OPBM Jangan Hanya Menutup TPS, Pemerintah Wajib Pastikan Sampah Warga Tak Menumpuk hingga Membusuk di Depan Rumah
PANDANGAN TEGAS RIZKAN AL MUBAROK
Ketua Dewan Perwakilan AWNI Sumatera Raya
JAMBI – Penataan sistem persampahan di Kota Jambi melalui penerapan Operator Pengumpul Sampah Berbasis Masyarakat (OPBM) dan penutupan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) harus ditempatkan dalam satu prinsip utama: kepentingan dan keselamatan masyarakat.
Sebagai Ketua Dewan Perwakilan AWNI Sumatera Raya, saya melihat persoalan ini tidak cukup dibaca hanya sebagai persoalan teknis persampahan.
Ini adalah persoalan pelayanan publik, kesehatan lingkungan, tata kelola pemerintahan, dan hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang layak.
Pemerintah tentu memiliki kewenangan untuk melakukan perubahan sistem pengelolaan sampah. Bahkan, inovasi untuk mengurangi ketergantungan terhadap TPS dan meningkatkan pengangkutan langsung dari rumah ke rumah dapat menjadi bagian dari pembenahan pelayanan.
Tetapi perubahan sistem harus diikuti kesiapan sistem.
Jangan sampai TPS ditutup lebih dahulu, sementara mekanisme pengangkutan dari rumah warga belum mampu memberikan kepastian waktu dan frekuensi pelayanan.
Sebab ketika TPS ditutup, tanggung jawab pengelolaan sampah secara praktis bergeser lebih dekat kepada rumah tangga.
Di sinilah letak persoalan yang harus dijawab pemerintah:
Kalau sampah warga tidak diangkut selama dua atau tiga hari, siapa yang bertanggung jawab?
Kalau warga sudah membayar iuran, tetapi sampah tetap menumpuk di depan rumah, apa standar pelayanan yang sebenarnya diterima masyarakat?
Dan kalau terjadi keterlambatan pengangkutan, ke mana warga harus mengadu dan dalam berapa lama pengaduan itu wajib ditindaklanjuti?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan bentuk perlawanan terhadap program pemerintah.
Justru sebaliknya.
Pertanyaan itu adalah bentuk kontrol publik agar program pemerintah benar-benar bekerja.
Menurut saya, indikator keberhasilan kebijakan persampahan jangan berhenti pada berapa banyak TPS yang ditutup.
TPS bisa saja ditutup.
Tetapi kalau sampah kemudian menumpuk di depan rumah warga, maka secara substansi persoalan belum selesai. Sampah hanya berpindah lokasi.
Tumpukan sampah di depan rumah juga dapat memperburuk pemandangan dan kenyamanan lingkungan. Jika dibiarkan berhari-hari, sampah dapat mengeluarkan bau yang menyengat dan mengalami pembusukan.
Kondisi tersebut tentu harus menjadi perhatian serius karena lingkungan yang kotor dan pengelolaan sampah yang tidak baik dapat meningkatkan risiko gangguan kebersihan serta penyakit.
Karena itu, ukuran keberhasilan harus lebih konkret:
Apakah sampah terangkut tepat waktu? Apakah lingkungan warga semakin bersih? Apakah jadwal pelayanan dipatuhi? Apakah iuran sebanding dengan pelayanan? Apakah petugas mudah dihubungi? Apakah pengaduan masyarakat ditangani?
Inilah ukuran yang seharusnya diperiksa secara terbuka.
Saya ingin menegaskan satu prinsip sederhana:
Jangan sampai risiko dari perubahan kebijakan pemerintah justru dipindahkan kepada masyarakat.
Pemerintah membuat kebijakan.
Masyarakat mengikuti kebijakan.
Maka pemerintah pula yang harus memastikan infrastrukturnya siap, petugasnya tersedia, jadwalnya jelas, pengawasannya berjalan, dan mekanisme pengaduannya efektif.
Masyarakat tidak boleh dipaksa menjadi pihak yang menanggung akibat apabila sistem tersebut belum berjalan sebagaimana mestinya.
Terlebih lagi, persoalan sampah bukan hanya masalah estetika kota.
Sampah rumah tangga yang dibiarkan menumpuk dapat menimbulkan bau dan mengganggu kenyamanan lingkungan. Jika pengelolaannya buruk, tentu terdapat risiko terhadap kebersihan dan kesehatan lingkungan yang harus diperhatikan pemerintah.
