaan ijazah palsu yang telah memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Kasus tersebut sebelumnya ditangani Bareskrim Polri. Hellyana ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2025 dan berkas perkaranya kemudian dinyatakan lengkap atau P21. Pada 30 Juli 2026, Bareskrim Polri menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Pangkalpinang melalui tahap II.

Kejaksaan Negeri Pangkalpinang kemudian melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Sidang perdana perkara dugaan penggunaan ijazah tersebut telah digelar pada 24 Agustus 2026 dengan agenda pembacaan dakwaan.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan gelar Sarjana Hukum (SH) dan dokumen akademik yang dipersoalkan ketika Hellyana mendaftarkan diri sebagai calon Wakil Gubernur Bangka Belitung pada Pilkada 2024.

Dengan demikian, kembalinya Hellyana ke aktivitas pemerintahan setelah menjalani hukuman empat bulan tidak berarti seluruh persoalan hukumnya telah selesai. Perkara dugaan penggunaan ijazah palsu masih berada dalam proses hukum dan hasil akhirnya tetap menunggu proses persidangan serta putusan pengadilan.

Situasi ini menjadi perhatian publik karena Hellyana kembali menjalankan fungsi pemerintahan sebagai Wakil Gubernur Babel, sementara pada saat yang sama masih menghadapi proses hukum dalam perkara lain.

Prinsip kehati-hatian tetap diperlukan dalam pemberitaan perkara tersebut. Status Hellyana dalam perkara ijazah adalah terdakwa dalam proses persidangan, sehingga segala tuduhan harus ditempatkan sebagai bagian dari proses hukum sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pada akhirnya, publik memiliki hak untuk mengetahui perkembangan perkara, sementara proses hukum harus tetap berjalan berdasarkan bukti, fakta persidangan, dan keputusan lembaga peradilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *