Aspirasi Rakyat Dorong RUU Hukuman Mati bagi Koruptor: Pidana Mati Diusulkan untuk Korupsi dengan Dampak Luar Biasa
JAKARTA — Aspirasi mengenai pemberantasan korupsi kembali mengemuka dengan munculnya rancangan Undang-Undang tentang Hukuman Mati Pidana Korupsi. Rancangan tersebut mengusulkan pemberatan pidana mati bagi perkara korupsi tertentu yang terbukti dilakukan dalam keadaan khusus dan menimbulkan dampak luar biasa terhadap negara serta masyarakat.
Gagasan tersebut menempatkan pidana mati bukan sebagai hukuman otomatis bagi seluruh pelaku korupsi. Sebaliknya, pidana mati diusulkan sebagai ancaman pidana khusus secara alternatif untuk tindak pidana korupsi yang memenuhi keadaan khusus sebagaimana dirumuskan dalam rancangan.
Salah satu prinsip penting dalam rancangan tersebut adalah pengakuan bahwa pidana mati telah dikenal dalam sistem hukum pidana Indonesia. Karena itu, pengaturan khusus mengenai korupsi diarahkan agar tetap tunduk pada ketentuan umum mengenai pidana mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam rancangan Pasal 2, pidana mati hanya dapat dijatuhkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Pelaksanaannya pun harus mengikuti seluruh ketentuan mengenai pidana mati yang berlaku dalam KUHP dan peraturan pelaksanaannya.
Rancangan tersebut kemudian memperinci keadaan khusus yang dapat menjadi dasar pemberatan. Di antaranya korupsi yang terbukti menimbulkan atau memperparah krisis ekonomi atau moneter, kerugian luar biasa terhadap keuangan atau perekonomian negara, bencana, kerusakan lingkungan berat, kerusuhan berskala luas, keadaan darurat, hingga gangguan serius terhadap pangan, energi, kesehatan, kebutuhan dasar masyarakat, dan infrastruktur strategis nasional.
Tidak berhenti di sana, rancangan tersebut juga memberikan perhatian terhadap korupsi yang dilakukan melalui jaringan yang melibatkan penyelenggara negara, aparat negara, pihak swasta, korporasi nasional maupun asing, warga negara asing, hingga jaringan yang berada di lebih dari satu yurisdiksi.
Dalam konteks korupsi lintas negara, pemindahan aset ke luar negeri juga tidak secara otomatis menjadi alasan untuk menjatuhkan pidana mati. Rancangan secara tegas mensyaratkan adanya pembuktian bahwa pemindahan tersebut merupakan bagian dari upaya menyembunyikan hasil korupsi, menghindari penyitaan atau perampasan, menghalangi pemulihan aset, atau menyamarkan asal-usul hasil tindak pidana.
Prinsip pembuktian menjadi salah satu bagian penting dalam rancangan tersebut.
Pasal 10 mengatur bahwa pidana mati hanya dapat dijatuhkan apabila seluruh unsur tindak pidana korupsi dan keadaan khusus yang menjadi dasar pemberatan terbukti secara sah dan meyakinkan di persidangan.
Pengadilan juga diusulkan wajib mempertimbangkan kesengajaan pelaku, peran dan tingkat keterlibatan, akibat yang ditimbulkan, hubungan sebab akibat antara perbuatan dan akibat, keadaan khusus yang menjadi dasar pemberatan, serta ketentuan mengenai pidana mati dalam KUHP.
Dengan demikian, jabatan seseorang, besarnya nilai aset, keberadaan aset di luar negeri, atau keterlibatan pihak asing tidak boleh semata-mata menjadi alasan menjatuhkan pidana mati tanpa pembuktian unsur tindak pidana dan keadaan khusus.
Rancangan tersebut juga menekankan pemulihan aset negara. Dalam perkara yang memenuhi keadaan khusus, aparat penegak hukum didorong melakukan pelacakan, pembekuan, penyitaan, dan perampasan aset yang terbukti berasal dari tindak pidana, termasuk mengupayakan pengembalian aset dari luar negeri melalui kerja sama hukum antarnegara.
Substansi tersebut memperlihatkan bahwa gagasan pemberantasan korupsi tidak hanya diarahkan pada penghukuman pelaku, tetapi juga pada upaya memastikan hasil kejahatan tidak tetap dinikmati setelah proses pidana selesai.
Di sisi lain, rancangan tersebut masih merupakan sebuah usulan dan belum menjadi undang-undang yang berlaku. Untuk menjadi hukum positif, diperlukan pembahasan melalui mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai kewenangan DPR RI dan pemerintah.
Aspirasi ini pada akhirnya membuka ruang perdebatan publik mengenai seberapa tegas negara harus memberikan hukuman terhadap korupsi yang menimbulkan dampak luar biasa.
Pendukung gagasan hukuman maksimal dapat melihatnya sebagai instrumen untuk memperkuat efek jera. Sementara itu, penerapannya tetap harus dibangun di atas prinsip kepastian hukum, pembuktian yang ketat, proporsionalitas pidana, serta perlindungan terhadap hak-hak hukum setiap terdakwa.
Pesan utamanya jelas: pemberantasan korupsi harus dilakukan tanpa tebang pilih. Namun, ketegasan hukum juga harus berjalan bersama proses peradilan yang adil agar hukuman yang paling berat hanya dijatuhkan ketika seluruh persyaratan hukum benar-benar terbukti.
Aspirasi rakyat terhadap pemberantasan korupsi pada akhirnya bukan hanya tentang seberapa berat hukuman dijatuhkan, tetapi juga bagaimana negara memastikan uang dan kekayaan yang dirampas dari rakyat dapat dikembalikan untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat.
