Ambang Batas Parlemen 5 Persen Menghangat, NasDem Tetap Usulkan 7 Persen dalam RUU Pemilu
Jakarta — Wacana perubahan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold kembali menjadi salah satu isu yang mengemuka dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu. Salah satu usulan yang tengah dibicarakan adalah menaikkan ambang batas menjadi 5 persen untuk Pemilu 2029, sementara Partai NasDem tetap mempertahankan usulan ambang batas 7 persen.
Perkembangan tersebut mencuat setelah sejumlah ketua umum partai politik dari koalisi pemerintah membahas RUU Pemilu. Partai Gerindra telah mengonfirmasi dukungan terhadap angka 5 persen, sedangkan NasDem menyatakan tetap pada angka 7 persen, meskipun membuka ruang pembahasan dengan partai politik lainnya.
Sekretaris Jenderal Partai NasDem Hermawi Taslim mengatakan partainya konsisten mengusulkan parliamentary threshold 7 persen sejak mengikuti kontestasi politik nasional pada Pemilu 2014. Menurut Hermawi, besaran tersebut masih dapat didiskusikan bersama partai-partai lain untuk memperoleh angka yang disepakati.
Perubahan ambang batas parlemen berpotensi memengaruhi peluang partai politik untuk memperoleh kursi di DPR RI. Semakin tinggi ambang batas yang ditetapkan, semakin besar pula persentase suara nasional yang harus diperoleh sebuah partai untuk dapat memenuhi syarat tersebut.
Partai Solidaritas Indonesia atau PSI menjadi salah satu partai yang turut menjadi sorotan dalam pembahasan ini. Pada Pemilu 2024, PSI memperoleh sekitar 2,81 persen suara nasional sehingga belum mencapai ambang batas parlemen 4 persen yang berlaku saat itu.
Sementara itu, sejumlah survei pada 2026 menunjukkan angka elektabilitas PSI yang berbeda-beda. Survei SMRC dengan periode pengumpulan data 5–19 Juli 2026 mencatat elektabilitas PSI sebesar 4,1 persen. Survei tersebut melibatkan 749 responden dengan margin of error sekitar ±3,7 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.
Pada survei IPO yang dilakukan pada 27 Juli–3 Agustus 2026 terhadap 1.200 responden, elektabilitas PSI tercatat 1,9 persen dengan margin of error sekitar ±2,9 persen. Perbedaan angka tersebut menunjukkan bahwa hasil survei perlu dibaca berdasarkan waktu pengambilan data, metode, jumlah sampel, serta margin of error masing-masing lembaga.
Dinamika tersebut berlangsung bersamaan dengan meningkatnya perhatian terhadap peran Joko Widodo dan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep dalam perkembangan politik PSI menjelang Pemilu 2029. Namun, hubungan antara aktivitas politik tokoh tertentu dengan perubahan elektabilitas partai tetap merupakan persoalan yang perlu dibaca berdasarkan data dan analisis masing-masing lembaga survei.
Dengan demikian, pembahasan ambang batas parlemen tidak hanya berkaitan dengan satu partai, tetapi menyangkut desain sistem kepartaian dan representasi politik dalam Pemilu 2029. Angka final parliamentary threshold masih menjadi bagian dari proses pembahasan RUU Pemilu dan belum dapat dianggap sebagai ketentuan yang sudah ditetapkan.
Perdebatan mengenai ambang batas 5 persen dan usulan 7 persen dari NasDem pada akhirnya akan bergantung pada pembahasan antarpihak dan keputusan dalam proses legislasi.