Karena itu, persoalan pengangkutan sampah tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele.
Saya juga meminta persoalan iuran dijelaskan secara transparan kepada masyarakat.
Warga berhak mengetahui:
- berapa besaran iuran;
- siapa yang menarik;
- untuk apa iuran digunakan;
- bagaimana mekanisme pembayarannya;
- kapan sampah diangkut;
- siapa petugas yang bertanggung jawab;
- dan bagaimana mekanisme pengaduan apabila pelayanan tidak berjalan.
Jangan sampai masyarakat hanya tahu kewajibannya membayar, tetapi tidak mengetahui standar pelayanan yang menjadi haknya.
Pemerintah harus membangun hubungan yang sehat antara kewajiban masyarakat dan tanggung jawab pemerintah.
Saya juga meminta seluruh jajaran pemerintah yang terkait dengan kebijakan persampahan untuk tidak alergi terhadap kritik masyarakat.
Kritik bukan berarti kebencian.
Kritik bukan berarti menolak pemerintah.
Dan kritik bukan berarti menghambat pembangunan.
Kritik adalah alarm sosial.
Ketika masyarakat mulai mengeluhkan sampah menumpuk, bau, jadwal pengangkutan yang tidak pasti, atau persoalan iuran, pemerintah seharusnya menjadikan keluhan tersebut sebagai bahan evaluasi.
Pemerintah yang kuat bukan pemerintah yang tidak pernah dikritik.
Pemerintah yang kuat adalah pemerintah yang mampu mendengar kritik, memeriksa fakta, memperbaiki kekurangan, dan memastikan pelayanan publik semakin baik.
Saya berpandangan bahwa penerapan OPBM harus dilakukan dengan pendekatan bertahap, terukur, dan berbasis kesiapan wilayah.
Kalau suatu lingkungan sudah siap, sistem berjalan dan masyarakat menerima, silakan dilanjutkan.
Tetapi apabila suatu wilayah belum memiliki kesiapan pengangkutan yang memadai, pemerintah harus melakukan evaluasi sebelum TPS ditutup sepenuhnya.
Jangan mengejar target administratif dengan mengorbankan kenyamanan masyarakat.
Kota yang bersih memang merupakan tujuan bersama.
Tetapi kota bersih tidak boleh hanya terlihat bersih dari jalan utama atau pusat kota.
Kebersihan harus dirasakan sampai ke depan pintu rumah rakyat.
Kepada Pemerintah Kota Jambi, saya menyampaikan secara tegas:
Lanjutkan pembenahan persampahan, tetapi jangan tinggalkan rakyat dalam prosesnya.
Perbaiki sistemnya.
Pastikan petugasnya.
Tetapkan jadwalnya.
Jelaskan iurannya.
Buka kanal pengaduannya.
Awasi pelaksanaannya.
Dan dengarkan masyarakat.
Kalau program OPBM memang dirancang untuk kepentingan rakyat, maka rakyat harus menjadi pihak pertama yang merasakan manfaatnya.
Jangan sampai kebijakan yang dimaksudkan untuk menyelesaikan persoalan sampah justru menciptakan persoalan baru berupa tumpukan sampah di depan rumah warga.
Pemerintah bekerja untuk rakyat. Anggaran berasal dari rakyat dan kembali digunakan untuk kepentingan rakyat. Maka setiap kebijakan publik harus dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
Sebagai Ketua Dewan Perwakilan AWNI Sumatera Raya, saya menegaskan bahwa pers akan tetap menjalankan fungsi kontrol sosial secara kritis, objektif, dan bertanggung jawab.
Kami tidak berada pada posisi untuk memusuhi kebijakan pemerintah.
Kami juga tidak ingin menghambat program yang baik.
Tetapi ketika ada kebijakan yang menyangkut kepentingan masyarakat, maka suara rakyat harus didengar.
Sebab pada akhirnya, ukuran paling sederhana dari sebuah kebijakan publik adalah:
Apakah rakyat menjadi lebih mudah, lebih aman, lebih sehat, dan lebih sejahtera setelah kebijakan itu diterapkan?
Kalau jawabannya belum, maka pemerintah wajib melakukan evaluasi.
Karena kebijakan publik bukan sekadar tentang apa yang pemerintah ingin lakukan, tetapi tentang apa yang benar-benar dirasakan oleh rakyat.
Rakyat Berhak Tahu. Rakyat Cerdas. Rakyat Berdaulat.
Kebenaran dan keadilan harus menang.
