Sahroni Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026, Tapi Polemik Diprediksi Tak Berakhir

0
1788947311285

Nama Ahmad Sahroni kembali menjadi sorotan setelah menyampaikan pernyataan mengenai perjalanan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang tengah menjadi perhatian publik.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI tersebut memastikan RUU Perampasan Aset akan disahkan pada 15 Desember 2026. Namun, Sahroni juga memberikan catatan bahwa pengesahan aturan tersebut belum tentu membuat semua pihak merasa puas.

Menurut Sahroni, setelah RUU tersebut disahkan, bukan tidak mungkin muncul kembali polemik maupun tuntutan baru dari kelompok masyarakat.

Pernyataan tersebut kemudian menjadi perhatian karena tuntutan agar RUU Perampasan Aset segera disahkan selama ini datang dari berbagai kelompok masyarakat dengan latar belakang dan kepentingan yang beragam.

Sahroni Prediksi Polemik Belum Berakhir

Sahroni memandang bahwa pengesahan RUU Perampasan Aset tidak otomatis menghentikan perdebatan di tengah masyarakat.

Ia bahkan memprediksi akan ada pihak-pihak yang tetap menyampaikan ketidakpuasan setelah aturan tersebut resmi disahkan.

Pandangan itu menarik perhatian karena pembahasan mengenai RUU Perampasan Aset selama ini tidak hanya berkaitan dengan persoalan politik pemerintah, tetapi juga menyentuh isu yang lebih luas, yakni pemberantasan korupsi, pemulihan aset negara, serta harapan publik agar hasil kejahatan korupsi dapat dirampas melalui mekanisme hukum yang kuat.

Karena itu, anggapan bahwa desakan pengesahan RUU tersebut hanya berasal dari kelompok yang tidak menyukai pemerintah berpotensi menimbulkan perdebatan tersendiri.

Publik Menunggu Bukan Sekadar Pengesahan

Bagi masyarakat yang sejak lama mendorong lahirnya UU Perampasan Aset, persoalan utamanya bukan sekadar kapan undang-undang tersebut disahkan.

Yang jauh lebih penting adalah seperti apa substansi finalnya, bagaimana mekanisme perampasan aset diterapkan, siapa yang memiliki kewenangan, bagaimana perlindungan terhadap hak warga negara dijamin, dan seberapa efektif aturan tersebut digunakan untuk mengejar hasil kejahatan korupsi.

Dengan kata lain, tanggal 15 Desember 2026—sebagaimana disampaikan Sahroni—akan menjadi momentum penting. Namun, pengesahan hanyalah satu tahap.

Publik tetap memiliki hak untuk mengawal isi dan implementasinya.

Jika aturan tersebut benar-benar mampu memperkuat pemberantasan korupsi dan mengembalikan aset hasil kejahatan kepada negara, pengesahannya tentu akan menjadi langkah penting dalam reformasi hukum.

Sebaliknya, jika substansinya dianggap masih memiliki celah atau implementasinya tidak sesuai harapan, kritik publik sangat mungkin tetap muncul.

Maka, pernyataan Sahroni tentang kemungkinan munculnya polemik baru justru dapat dibaca sebagai pengingat bahwa perjuangan pemberantasan korupsi tidak selesai hanya dengan mengetuk palu pengesahan undang-undang.

Pertarungan sesungguhnya akan berada pada bagaimana aturan itu bekerja ketika berhadapan dengan kekuasaan, kepentingan, dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana.

Rakyat berhak tahu. Rakyat cerdas. Rakyat berdaulat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *