Laporan Investigasi Tempo Soroti Dugaan Produksi Rokok Ilegal di Madura, Nama Haji Her dan Bea Cukai Jadi Perhatian
MADURA — Dugaan praktik produksi rokok ilegal secara massal di Madura menjadi sorotan setelah tim investigasi Tempo mengungkap temuan mengenai sejumlah pabrik rokok yang diduga memproduksi dan mengemas rokok tanpa pita cukai.
Temuan tersebut disampaikan melalui podcast Bocor Alus Politik dan laporan investigasi Tempo. Dalam laporan itu, sejumlah perusahaan atau pabrik rokok di Madura disebut memiliki keterkaitan atau afiliasi dengan Khairul Umam, yang dikenal dengan nama Haji Her.
Salah satu lokasi yang didatangi wartawan Tempo berada di Desa Kadur, Kabupaten Pamekasan. Dalam laporan tersebut, wartawan disebut melihat secara langsung aktivitas produksi rokok polos atau rokok tanpa pita cukai.
Temuan itu kemudian memunculkan pertanyaan yang lebih besar mengenai bagaimana aktivitas produksi tersebut dapat berlangsung secara terbuka dan dalam skala yang disebut cukup besar.
Dalam laporan investigasinya, Tempo juga mengungkap dugaan adanya sejumlah pabrik yang memiliki hubungan dengan jaringan Haji Her, termasuk perusahaan atau pabrik yang disebut berkaitan dengan kerabat maupun kelompok tertentu.
Nama Haji Dula, misalnya, disebut dalam laporan tersebut sebagai salah satu pihak yang dikaitkan dengan aktivitas produksi. Laporan Tempo juga menyebut dugaan keberadaan jaringan produksi di luar Madura, termasuk di Sulawesi, dengan pola produksi yang disebut serupa.
Di sisi lain, aktivitas tersebut tidak dapat dilepaskan dari persoalan tembakau Madura.
Haji Her dalam laporan Tempo disebut menyerap tembakau masyarakat Madura. Produksi tembakau Madura pada musim 2026 diperkirakan mencapai sekitar 50.000 ton.
Besarnya produksi tembakau tentu membutuhkan pasar yang mampu menyerap hasil panen petani. Dalam konteks tersebut, industri rokok menjadi salah satu pasar penting bagi tembakau yang dihasilkan masyarakat.
Namun, kebutuhan pasar tidak serta-merta dapat menjadi pembenaran terhadap produksi rokok yang melanggar ketentuan cukai apabila memang terbukti terjadi pelanggaran.
Di sinilah persoalan menjadi semakin serius.
Laporan Tempo juga menyoroti dugaan bahwa aktivitas produksi rokok tanpa pita cukai tersebut telah diketahui oleh aparat Bea Cukai.
Dalam laporan itu, wartawan Tempo menanyakan keberadaan rokok merek Hammer yang disebut berkaitan dengan aktivitas produksi di Madura. Dari penelusuran yang disampaikan Tempo, merek tersebut disebut telah diketahui oleh petugas Bea Cukai.
Bahkan, ketika wartawan mendatangi Desa Kadur, masyarakat disebut masih melakukan aktivitas produksi rokok tersebut.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal.
Jika suatu aktivitas produksi berlangsung dalam skala besar, berada di tengah masyarakat, dan produknya diketahui oleh pihak yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan cukai, publik tentu berhak mendapatkan penjelasan mengenai langkah penindakan yang telah dilakukan.
Lebih jauh lagi, laporan investigasi Tempo juga menyinggung dugaan adanya keterlibatan aparat dalam memberikan perlindungan atau pengamanan terhadap bisnis rokok yang dikaitkan dengan Haji Her.
Namun, dugaan tersebut tetap harus diperlakukan sebagai dugaan sampai terdapat bukti dan proses hukum yang dapat memastikan keterlibatan pihak-pihak terkait.
Persoalan ini penting karena perdagangan rokok ilegal bukan hanya berkaitan dengan pelanggaran administrasi cukai.
Peredaran rokok tanpa cukai berpotensi menimbulkan kerugian terhadap penerimaan negara, menciptakan persaingan tidak sehat bagi industri rokok yang menjalankan kewajibannya, serta memperumit pengawasan terhadap rantai produksi dan distribusi hasil tembakau.
Karena itu, apabila benar terdapat produksi rokok tanpa pita cukai dalam skala besar, penanganannya semestinya tidak berhenti pada pekerja lapangan atau pengecer.
Aparat penegak hukum perlu menelusuri seluruh rantai bisnisnya: siapa pemodalnya, siapa pemilik fasilitas produksinya, siapa pengendalinya, dari mana bahan bakunya diperoleh, ke mana produknya didistribusikan, serta apakah terdapat pihak yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut.
Pada saat yang sama, jika memang terdapat pejabat atau aparat yang mengetahui aktivitas ilegal tetapi tidak melakukan tindakan sesuai kewenangannya, persoalan tersebut juga membutuhkan pemeriksaan secara objektif berdasarkan bukti.
Publik tidak membutuhkan kesimpulan yang terburu-buru. Publik membutuhkan transparansi.
Jika kegiatan tersebut ilegal, masyarakat berhak mengetahui mengapa penindakan tidak segera dilakukan. Jika terdapat aspek perizinan atau cukai yang dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum, pemerintah juga perlu memberikan penjelasan mengenai mekanismenya.
Dengan demikian, pertanyaan yang muncul dari laporan investigasi Tempo bukan semata-mata mengenai siapa yang memproduksi rokok ilegal.
Pertanyaan yang lebih besar adalah bagaimana sebuah aktivitas yang diduga berlangsung secara terbuka dan dalam skala besar dapat terus berjalan apabila pengawasan negara telah mengetahuinya?
Jawaban atas pertanyaan tersebut membutuhkan pemeriksaan yang transparan, penegakan hukum yang tidak tebang pilih, serta keberanian untuk menelusuri seluruh jaringan apabila memang ditemukan unsur pelanggaran.
Sebab pemberantasan rokok ilegal tidak akan efektif apabila hanya menyentuh bagian paling bawah dari rantai distribusi.
Yang harus dicari adalah aktor di balik produksi, jaringan distribusi, aliran keuntungan, serta pihak mana pun yang terbukti memberikan perlindungan terhadap aktivitas ilegal.
Catatan: Seluruh dugaan mengenai keterlibatan pihak tertentu dalam artikel ini merujuk pada laporan investigasi Tempo dan belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan hukum sampai terdapat pembuktian melalui proses hukum yang berlaku. Pihak-pihak yang disebut berhak memberikan klarifikasi dan menggunakan hak jawab sesuai ketentuan jurnalistik.
