20 Koper Berisi Rp106,3 Miliar Disita KPK, Nama Nusron Wahid Disebut dalam OTT HGB

0
1789518649246-1

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor yang menyeret sejumlah pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pihak perusahaan, serta sejumlah pihak swasta.

Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin, 14 September 2026, mengungkap temuan uang tunai dalam jumlah besar. Pada tahap awal, KPK menyebut uang tersebut dikemas dalam sekitar 20 koper, boks dan kardus dengan nilai yang saat itu diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

Dalam konferensi pers pada Selasa (15/9/2026), KPK kemudian menyampaikan nilai keseluruhan barang bukti uang yang disita mencapai sekitar Rp106,3 miliar. Uang tersebut terdiri atas sekitar Rp31,86 miliar, 2.611.500 dolar Amerika Serikat, 1.974.500 dolar Singapura, 910 riyal Arab Saudi, serta 981 ringgit Malaysia.

Sebagian uang tersebut ditemukan di kediaman mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto, di kawasan CitraGran, Cibubur. KPK menyebut Arif sebagai salah satu pihak yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Selain dari rumah Arif, KPK juga menyita uang dari sejumlah pihak lain, antara lain sekitar Rp896 juta dari Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara PT Summarecon Agung Tbk, Rp8 juta dari Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, serta Rp49,5 juta dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung.

Nama Nusron Wahid Ikut Disorot

Besarnya uang yang ditemukan di kediaman Arif kemudian memunculkan pertanyaan mengenai asal-usul, tujuan dan pihak yang menguasai dana tersebut.

Sejumlah informasi yang beredar menyebut adanya keterangan Arif Sugiyanto yang mengaitkan uang tersebut dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Namun, hingga perkembangan terakhir yang disampaikan KPK, belum ada konfirmasi resmi dari KPK bahwa uang Rp106,3 miliar tersebut merupakan milik Nusron Wahid.

Karena itu, informasi mengenai kepemilikan uang tersebut masih harus ditempatkan sebagai bagian dari materi yang perlu diverifikasi melalui proses penyidikan, pemeriksaan saksi, analisis barang bukti dan penelusuran aliran dana.

KPK sendiri menyatakan empat tersangka, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry, diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid. Keterangan tersebut menjadi salah satu aspek yang membuat nama Menteri ATR/BPN ikut menjadi perhatian dalam perkembangan perkara.

Delapan Orang Jadi Tersangka

Dalam perkembangan kasus tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Rizal Pahlevi, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, serta Erwin dan Muhammad Fakhry.

Sebelumnya, KPK mengamankan 17 orang dalam OTT yang berlangsung di kawasan Jabodetabek. Di antara mereka terdapat pejabat ATR/BPN, pihak perusahaan, unsur swasta, Fahd Arafiq dan Arif Sugiyanto.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Dengan nilai barang bukti mencapai sekitar Rp106,3 miliar, penyidik KPK kini memiliki pekerjaan penting untuk mengurai asal-usul uang, pihak yang menyerahkan maupun menerima dana, tujuan penggunaan uang, serta hubungan masing-masing pihak dalam proses pengurusan HGB.

Sementara itu, Kementerian ATR/BPN belum memberikan penjelasan substantif mengenai informasi yang mengaitkan Nusron Wahid dengan kepemilikan uang tersebut. Publik masih menunggu keterangan resmi KPK maupun Kementerian ATR/BPN mengenai perkembangan penyidikan.

Dalam konteks hukum, penetapan seseorang sebagai tersangka maupun munculnya nama seseorang dalam perkara tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan pidana. Pembuktian tetap harus dilakukan melalui proses hukum dan alat bukti yang sah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *