Nusron Wahid Mengaku Tak Tahu Kasus Suap HGB, Mahfud MD: Hampir Mustahil untuk Tidak Tahu
JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengaku tidak mengetahui secara rinci perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pernyataan tersebut disampaikan Nusron kepada wartawan di Jakarta, Jumat (18/9/2026), ketika ditanya mengenai perkara yang menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN dan pihak swasta.
“Enggak tahu (duduk perkara kasus suap di Summarecon itu seperti apa),” kata Nusron. Ia menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan dan memastikan Kementerian ATR/BPN akan kooperatif apabila dibutuhkan penyidik KPK.
Pernyataan tersebut kemudian mendapat perhatian dari mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.
Dalam wawancara dengan Kompas TV pada Jumat (18/9), Mahfud menilai sulit bagi seorang menteri sama sekali tidak mengetahui perkara yang melibatkan sejumlah pejabat penting di bawah kementeriannya.
“Menurut saya hampir mustahil untuk tidak tahu,” ujar Mahfud.
Mahfud menyoroti adanya pejabat setingkat eselon I serta sejumlah pihak yang disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron dalam perkara tersebut. Menurut dia, rangkaian keterlibatan tersebut perlu ditelusuri lebih jauh dan tidak berhenti pada tersangka yang sudah ditetapkan.
“Sampai pejabat-pejabat setingkat eselon I terlibat itu, apalagi sampai ada tiga orang, empat semuanya yang agak dekat, itu menurut saya agak terstruktur kegiatannya,” kata Mahfud.
Delapan Orang Jadi Tersangka
KPK sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan pembukaan blokir HGB lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Mereka terdiri atas Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Dari delapan tersangka tersebut, KPK menyebut empat orang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Erwin diduga menerima uang Rp2,1 miliar terkait pengurusan layanan pertanahan pada PT Bela Parahyangan. Dari jumlah tersebut, Rp1,8 miliar diduga diserahkan kepada Arif Sugiyanto.
KPK juga mengungkap dugaan penerimaan lainnya, termasuk temuan uang Rp8 miliar yang dikaitkan dengan Lampri dan Arif Sugiyanto serta setoran tunai Rp10 miliar pada 7 September 2026 dari mutasi rekening Arif. Penyidik masih mendalami asal-usul, peruntukan, serta aliran uang tersebut.
KPK juga menyita uang tunai dalam berbagai mata uang dari sejumlah lokasi. Dalam pengembangan perkara, penyidik melakukan penggeledahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN dan terus mengumpulkan alat bukti untuk mengurai jaringan perkara tersebut.
Mahfud Minta Perkara Didalami
Mahfud menilai keterlibatan sejumlah pejabat dan pihak yang disebut dekat dengan Nusron membuat perkara tersebut perlu didalami secara menyeluruh.
Ia juga menyoroti aspek etika politik seorang pejabat publik ketika terjadi perkara hukum yang melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan kementeriannya. Namun, pernyataan Mahfud tersebut merupakan pandangan dan penilaian yang disampaikannya dalam kapasitas sebagai pengamat/pakar hukum tata negara, bukan kesimpulan hukum mengenai keterlibatan Nusron.
Sementara itu, KPK masih melakukan pengembangan perkara. KPK juga telah membuka kemungkinan memeriksa Nusron apabila keterangannya diperlukan dalam penyidikan.
Hingga saat ini, status hukum Nusron Wahid perlu dibedakan dari para tersangka yang telah ditetapkan KPK. Fakta bahwa beberapa orang yang disebut sebagai orang kepercayaannya menjadi tersangka belum dengan sendirinya membuktikan keterlibatan pidana Nusron.
Proses penyidikan KPK masih berlangsung untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat, aliran uang, serta kemungkinan keterkaitan perkara dengan proses pelayanan pertanahan di berbagai tingkatan.
