Rizkan Al Mubarrok Minta Wali Kota Jambi Tutup Celah Fee Proyek: Jangan Ada Proyek Asal Jadi dan “Siluman” di Tanah Pilih Pusako Bertuah
JAMBI – Persoalan tata kelola proyek pemerintah daerah kembali menjadi perhatian publik Kota Jambi. Di tengah besarnya kebutuhan pembangunan dan tuntutan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik, transparansi penggunaan anggaran menjadi salah satu hal yang dinilai tidak boleh ditawar.
Ketua Dewan Perwakilan AWNI Sumatera Raya sekaligus Ketua AWNI Provinsi Jambi, Rizkan Al Mubarrok, sebagai salah satu putra daerah Jambi, meminta Wali Kota Jambi memastikan seluruh proyek yang menggunakan APBD benar-benar bebas dari praktik fee, pengondisian, proyek titipan, pekerjaan asal jadi maupun proyek yang keberadaan dan dasar penganggarannya tidak jelas.
Rizkan menegaskan, pernyataan tersebut bukan dimaksudkan untuk menuduh pihak tertentu telah melakukan pelanggaran. Menurutnya, justru pemerintah daerah harus membangun sistem yang mampu mencegah terjadinya penyimpangan sebelum masyarakat dirugikan.
“Sebagai putra daerah Jambi, saya berharap Wali Kota memastikan tidak ada ruang bagi praktik fee proyek apabila praktik semacam itu ditemukan. Jangan sampai uang rakyat yang seharusnya kembali dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik justru tergerus oleh kepentingan segelintir pihak,” ujar Rizkan.
Pernyataan tersebut muncul di tengah sejumlah pemberitaan mengenai dugaan permintaan fee proyek di lingkungan Pemkot Jambi. Salah satu isu yang beredar menyebut angka 13 persen. Namun, tudingan tersebut hingga kini belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum dan memerlukan pembuktian serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Bukan Sekadar Soal Fee, Tetapi Soal Harga yang Dibayar Rakyat
Menurut Rizkan, persoalan fee proyek tidak boleh dilihat hanya sebagai persoalan antara kontraktor dan pejabat atau sebagai persoalan persentase tertentu.
Yang jauh lebih penting, kata dia, adalah siapa yang pada akhirnya membayar biaya dari praktik tersebut apabila benar terjadi.
“Kalau ada uang yang harus disisihkan di luar mekanisme resmi, pertanyaannya sederhana: uang itu berasal dari mana? Dan kalau uang itu berasal dari nilai pekerjaan, siapa yang akhirnya menanggungnya?” kata Rizkan.
Dalam konstruksi berpikir tersebut, dugaan fee bukan hanya persoalan etika atau hubungan bisnis. Apabila terbukti terdapat pungutan atau pembayaran ilegal yang memengaruhi proses pengadaan, dampaknya berpotensi merembet pada kualitas pekerjaan, efisiensi anggaran dan manfaat yang diterima masyarakat.
Rizkan mengingatkan, kontrak pemerintah bukan sekadar angka di dalam dokumen APBD. Di balik setiap proyek terdapat uang publik yang berasal dari pajak, retribusi, transfer pemerintah dan sumber pendapatan daerah lainnya.
Karena itu, menurutnya, ukuran keberhasilan pembangunan tidak cukup hanya dilihat dari berapa banyak proyek yang selesai atau berapa besar anggaran yang terserap.
“Pertanyaan paling penting adalah: apakah uang rakyat berubah menjadi manfaat rakyat?” tegasnya.
APBD Harus Kembali kepada Kepentingan Publik
Pemerintah Kota Jambi sendiri sebelumnya menyatakan bahwa setiap rupiah dalam pagu indikatif harus dirancang untuk menciptakan nilai tambah bagi masyarakat. Pernyataan itu disampaikan Wali Kota Jambi Maulana ketika menyerahkan pagu indikatif untuk penyusunan rencana kerja perangkat daerah Tahun Anggaran 2026.
Prinsip tersebut, menurut Rizkan, harus diterjemahkan sampai ke tingkat paling teknis.
Artinya, mulai dari perencanaan kebutuhan, penyusunan anggaran, proses pengadaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan, pembayaran hingga serah terima hasil pekerjaan harus dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau pemerintah sendiri sudah mengatakan setiap rupiah harus menciptakan nilai tambah bagi masyarakat, maka konsekuensinya sederhana: setiap rupiah juga harus dapat dijelaskan ke mana arahnya dan apa manfaatnya,” ujar Rizkan.
Terlebih, ruang fiskal daerah bukanlah ruang yang tidak terbatas. Ketika anggaran digunakan untuk satu proyek, terdapat konsekuensi terhadap kemampuan pemerintah membiayai kebutuhan lainnya.
Karena itu, setiap proyek yang tidak memberikan manfaat optimal bukan sekadar persoalan teknis. Ia dapat menjadi persoalan opportunity cost, karena uang yang digunakan untuk pekerjaan yang tidak prioritas atau berkualitas buruk berarti berpotensi mengurangi ruang bagi kebutuhan masyarakat yang lebih mendesak.
Jangan Sampai Ada Proyek Asal Jadi
Rizkan juga menyoroti persoalan kualitas pekerjaan.
Ia meminta Wali Kota Jambi memastikan tidak ada lagi proyek yang sekadar mengejar serapan anggaran tetapi mengabaikan kualitas.
