Widya Sari Minta Pemkot Jambi Pastikan OPBM Tak Bikin Warga Resah: Sampah Jangan Sampai Menumpuk Berhari-hari di Depan Rumah
JAMBI – Kebijakan penataan pengelolaan sampah melalui program Operator Pengumpul Sampah Berbasis Masyarakat (OPBM) dan penutupan Tempat Penampungan Sementara (TPS) di Kota Jambi mendapat perhatian dari Sekretaris Aliansi Wartawan Nasional Indonesia (AWNI) Provinsi Jambi, Widya Sari, SH.
Widya meminta Wali Kota Jambi beserta seluruh jajaran yang terlibat dalam pelaksanaan program tersebut memastikan kebijakan penutupan TPS tidak justru menimbulkan keresahan baru di tengah masyarakat.
Menurut Widya, tujuan menciptakan Kota Jambi yang bersih tentu patut didukung. Namun, perubahan sistem pengelolaan sampah harus diikuti dengan pelayanan pengangkutan yang disiplin, terjadwal, dan benar-benar mampu menjangkau rumah warga.
“Programnya harus bagus, tetapi jangan sampai pelaksanaannya justru membuat masyarakat resah. Kalau TPS ditutup dan masyarakat diminta mengikuti sistem pengangkutan dari rumah, maka sampah harus benar-benar dijemput sesuai jadwal,” ujar Widya.
Ia menyoroti kemungkinan munculnya persoalan apabila sampah rumah tangga sudah dikumpulkan warga di depan rumah, tetapi pengangkutannya tidak dilakukan dalam waktu yang jelas.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi membuat sampah menumpuk di depan rumah selama beberapa hari. Selain mengganggu kenyamanan, tumpukan sampah yang dibiarkan terlalu lama juga dapat menimbulkan bau serta menjadi lingkungan yang tidak sehat.
“Yang biasanya warga membawa sampah sendiri ke TPS, sekarang kalau TPS ditutup maka konsekuensinya sampah akan menunggu di depan rumah. Jangan sampai masyarakat sudah membayar iuran, tetapi sampah baru dijemput beberapa hari kemudian,” tegasnya.
Widya menilai aspek pelayanan harus menjadi perhatian utama dalam pelaksanaan OPBM. Menurutnya, jika masyarakat dikenakan iuran atau biaya pelayanan persampahan, maka harus ada kepastian mengenai standar pelayanan, jadwal pengangkutan, petugas yang bertanggung jawab, serta mekanisme pengaduan ketika sampah tidak diangkut sesuai jadwal.
Pemerintah Kota Jambi sendiri sebelumnya menjelaskan bahwa OPBM diarahkan untuk mengubah pola pengelolaan sampah dari sistem TPS menuju pengangkutan sampah dari rumah ke rumah menggunakan armada seperti gerobak motor atau bentor, kemudian dibawa menuju depo transfer sampah.
Pemkot juga menyatakan penutupan TPS dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan OPBM di tingkat RT. Dalam penjelasan Pemkot pada Mei 2026, penutupan TPS pinggir jalan disebut dilakukan ketika pelaksanaan OPBM telah mencapai sekitar 80 persen di tingkat RT.
Karena itu, Widya meminta ketentuan tersebut benar-benar diterapkan secara konsisten di lapangan.
“Jangan hanya TPS-nya yang ditutup, tetapi sistem pengangkutannya harus siap. Kalau belum siap, masyarakat yang akan menanggung dampaknya,” katanya.
Ia juga mengingatkan agar sosialisasi kepada masyarakat dilakukan secara jelas. Warga perlu mengetahui kapan sampah akan diambil, ke mana harus menyampaikan keluhan, berapa biaya yang dikenakan, serta siapa pihak yang bertanggung jawab apabila pelayanan tidak berjalan.
Menurut Widya, persoalan sampah bukan sekadar masalah estetika kota. Sampah rumah tangga yang menumpuk dapat mengganggu kenyamanan lingkungan dan berpotensi menimbulkan persoalan kebersihan apabila tidak segera ditangani.
“Bau, lingkungan yang kotor, dan sampah yang menumpuk di depan rumah tentu akan mengganggu warga. Jangan sampai niatnya membuat Kota Jambi bersih, tetapi karena pengangkutannya tidak disiplin malah muncul titik-titik penumpukan baru di depan rumah masyarakat,” ujarnya.
Widya juga meminta agar kebijakan iuran tidak dipisahkan dari kualitas pelayanan. Masyarakat, menurutnya, membutuhkan kepastian bahwa kontribusi yang mereka keluarkan diikuti pelayanan yang jelas dan terukur.
Pemkot Jambi sebelumnya telah menyampaikan bahwa pelaksanaan OPBM dan sistem iuran menjadi bagian yang dievaluasi melalui dialog publik. Dalam forum tersebut, Wali Kota Jambi Maulana juga menyatakan masyarakat kurang mampu tidak akan dibebani iuran melalui skema subsidi silang yang sedang disiapkan.
Widya menegaskan bahwa kritik terhadap pelaksanaan OPBM tidak berarti menolak upaya pemerintah menciptakan Kota Jambi yang bersih.
Sebaliknya, ia meminta kebijakan tersebut diperbaiki apabila ditemukan persoalan di lapangan sehingga tujuan kebersihan kota tetap tercapai tanpa mengorbankan kenyamanan masyarakat.
“AWNI mendukung Kota Jambi yang bersih. Tetapi setiap kebijakan harus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Jangan sampai warga justru menjadi resah karena sampahnya tidak terangkut,” pungkas Widya.
Pelaksanaan OPBM pada akhirnya akan sangat bergantung pada konsistensi pelayanan di tingkat lingkungan. Penutupan TPS dapat berjalan efektif apabila tersedia sistem pengangkutan rumah ke rumah yang tepat waktu, petugas yang bertanggung jawab, informasi yang jelas, serta saluran pengaduan yang mudah diakses masyarakat.
Dengan demikian, transformasi pengelolaan sampah tidak berhenti pada penutupan TPS, tetapi benar-benar menghasilkan sistem persampahan yang lebih tertib, bersih, sehat, dan memberikan kepastian pelayanan bagi warga Kota Jambi.
