Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Didakwa Korupsi Pengelolaan PI 10 Persen WK OSES
LAMPUNG — Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES).
Dalam perkara tersebut, pengelolaan PI 10 persen disebut melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Lampung Jasa Utama (LJU), yang kemudian dikelola melalui PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Dakwaan terhadap Arinal dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nilam Agustini Putri dalam persidangan. Jaksa mendalilkan adanya perbuatan dalam pengelolaan dana PI tersebut yang dilakukan secara melawan hukum.
Perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut pengelolaan PI 10 persen, yang pada prinsipnya berkaitan dengan hak partisipasi daerah dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
Dalam persidangan, jaksa menyampaikan dakwaan berdasarkan ketentuan hukum yang menjadi dasar pemeriksaan perkara tersebut. Berdasarkan materi yang disampaikan, perkara Arinal diadili menggunakan ketentuan sebagaimana disebut dalam dakwaan jaksa.
Arinal sebelumnya menjabat sebagai Gubernur Lampung periode 2019–2024.
Dakwaan jaksa tersebut selanjutnya akan diuji dalam proses persidangan. Pembuktian di pengadilan akan menentukan apakah seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan kepada Arinal terbukti berdasarkan alat bukti yang sah.
Karena masih berada dalam tahap persidangan, status Arinal dalam perkara ini harus dipahami sebagai terdakwa. Dakwaan jaksa merupakan uraian mengenai dugaan tindak pidana yang harus dibuktikan di hadapan majelis hakim dan belum merupakan putusan bersalah.
Perkara pengelolaan PI 10 persen WK OSES juga menarik perhatian karena menyentuh persoalan tata kelola aset dan kepentingan ekonomi daerah. Pengelolaan melalui BUMD semestinya dilakukan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, kepatuhan terhadap aturan, serta memberikan manfaat yang jelas bagi masyarakat daerah.
Kini publik menunggu bagaimana jaksa membuktikan konstruksi perkara tersebut di persidangan dan bagaimana majelis hakim menilai alat bukti serta keterangan para pihak.
Pada akhirnya, keputusan mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan terhadap Arinal Djunaidi sepenuhnya berada pada kewenangan majelis hakim melalui proses peradilan yang terbuka dan sesuai hukum.
