Mantan Suami Diduga Sekap dan Coba Perkosa Perempuan di Kendari, Dua Cincin Emas dan Jam Tangan Raib
KENDARI – Seorang pria berinisial IQ (44) diamankan polisi setelah diduga melakukan kekerasan, pencurian dengan kekerasan, serta tindakan seksual terhadap mantan istrinya, SU (44), di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 02.30 WITA di rumah korban yang berada di BTN Permata Anawai Blok H1/2, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau mengatakan, terduga pelaku diamankan Tim Buser77 Satreskrim bersama Unit Kamneg Satintelkam Polresta Kendari pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 18.45 WITA.
Penangkapan dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup berdasarkan laporan korban.
Saat kejadian, korban sedang tertidur di dalam rumah. Korban kemudian terbangun setelah diduga menyadari adanya seseorang yang masuk ke rumah.
Menurut keterangan kepolisian, pelaku diduga menutup mulut korban menggunakan tangan sambil membawa pisau. Korban kemudian diduga dilakban pada bagian mulut dan mata, sementara tangannya diikat sehingga tidak dapat bergerak bebas.
Dalam kondisi tersebut, pelaku diduga menggeledah rumah dan mengambil sejumlah barang berharga milik korban.
Barang yang dilaporkan hilang antara lain dua cincin emas dan sejumlah jam tangan. Polisi kemudian menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut dan mengamankannya sebagai barang bukti.
Tidak berhenti di situ, korban juga melaporkan adanya dugaan tindakan seksual yang dilakukan pelaku. Berdasarkan keterangan kepolisian yang diberitakan sejumlah media, terduga pelaku diduga berupaya melakukan persetubuhan terhadap korban, tetapi upaya tersebut tidak berhasil.
Setelah itu, pelaku diduga mengikat kaki korban menggunakan lakban sebelum meninggalkan rumah.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polresta Kendari. Dalam proses penyelidikan, polisi memperoleh petunjuk yang mengarah kepada IQ, yang diketahui merupakan mantan suami korban.
Polisi selanjutnya melakukan penangkapan terhadap IQ di sebuah rumah di kawasan Jalan Sapati, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari mengatakan sejumlah barang bukti telah diamankan dalam perkara tersebut. Di antaranya satu unit sepeda motor yang diduga digunakan terduga pelaku, pakaian yang dikenakan saat kejadian, tujuh jam tangan perempuan, dua cincin emas, satu set perhiasan berupa gelang dan cincin, serta satu unit telepon seluler iPhone 12 Pro Max.
Polisi menyebut sebagian barang milik korban ditemukan di rumah orang tua terduga pelaku, sedangkan telepon seluler korban diduga sempat dititipkan kepada seseorang yang dikenal pelaku.
Dalam penyidikan, polisi juga mendalami hubungan antara korban dan terduga pelaku serta motif di balik aksi tersebut.
Atas perkara ini, IQ disangkakan dengan ketentuan pidana terkait dugaan pemerkosaan atau pencabulan dengan kekerasan serta pencurian dengan kekerasan. Polisi masih melakukan proses penyidikan untuk melengkapi alat bukti dan memastikan seluruh rangkaian peristiwa.
Penting dicatat, status IQ dalam perkara ini masih sebagai terduga pelaku dan proses hukum masih berjalan. Penetapan tersangka, pembuktian unsur pidana, serta kesimpulan mengenai kesalahan terdakwa merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan sesuai proses hukum yang berlaku.
Kasus tersebut kini ditangani Polresta Kendari untuk proses hukum lebih lanjut.
