RDP Komisi II DPR RI Bahas Reforma Agraria, Kemendagri, ATR/BPN dan Bank Tanah Bersama Pemerintah Daerah
JAKARTA – Reforma Agraria kembali menjadi salah satu agenda penting dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Badan Bank Tanah, serta pemerintah daerah dari berbagai wilayah Indonesia.
Pembahasan tersebut menyoroti pentingnya penguatan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam penyelesaian persoalan pertanahan, redistribusi tanah, legalisasi aset, penataan akses masyarakat terhadap tanah, serta optimalisasi peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).
Dalam forum tersebut, persoalan pertanahan tidak hanya dipandang dari sisi administrasi, tetapi juga berkaitan dengan kepastian hukum, pemanfaatan tanah, kepentingan masyarakat, pembangunan daerah, hingga pemerataan ekonomi.
Komisi II DPR RI sebelumnya menegaskan pentingnya optimalisasi peran kepala daerah sebagai Ketua GTRA di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota untuk mempercepat pelaksanaan program Reforma Agraria.
Kementerian ATR/BPN juga menekankan bahwa Reforma Agraria tidak berhenti pada legalisasi aset. Penataan akses perlu berjalan agar tanah yang telah diberikan atau ditata dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat dan meningkatkan produktivitas.
Dalam pembahasan bersama Komisi II DPR RI dan Badan Bank Tanah pada Juli 2026, Kementerian ATR/BPN menyebut sejumlah tantangan Reforma Agraria antara lain ketersediaan objek reforma agraria yang benar-benar clean and clear, ketepatan sasaran penerima manfaat, kesinambungan antara penataan aset dan penataan akses, serta efektivitas kelembagaan di tingkat pusat dan daerah.
Bank Tanah dan Pemerataan Akses Lahan
Peran Badan Bank Tanah juga menjadi bagian penting dalam pembahasan. Komisi II DPR RI meminta agar tanah yang dikelola Bank Tanah dapat dimanfaatkan untuk mendukung Reforma Agraria, pembangunan, kepentingan masyarakat luas, serta pemerataan ekonomi.
Komisi II juga menekankan pentingnya memastikan status dan luasan tanah yang dikelola Bank Tanah memiliki data yang akurat dan berada dalam kondisi clean and clear, sehingga pemanfaatannya tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Penguatan regulasi Bank Tanah turut menjadi perhatian. Dalam forum bersama ATR/BPN pada Juli 2026, Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan perlunya penyempurnaan regulasi yang berkaitan dengan redistribusi tanah, HGU, HPL, legalisasi aset, tanah adat, lahan pertanian, serta peran Bank Tanah.
Pemerintah Daerah Diminta Aktif
Keterlibatan pemerintah daerah menjadi penting karena banyak persoalan agraria terjadi langsung di wilayah provinsi dan kabupaten/kota.
Dalam rapat nasional Komisi II DPR RI pada 15 September 2026, pemerintah daerah juga menyampaikan berbagai persoalan pertanahan, termasuk redistribusi tanah, kepastian legalitas lahan masyarakat, serta penguatan fungsi GTRA.
Salah satu contoh disampaikan Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang mengungkapkan adanya usulan sekitar 16.000 hektare lahan yang telah diverifikasi untuk redistribusi, namun masih menunggu penyelesaian dari Kementerian ATR/BPN. Persoalan tersebut menunjukkan pentingnya koordinasi pusat dan daerah dalam memastikan program Reforma Agraria berjalan sesuai kebutuhan masyarakat.
Melalui forum tersebut, Reforma Agraria diharapkan tidak hanya menghasilkan kepastian administrasi pertanahan, tetapi juga memberikan kepastian hukum, membuka akses masyarakat terhadap tanah, mengurangi potensi konflik agraria, serta memastikan tanah dapat dimanfaatkan secara produktif dan berkelanjutan.
Pembahasan antara DPR RI, Kemendagri, ATR/BPN, Bank Tanah, pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pertanahan nasional agar kebijakan Reforma Agraria dapat diterapkan secara lebih terkoordinasi dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
