Divonis 6 Tahun, Ade Kuswara Tetap Mengaku Tak Korupsi: Sebut Kasusnya Konspirasi Politik
BANDUNG – Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang tetap menyatakan dirinya tidak melakukan tindak pidana korupsi meski Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap dirinya.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Novian Saputra dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (14/9/2026). Selain pidana penjara, Ade dijatuhi denda Rp300 juta serta kewajiban membayar uang pengganti. Hak politiknya juga dicabut selama 10 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
Dalam perkara yang sama, ayah Ade, HM Kunang alias Abah Kunang, divonis empat tahun penjara dan denda Rp300 juta. Majelis hakim menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum.
Namun, setelah putusan dibacakan, Ade tetap membantah melakukan korupsi sebagaimana yang didakwakan kepadanya. Ia bahkan menyebut perkara tersebut sebagai “konspirasi politik”.
Ade juga mempersoalkan sejumlah hal dalam proses perkara, termasuk mengenai nilai uang yang disebut dalam dakwaan serta status penangkapannya. Ia menyatakan dirinya tidak merasa terkena operasi tangkap tangan (OTT), melainkan dijemput dari rumah pada dini hari.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Ade juga menyinggung nama Yayat Sudrajat. Ia mempertanyakan mengapa pihak-pihak yang menurutnya berkaitan dengan dugaan penerimaan fee proyek belum seluruhnya diproses sebagai tersangka.
Pernyataan tersebut perlu ditempatkan sebagai klaim dan pandangan Ade setelah putusan pengadilan. KPK sebelumnya memang telah menyatakan mendalami dugaan penerimaan uang sekitar Rp16 miliar oleh Yayat Sudrajat terkait proyek-proyek di Kabupaten Bekasi. KPK menyebut informasi tersebut muncul dalam fakta persidangan dan berita acara pemeriksaan.
KPK juga menyatakan pada Agustus 2026 telah menerbitkan surat perintah penyidikan umum dalam pengembangan perkara tersebut. Namun, berdasarkan keterangan KPK yang diberitakan ANTARA, saat itu belum ada tersangka baru yang ditetapkan dalam pengembangan penyidikan tersebut.
Sementara dalam perkara yang menjerat Ade, majelis hakim menyatakan Ade terbukti menerima uang yang berkaitan dengan pengaturan paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Menurut laporan persidangan, majelis hakim juga menolak dalih bahwa uang tersebut merupakan pinjaman pribadi antara Ade dan pihak swasta Sarjan. Hakim menilai penerimaan uang tersebut berkaitan dengan kepentingan mendapatkan pekerjaan di lingkungan Pemkab Bekasi.
Ade diwajibkan membayar uang pengganti. Dalam amar putusan, nilai uang pengganti disebut Rp11,4 miliar, dengan sejumlah barang bukti yang diperhitungkan sehingga sisa kewajiban yang harus dibayarkan sekitar Rp10,4 miliar. Apabila tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda dapat disita dan dilelang. Jika harta tidak mencukupi, terdapat pidana pengganti sesuai putusan pengadilan.
Adapun HM Kunang divonis empat tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp1 miliar. Dalam laporan persidangan, uang pengganti tersebut disebut telah disetor ke rekening penampungan KPK.
Perkara ini sekaligus memperlihatkan adanya perbedaan antara sikap terdakwa terhadap putusan dengan kesimpulan hukum majelis hakim. Ade masih menyatakan dirinya tidak bersalah, sementara pengadilan tingkat pertama telah menyatakan dirinya terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Di sisi lain, pengembangan perkara yang menyangkut dugaan aliran uang kepada pihak lain tetap menjadi ranah aparat penegak hukum. Pernyataan maupun tudingan dari pihak yang telah divonis perlu diuji melalui proses hukum dan alat bukti, bukan semata-mata melalui opini publik.
Publik tentu berhak mengetahui apakah dugaan aliran uang kepada pihak lain akan berkembang menjadi perkara baru. Namun, siapa pun yang disebut dalam persidangan tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan membela diri sampai terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Kasus Ade Kuswara kini memasuki babak lanjutan setelah vonis dijatuhkan. Ia dan jaksa KPK disebut masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.
Pada akhirnya, perkara ini bukan hanya soal berapa lama hukuman penjara yang dijatuhkan, tetapi juga mengenai bagaimana proses hukum membongkar seluruh rangkaian dugaan korupsi proyek di Kabupaten Bekasi, termasuk apabila dalam pengembangan penyidikan ditemukan aliran uang kepada pihak lain.
Prinsipnya sederhana: siapa pun yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, sementara setiap tuduhan terhadap pihak lain harus dibuktikan melalui proses hukum yang sah.
