OTT ATR/BPN dan Koper Rp106,3 Miliar: KPK Ungkap Dugaan Suap Pengurusan HGB, Empat Tersangka Disebut Orang Kepercayaan Nusron
JAKARTA – Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada 14 September 2026 membuka dugaan praktik suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
Kasus tersebut menjadi sorotan setelah KPK menyita uang tunai dan barang bukti lainnya dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar, yang disebut KPK sebagai salah satu jumlah barang bukti terbesar dalam operasi tangkap tangan yang pernah dilakukan lembaga antirasuah.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026.
Delapan tersangka tersebut yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry.
Empat Tersangka Disebut Orang Kepercayaan Nusron
Perkara ini semakin mendapat perhatian karena KPK menyebut empat dari delapan tersangka diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Keempatnya adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan dugaan tersebut diperoleh berdasarkan keterangan yang dikumpulkan penyidik serta barang bukti elektronik yang diamankan dalam proses penyidikan.
Namun, penyebutan sejumlah tersangka sebagai orang kepercayaan Nusron tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan pidana Nusron Wahid. Hingga informasi tersebut disampaikan KPK, Nusron belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
KPK menyatakan kemungkinan pemanggilan Nusron sebagai saksi akan bergantung pada kebutuhan penyidikan.
Kode “Dua” dan Dugaan Fee Rp2 Miliar
Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, kasus bermula dari pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
KPK mengungkap adanya permintaan biaya pengurusan yang disebut menggunakan kode “dua”, yang menurut penyidik merujuk pada angka Rp2 miliar.
Namun, pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi Rp1,5 miliar. Uang tersebut kemudian diserahkan pada 27 Agustus 2026 kepada Erwin melalui pihak perantara. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp200 juta kemudian diserahkan kepada Sontang Coin Manurung di sebuah kafe di Jakarta Selatan.
Rangkaian tersebut kini menjadi bagian dari konstruksi perkara yang sedang didalami KPK.
Puluhan Koper dan Uang Berbagai Mata Uang
Besarnya barang bukti dalam perkara ini juga menjadi perhatian publik.
KPK menyebut menemukan uang tunai sekitar Rp31,86 miliar, ditambah US$2.611.500, SGD1.974.500, 910 riyal Arab Saudi, dan 981 ringgit Malaysia.
Sebagian uang tersebut ditemukan dalam sejumlah koper di rumah Arif Sugiyanto. Selain itu, KPK juga menyita uang dari sejumlah pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Jika dikonversikan ke rupiah, keseluruhan uang yang disita KPK mencapai sekitar Rp106,3 miliar.
Besarnya nilai tersebut membuat perkara pengurusan HGB di Bogor berkembang menjadi perhatian lebih luas, bukan hanya karena dugaan suap pelayanan pertanahan, tetapi juga karena adanya dugaan aliran uang dalam jumlah besar serta keterlibatan sejumlah pihak yang memiliki akses terhadap lingkungan pemerintahan.
KPK Masih Dalami Perkara
KPK juga menyatakan masih mendalami kemungkinan adanya perkara dugaan korupsi lain di lingkungan ATR/BPN di luar pengurusan HGB Summarecon.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK menyebut pengembangan tersebut muncul dari proses penyidikan OTT yang dilakukan pada 14 September 2026.
Karena proses hukum masih berlangsung, berbagai dugaan mengenai aliran uang, peran masing-masing tersangka, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan persidangan.
Kasus ini sekaligus menempatkan pelayanan pertanahan kembali dalam sorotan publik. Bagi masyarakat, transparansi proses pengurusan sertifikat, pembukaan blokir HGB, pemecahan sertifikat, hingga mekanisme promosi dan mutasi pejabat menjadi isu penting untuk diawasi.
Publik kini menunggu perkembangan penyidikan KPK, termasuk apakah akan ada pihak lain yang dipanggil atau ditetapkan tersangka.
Satu hal yang sudah jelas dari perkara ini: Rp106,3 miliar dalam berbagai mata uang telah disita KPK, sementara konstruksi lengkap mengenai sumber, aliran, dan tujuan uang tersebut masih terus didalami.
Seluruh pihak yang disebut dalam perkara tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan membela diri sesuai proses hukum yang berlaku.
