Koperasi Fajar Pagi di Muaro Jambi: Rizkan Al Mubarok Minta Klaim 740 Hektare dan Kewenangan Pengelolaan Diuji Melalui Dokumen Resmi

0
file_000000009e947207add60b7a809aa169

MUARO JAMBI — Polemik Koperasi Fajar Pagi di Desa Betung, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, kembali menjadi sorotan. Persoalan yang berkembang tidak hanya menyangkut kepengurusan koperasi, tetapi juga berkaitan dengan klaim penguasaan dan pengelolaan lahan, keberadaan sejumlah blok perkebunan, Tim 12, hubungan kemitraan, serta proses hukum yang berjalan.

Perkembangan pemberitaan sepanjang 2026 menunjukkan bahwa persoalan tersebut masih menyisakan perbedaan keterangan dari berbagai pihak. Karena itu, diperlukan kehati-hatian agar setiap angka, status hukum, maupun tudingan tidak diperlakukan sebagai fakta final sebelum diverifikasi melalui dokumen dan lembaga yang berwenang.

Ketua Dewan Perwakilan AWNI Sumatera Raya sekaligus Ketua AWNI Provinsi Jambi, Rizkan Al Mubarrok, meminta seluruh pihak menghentikan pola penyelesaian melalui adu klaim dan mengembalikan persoalan kepada dokumen, fakta, hukum, serta kepentingan masyarakat.

“Kalau ada yang memiliki hak atau kewenangan, tunjukkan dan serahkan dokumennya kepada instansi yang berwenang untuk diverifikasi. Kepada publik, yang harus disampaikan adalah fakta dan hasil verifikasi yang memang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.”

Menurut Rizkan, pendekatan tersebut penting karena informasi mengenai luas objek lahan yang beredar tidak selalu sama. Ada keterangan yang menyebut sekitar 740 hektare, sementara perkembangan pemberitaan lain menyebut angka berbeda dalam konteks objek atau pengelolaan tertentu. Karena itu, angka luas lahan tidak boleh diperlakukan sebagai fakta tunggal sebelum objek dan batasnya diverifikasi.

“Kalau disebut 740 hektare, pertanyaannya harus jelas: 740 hektare yang mana, berada di lokasi mana, batas koordinatnya bagaimana, apa alas haknya, bagaimana riwayat penguasaannya, dan dokumen apa yang menjadi dasar pengelolaannya,” ujar Rizkan.

Dokumen Harus Diuji, Bukan Sekadar Diperdebatkan

Rizkan menilai inti persoalan bukan siapa yang paling keras menyampaikan klaim, melainkan siapa yang mampu menunjukkan dasar hukum dan dokumen yang dapat diverifikasi.

Dokumen terkait badan hukum koperasi, AD/ART, daftar anggota, hasil rapat anggota, perubahan kepengurusan, akta notaris, dokumen pertanahan, peta objek, perjanjian kemitraan, serta dokumen terkait status kawasan harus diperiksa oleh instansi yang memiliki kewenangan.

“Jangan meminta masyarakat menentukan siapa yang benar hanya berdasarkan pernyataan. Serahkan dokumen kepada lembaga yang berwenang. Biarkan dokumen itu diperiksa dan diuji,” kata Rizkan.

Ia menegaskan, keterbukaan kepada publik juga harus dilakukan secara bertanggung jawab.

“Tidak semua dokumen harus diumbar mentah-mentah apabila di dalamnya terdapat data yang dilindungi hukum atau kepentingan proses penyidikan. Tetapi publik berhak mengetahui fakta yang telah diverifikasi dan informasi yang memang dapat dibuka,” ujarnya.

Dualisme Koperasi Harus Dijawab dengan Administrasi Resmi

Persoalan kepengurusan Koperasi Fajar Pagi menjadi salah satu bagian yang perlu diperjelas.

Sejumlah pemberitaan memuat adanya perbedaan klaim mengenai kepengurusan dan legalitas koperasi. Bahkan terdapat pemberitaan mengenai upaya pemerintah daerah mempertemukan pihak-pihak yang berkaitan dengan persoalan kepengurusan tersebut.

Menurut Rizkan, persoalan itu seharusnya dapat diperiksa melalui dokumen administrasi resmi.

“Siapa pengurusnya, kapan dipilih, melalui rapat anggota yang mana, bagaimana perubahan itu dicatat, dan siapa anggota yang mempunyai hak suara? Itu semua ada mekanismenya. Jangan menyelesaikan persoalan organisasi dengan perang opini,” tegasnya.

Lahan Harus Dipastikan Objek dan Status Hukumnya

Menurut Rizkan, persoalan lahan harus dipisahkan dari persoalan kepengurusan koperasi.

Sebab, seseorang atau suatu badan yang mengklaim memiliki kewenangan dalam organisasi koperasi belum otomatis membuktikan hak atas setiap bidang tanah yang dikaitkan dengan koperasi tersebut.

Sebaliknya, penguasaan fisik atas lahan juga tidak dengan sendirinya membuktikan kepemilikan atau kewenangan hukum atas objek tersebut.

“Pengurus koperasi yang sah belum otomatis menjawab seluruh persoalan hak atas tanah. Begitu juga penguasaan fisik tidak otomatis berarti memiliki hak hukum. Semua harus diperiksa berdasarkan dokumen,” katanya.

Tim 12 Jangan Diputuskan Melalui Opini

Keberadaan Tim 12 juga menjadi bagian dari polemik.

Sejumlah pihak mempertanyakan dasar kewenangan Tim 12 dalam aktivitas pengelolaan atau pemanenan di kawasan yang disengketakan. Namun, menurut Rizkan, persoalan tersebut harus dibuktikan melalui dokumen, bukan label.

