36 Ribu Kades Geruduk DPR Minta Jabatan Diperpanjang, Netizen: “Keblet Jadi Raja Kecil”
JAKARTA — Usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa kembali menjadi sorotan setelah sekitar 36 ribu kepala desa yang tergabung dalam Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ) menyampaikan aspirasi ke DPR RI.
Mereka meminta pemerintah dan DPR mempertimbangkan skema keberlanjutan masa jabatan bagi kepala desa yang masa jabatannya akan berakhir pada 2027, 2028, dan 2029. Aspirasi tersebut disampaikan dalam audiensi bersama pimpinan DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.
Ketua Umum Kepala Desa AMJ Jaro Muhadi mengatakan, pihaknya meminta agar pemerintah dan DPR mempertimbangkan skema perpanjangan jabatan dengan batas waktu yang jelas serta tetap berlandaskan aturan hukum.
“Kami selaku Koordinator Nasional Kepala Desa yang berakhir terhitung dari 2027, 2028, 2029 sebanyak 36.000 kepala desa se-Indonesia meminta pemerintah dan DPR mempertimbangkan skema keberlanjutan masa jabatan,” kata Jaro.
Menurut Jaro, keberlanjutan masa jabatan dinilai dapat menjadi salah satu opsi untuk menekan biaya penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Selain alasan efisiensi anggaran, para kepala desa juga menyatakan ingin memastikan program pembangunan desa tetap berjalan tanpa terganggu proses pergantian kepemimpinan.
Mereka juga menyebut keberlanjutan pemerintahan desa dapat membantu pengawalan sejumlah program pemerintah, termasuk Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Namun, usulan tersebut langsung memunculkan perdebatan di ruang publik. Sebagian warganet mempertanyakan kepentingan di balik tuntutan perpanjangan masa jabatan tersebut.
Komentar bernada sindiran pun bermunculan di media sosial. Salah satunya menyebut para kepala desa tersebut “keblet jadi raja kecil”, sebuah ungkapan yang menggambarkan kritik terhadap kekhawatiran bahwa jabatan kepala desa dapat dipandang sebagai posisi kekuasaan yang terlalu lama dipertahankan.
Meski demikian, komentar warganet tersebut merupakan ekspresi opini publik dan tidak dapat dijadikan kesimpulan bahwa seluruh kepala desa memiliki kepentingan pribadi dalam tuntutan tersebut.
Di DPR, aspirasi itu diterima untuk kemudian dikoordinasikan dengan pihak terkait.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR akan melakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan para kepala desa.
“Kami akan melakukan koordinasi-koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk kemudian mengkoordinasikan aspirasi tadi,” kata Dasco.
Pernyataan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa belum ada keputusan final mengenai perpanjangan masa jabatan 36 ribu kepala desa.
Dasco menegaskan keputusan mengenai usulan tersebut nantinya berada di tangan pemerintah. Dengan demikian, tuntutan perpanjangan jabatan saat ini masih berada pada tahap aspirasi dan pembahasan, bukan keputusan bahwa masa jabatan puluhan ribu kepala desa otomatis diperpanjang.
Perdebatan mengenai masa jabatan kepala desa pada akhirnya tidak hanya berkaitan dengan kepentingan para kepala desa, tetapi juga menyangkut hak masyarakat desa untuk menentukan pemimpinnya melalui mekanisme demokratis.
Jika perpanjangan benar-benar dipertimbangkan, pemerintah dan DPR perlu memastikan dasar hukum, batas waktu, alasan kebijakan, serta mekanisme pertanggungjawabannya disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
Di sisi lain, apabila Pilkades tetap digelar, pemerintah juga perlu memastikan penyelenggaraannya efisien, transparan dan tidak membebani anggaran secara berlebihan.
Yang menjadi perhatian publik adalah bagaimana memastikan kebijakan tersebut benar-benar berorientasi pada kepentingan masyarakat desa, bukan sekadar memperpanjang kekuasaan para pemegang jabatan.
Sebab, desa merupakan ujung tombak pelayanan pemerintahan. Jabatan kepala desa pada akhirnya harus ditempatkan sebagai amanah untuk melayani masyarakat, bukan sebagai kekuasaan yang melekat tanpa batas.
