Nah Loo! Ban Motor Gundul Bisa Kena Sanksi, Denda hingga Rp250 Ribu atau Kurungan 1 Bulan

0
1789068033567

JAKARTA — Pengendara sepeda motor perlu memperhatikan kondisi ban kendaraan. Ban yang sudah aus atau gundul bukan hanya meningkatkan risiko kecelakaan, tetapi juga dapat berkaitan dengan ketentuan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor.

Ketentuan mengenai kelayakan ban kendaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Kendaraan bermotor yang digunakan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk ketentuan terkait kondisi ban.

Namun, terdapat hal penting yang perlu diluruskan. Pasal 278 UU LLAJ bukan pasal yang secara khusus menyebut “ban gundul”. Pasal tersebut mengatur kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi perlengkapan berupa ban cadangan, dongkrak, pembuka roda, atau peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan bagi mobil penumpang, mobil bus, dan mobil barang.

Sementara itu, ketentuan yang berkaitan dengan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan terdapat antara lain dalam Pasal 285 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009.

Pasal tersebut mengatur bahwa pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk dalam aspek tertentu seperti kondisi ban, dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Artinya, informasi mengenai potensi denda Rp250.000 memang perlu dipahami berdasarkan pasal yang tepat dan jenis pelanggarannya, bukan semata-mata karena sebuah ban disebut “gundul”.

Dari sisi keselamatan, kondisi ban tetap menjadi perhatian serius. Alur ban yang semakin menipis dapat mengurangi kemampuan ban mencengkeram permukaan jalan, terutama ketika berkendara dalam kondisi hujan atau jalan licin.

Pengendara juga disarankan tidak menunggu sampai ban benar-benar kehilangan alur. Pemeriksaan secara berkala perlu dilakukan untuk memastikan tekanan angin, kondisi permukaan ban, kedalaman alur, serta tidak adanya kerusakan seperti retak atau benjolan.

Keselamatan lalu lintas pada akhirnya bukan hanya persoalan menghindari tilang atau sanksi. Ban merupakan salah satu komponen utama yang bersentuhan langsung dengan permukaan jalan sehingga kondisinya berpengaruh terhadap kendali dan pengereman kendaraan.

Karena itu, mengganti ban yang sudah aus bukan sekadar memenuhi ketentuan lalu lintas, tetapi merupakan bagian dari upaya melindungi keselamatan pengendara, penumpang, dan pengguna jalan lainnya.

Pesannya sederhana: jangan menunggu ban benar-benar gundul, jangan menunggu kecelakaan, dan jangan menunggu terkena pemeriksaan. Periksa kondisi ban secara rutin dan ganti apabila sudah tidak memenuhi standar kelayakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *