Dugaan Penipuan Seleksi Bintara Polri 2026 di Jambi, 27 Calon Disebut Setor Uang hingga Rp28 Miliar
Sorotan Publik — Kasus dugaan penipuan dalam proses seleksi Bintara Polri 2026 di Jambi kembali menjadi sorotan. Dalam perkara tersebut, sebanyak 27 calon disebut telah menyerahkan uang dengan nilai sekitar Rp800 juta hingga Rp1 miliar per orang kepada pihak yang menjanjikan kelulusan menjadi anggota Polri.
Dari 27 calon tersebut, hanya satu orang yang disebut berhasil lolos, sedangkan 26 calon lainnya tetap dinyatakan tidak lolos dalam proses seleksi.
Berdasarkan skema tersebut, nilai dana yang disebut berkaitan dengan 27 calon itu diperkirakan mencapai sekitar Rp12 miliar. Sementara jika digabungkan dengan dugaan skema lain yang turut didalami, total dana dalam perkara tersebut disebut mendekati Rp28 miliar.
Besarnya nilai uang yang disebut beredar dalam perkara ini membuat kasus tersebut menjadi perhatian publik. Polda Jambi masih melakukan pendalaman, termasuk menelusuri dugaan aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Dalam perkara tersebut, dua oknum anggota Polri, yakni Briptu MD dan Bripda Y, telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Namun, sanksi etik atau administratif tersebut tidak serta-merta mengakhiri proses pidana. Proses hukum terhadap keduanya masih berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Publik kini menunggu sejauh mana penyidik dapat mengungkap keseluruhan konstruksi perkara, termasuk asal-usul dana, pihak yang menerima, jalur perpindahan uang serta apakah terdapat pihak lain yang memiliki peran dalam dugaan praktik tersebut.
Jika memang terdapat aliran dana kepada pihak lain sebagaimana disebut dalam keterangan kuasa hukum, informasi tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Nama atau pihak yang disebut dalam suatu keterangan belum dapat dianggap bersalah sebelum terdapat bukti dan keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak mudah percaya kepada siapa pun yang mengaku dapat menjamin kelulusan dalam proses penerimaan anggota Polri dengan meminta sejumlah uang.
Polri selama ini menegaskan bahwa proses rekrutmen resmi mengedepankan prinsip Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis (BETAH). Karena itu, masyarakat diimbau mengikuti seluruh tahapan melalui jalur resmi dan tidak menyerahkan uang kepada pihak yang menawarkan jalan pintas.
Perkara tersebut juga menjadi momentum penting bagi institusi Polri untuk memastikan proses rekrutmen berjalan secara transparan dan dapat diawasi. Setiap dugaan penyimpangan perlu ditindak secara tegas apabila terbukti, sementara setiap pihak yang disebut dalam perkara tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menjalani proses hukum sesuai asas praduga tak bersalah.
Dengan nilai dana yang disebut mencapai puluhan miliar rupiah, pengungkapan perkara ini diharapkan tidak berhenti pada penindakan terhadap pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Jika dalam proses hukum ditemukan adanya pihak lain yang terbukti terlibat, seluruhnya harus diproses berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