“Jangan sampai rakyat melihat proyek baru selesai, tetapi tidak lama kemudian rusak. Jangan sampai pembangunan hanya bagus di laporan, sementara masyarakat melihat kenyataan yang berbeda di lapangan,” katanya.
Menurut Rizkan, kualitas pekerjaan harus menjadi bagian dari pertanggungjawaban pemerintah.
Sebuah proyek dapat dikatakan berhasil bukan semata-mata karena kontraknya selesai dan pembayaran telah dilakukan. Proyek harus memenuhi spesifikasi teknis, volume pekerjaan, standar mutu, fungsi serta kebutuhan masyarakat yang menjadi dasar pembangunan.
Karena itu, pengawasan tidak boleh berhenti pada dokumen administrasi.
Pengawasan harus mampu menjawab pertanyaan sederhana: apakah barangnya ada, apakah pekerjaannya benar-benar dikerjakan, apakah volumenya sesuai, apakah kualitasnya sesuai kontrak dan apakah masyarakat memperoleh manfaat sebagaimana tujuan awalnya?
“Proyek Siluman” Harus Dicegah Sejak Perencanaan
Rizkan juga menggunakan istilah “proyek siluman” sebagai peringatan terhadap proyek yang keberadaan, dasar kebutuhan, sumber anggaran, proses pengadaan atau manfaatnya tidak dapat dijelaskan secara terbuka kepada publik.
“Kalau sebuah proyek menggunakan uang rakyat, rakyat berhak tahu proyek apa itu, berapa anggarannya, siapa pelaksananya, apa dasar kebutuhannya, bagaimana proses pengadaannya, kapan selesai dan apa manfaatnya,” ujarnya.
Menurutnya, transparansi bukan berarti seluruh proses pemerintahan harus menjadi konsumsi tanpa batas, tetapi informasi publik yang memang menjadi hak masyarakat harus tersedia dan dapat diperiksa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, ruang untuk spekulasi dapat dipersempit dan kepercayaan publik dapat diperkuat.
Wali Kota Didorong Membuat Standar Pencegahan yang Tegas
Rizkan meminta Wali Kota Jambi tidak hanya menunggu apabila ada laporan atau tudingan.
Ia mendorong pemerintah daerah memperkuat mekanisme pencegahan, antara lain dengan memastikan dokumentasi pengadaan mudah ditelusuri, pengawasan internal bekerja independen, konflik kepentingan diidentifikasi sejak awal, serta masyarakat diberikan ruang untuk melaporkan dugaan penyimpangan melalui kanal resmi.
Menurutnya, pencegahan jauh lebih murah daripada memperbaiki kerusakan setelah uang negara terlanjur hilang atau kualitas pembangunan terlanjur buruk.
“Pemerintah yang kuat bukan pemerintah yang takut terhadap kritik. Pemerintah yang kuat justru pemerintah yang berani membuka ruang pengawasan dan membuktikan bahwa setiap rupiah APBD memang digunakan untuk rakyat,” kata Rizkan.
Pemerintah Kota Jambi pada 2026 memang tengah mengelola anggaran daerah dalam skala besar. Dalam pembahasan Perubahan APBD 2026, belanja daerah diberitakan mencapai sekitar Rp1,99 triliun. Anggaran tersebut diarahkan antara lain untuk pelayanan kesehatan dan pembangunan infrastruktur.
Besarnya anggaran tersebut membuat kualitas tata kelola semakin penting.
Sebab semakin besar uang publik yang dikelola, semakin besar pula kebutuhan terhadap transparansi, akuntabilitas dan pengawasan.
Tanah Pilih Pusako Bertuah untuk Semua
Bagi Rizkan, persoalan tersebut pada akhirnya bukan sekadar mengenai proyek pemerintah.
Ini menyangkut pertanyaan yang lebih mendasar: untuk siapa pemerintah bekerja?
“Tanah Pilih Pusako Bertuah adalah rumah kita bersama. Jangan sampai kekayaan dan anggaran daerah hanya berputar untuk kepentingan segelintir golongan sementara masyarakat luas harus menanggung akibatnya,” ujar Rizkan.
Ia menegaskan, kritik terhadap tata kelola proyek tidak boleh diarahkan untuk menjatuhkan pribadi atau kelompok tertentu.
Sebaliknya, kritik harus menjadi mekanisme kontrol agar pemerintahan semakin baik.
“Kalau memang tidak ada fee, buktikan dengan sistem yang transparan. Kalau tidak ada proyek titipan, buka prosesnya. Kalau tidak ada proyek asal jadi, tunjukkan kualitas pekerjaannya. Kalau semuanya sesuai aturan, masyarakat justru akan semakin percaya,” katanya.
Menurut Rizkan, inilah esensi pemerintahan yang berpihak kepada masyarakat: bukan sekadar membangun sebanyak-banyaknya, tetapi memastikan pembangunan yang dibangun benar-benar dibutuhkan, benar-benar berkualitas dan benar-benar kembali menjadi manfaat bagi rakyat.
Pada akhirnya, kata Rizkan, APBD bukan milik pejabat, bukan milik kontraktor dan bukan milik kelompok tertentu.
APBD adalah uang publik. Karena itu, manfaatnya harus kembali kepada publik.
“Rakyat berhak tahu. Rakyat berhak mengawasi. Dan rakyat berhak mendapatkan pembangunan yang berkualitas. Kebenaran dan keadilan harus menang,” tutup Rizkan.