“Siapa yang membentuk Tim 12? Atas dasar apa? Objek mana yang menjadi tanggung jawabnya? Apakah ada surat mandat atau keputusan? Kalau ada, serahkan untuk diperiksa. Kalau tidak ada, juga harus dibuktikan melalui proses hukum yang sesuai,” ujar Rizkan.

Ia meminta semua pihak mendapatkan perlakuan yang sama.

“Jangan ada standar berbeda. Pihak mana pun yang mengklaim kewenangan harus mampu menunjukkan dasar kewenangannya,” katanya.

Status Kawasan dan Peta Juga Harus Diverifikasi

Apabila terdapat perbedaan mengenai status kawasan hutan atau perubahan peta, persoalan tersebut juga harus diperiksa berdasarkan dokumen resmi dan data spasial.

Rizkan meminta agar peta, koordinat, dasar penetapan, riwayat perubahan status, serta dokumen pertanahan dibandingkan secara objektif.

“Jangan hanya menunjukkan satu peta lalu menganggap persoalan selesai. Harus dilihat dasar hukum petanya, tanggalnya, koordinatnya, dan apakah benar objek yang dipersoalkan berada di lokasi yang sama,” katanya.

Proses Hukum Harus Tetap Dihormati

Rizkan juga mengingatkan agar pemberitaan mengenai perkara hukum tidak menciptakan kesimpulan sebelum proses hukum selesai.

“Kalau ada laporan, sebut sebagai laporan. Kalau ada penyidikan, sebut sebagai penyidikan. Kalau ada tersangka, sebut status tersangkanya. Kalau sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap, baru kita bicara mengenai putusan tersebut. Jangan semua tahap hukum dicampur menjadi satu,” tegasnya.

Ia menilai prinsip tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab pers dalam menjaga hak semua pihak sekaligus memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat.

Kepentingan Masyarakat Harus Menjadi Titik Tengah

Di tengah polemik tersebut, Rizkan meminta agar masyarakat tidak ditempatkan sebagai korban konflik berkepanjangan.

Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian mengenai status lahan, pengelolaan kebun, legalitas koperasi, serta perlindungan terhadap hak yang memang dimiliki berdasarkan hukum.

“Jangan sampai rakyat hanya menjadi penonton dari pertarungan kepentingan. Kalau ada hak masyarakat, lindungi. Kalau ada pelanggaran, proses. Kalau ada dokumen yang tumpang tindih, periksa dan selesaikan,” ujarnya.

AWNI: Pers Bukan Hakim

Sebagai Ketua Dewan Perwakilan AWNI Sumatera Raya sekaligus Ketua AWNI Provinsi Jambi, Rizkan menegaskan bahwa pers tidak boleh mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum maupun lembaga peradilan.

“Saya tidak ingin AWNI menjadi bagian dari kubu mana pun. AWNI harus menjadi bagian dari kebenaran dan kepastian hukum.”

Menurutnya, pers harus menjalankan fungsi kontrol sosial dengan cara memeriksa informasi, meminta klarifikasi, menghadirkan hak jawab, dan membedakan secara tegas antara fakta, dugaan, klaim, serta putusan hukum.

“Pers adalah penyambung lidah rakyat. Kita bukan hakim. Kita bukan aparat penyidik. Tetapi kita punya tanggung jawab besar untuk memastikan rakyat mendapatkan informasi yang benar dan tidak dipermainkan oleh opini,” kata Rizkan.

Jangan Biarkan Konflik Agraria Menjadi Konflik Horizontal

Rizkan berharap persoalan Koperasi Fajar Pagi dapat diselesaikan melalui jalur hukum dan administrasi yang berlaku, bukan melalui tekanan massa maupun konflik horizontal.

“Jangan biarkan konflik agraria berubah menjadi perang klaim. Semua pihak harus kembali kepada dokumen, fakta, hukum dan kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Ia kembali menekankan bahwa dokumen seharusnya diserahkan kepada lembaga yang memiliki kewenangan untuk diperiksa, sementara masyarakat mendapatkan informasi mengenai hasil verifikasi sepanjang dapat dipublikasikan sesuai ketentuan hukum.

“Kalau Maspur memiliki dasar hukum, tunjukkan dokumennya. Kalau Zainul memiliki dasar hukum, tunjukkan dokumennya. Kalau Tim 12 memiliki kewenangan, tunjukkan dasar kewenangannya. Kalau masyarakat memiliki hak, negara wajib melindunginya,” kata Rizkan.

“Jangan ada yang dianggap benar hanya karena paling kuat membangun opini. Kebenaran harus diuji melalui fakta dan bukti.”

Bagi Rizkan, persoalan Koperasi Fajar Pagi pada akhirnya bukan sekadar mengenai siapa yang menang dalam sebuah konflik.

Persoalan utamanya adalah bagaimana negara menghadirkan kepastian hukum, bagaimana masyarakat mendapatkan perlindungan, dan bagaimana seluruh pihak menghormati proses hukum.

“Buka dokumen kepada pihak yang berwenang untuk diverifikasi. Sampaikan fakta hasil verifikasinya kepada masyarakat. Hormati proses hukum dan jangan biarkan rakyat terpecah. Negara dari rakyat, oleh rakyat dan harus kembali untuk kepentingan rakyat,” pungkasnya.

Kebenaran tidak boleh ditentukan oleh siapa yang paling keras berbicara. Kebenaran harus diuji melalui fakta dan bukti. Kebenaran dan keadilan harus menang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *