Jarang Ngantor Disorot, Kepala BPKAD Kabupaten Bima: “Hadir Tidak Hadirnya Saya Bukan Urusan Wartawan”
Sorotan terhadap kedisiplinan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima kembali mencuat. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bima, Aries Munandar, ST., MT., dipertanyakan terkait kehadirannya di kantor.
Sejumlah pantauan yang disampaikan kepada wartawan menyebut Aries disebut jarang terlihat berada di kantor dan lebih sering tampak dalam agenda resmi Pemerintah Kabupaten Bima, termasuk kegiatan seremonial yang dihadiri Bupati Bima.
Namun, tudingan tersebut mendapat respons langsung dari Aries. Ia menilai persoalan kehadiran dirinya di kantor bukan merupakan ranah wartawan untuk mengkritisinya.
Pernyataan tersebut disampaikan Aries ketika ditemui usai kegiatan Khataman Massal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima, Senin (31/8/2026).
“Bukan Hak Wartawan untuk Mengkritisi Saya”
Saat ditanya mengenai sorotan atas ketidakhadirannya di kantor, Aries memberikan jawaban tegas.
“Atas ketidakhadiran saya di kantor selama ini, itu bukan hak wartawan untuk mengkritisi saya,” kata Aries.
Pernyataan tersebut tentu memunculkan pertanyaan lebih luas mengenai batas antara urusan internal birokrasi dan fungsi kontrol publik.
Kehadiran seorang pejabat pemerintahan bukan semata persoalan pribadi. Terlebih BPKAD memiliki posisi strategis dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah, sehingga publik memiliki kepentingan untuk mengetahui bagaimana pelayanan pemerintahan berjalan dan siapa yang bertanggung jawab dalam setiap prosesnya.
Wartawan juga memiliki fungsi kontrol sosial untuk meminta penjelasan mengenai penggunaan kewenangan dan pelayanan publik, sepanjang dilakukan berdasarkan data, fakta, serta prinsip jurnalistik.
Pelayanan BPKAD Disebut Tetap Berjalan
Aries memastikan ketidakhadirannya tidak menghambat pelayanan di BPKAD Kabupaten Bima.
Ia menyebut proses pencairan anggaran yang diajukan Sekretariat Daerah maupun badan dan dinas tetap dapat berjalan tanpa dirinya berada di kantor.
“Soal pencairan anggaran yang diajukan Setda, badan dan dinas, tanpa saya juga bisa dicairkan,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi poin penting yang patut dijelaskan kepada publik: apabila pelayanan tetap berjalan ketika kepala badan tidak berada di kantor, bagaimana mekanisme pelimpahan kewenangan, siapa pejabat yang bertanggung jawab, dan bagaimana memastikan seluruh proses pengelolaan keuangan daerah tetap sesuai aturan?
Pertanyaan itu bukan semata soal keberadaan seorang pejabat di balik meja kerja.
Lebih jauh, publik berhak mendapatkan kepastian bahwa roda pemerintahan berjalan efektif, disiplin, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Publik Berhak Meminta Penjelasan
Sorotan terhadap kehadiran pejabat eselon II idealnya tidak berhenti pada perdebatan antara pejabat dan wartawan.
Jika benar terdapat persoalan kedisiplinan, Pemerintah Kabupaten Bima memiliki mekanisme internal untuk melakukan evaluasi berdasarkan ketentuan kepegawaian. Sebaliknya, apabila tudingan tersebut tidak benar, pejabat yang bersangkutan juga memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi berbasis data.
Yang menjadi persoalan adalah ketika kritik terhadap kinerja pejabat publik justru dianggap sebagai sesuatu yang tidak boleh dipertanyakan.
BPKAD mengelola urusan yang sangat dekat dengan kepentingan masyarakat, mulai dari pengelolaan keuangan daerah hingga aset pemerintah. Karena itu, transparansi dan akuntabilitas bukan sekadar pilihan, melainkan bagian penting dari tata kelola pemerintahan.
Pernyataan Aries bahwa pelayanan tetap berjalan juga seharusnya dapat diuji melalui data dan mekanisme yang terbuka.
Berapa banyak proses pencairan yang telah diselesaikan? Siapa pejabat yang menjalankan kewenangan ketika kepala BPKAD tidak berada di tempat? Apakah seluruh prosedur berjalan sesuai standar operasional dan aturan yang berlaku?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada sekadar memperdebatkan apakah seorang pejabat sering terlihat di kantor atau tidak.
Sebab pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan sekadar kehadiran seorang kepala badan, melainkan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan dan pengelolaan uang publik.
Rakyat berhak tahu. Rakyat cerdas. Rakyat berdaulat.
