Prabowo Soroti Lahan Bekas Karhutla Berubah Jadi Perkebunan Sawit: Aparat Diminta Selidiki Dugaan Kesengajaan
JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menyoroti fenomena lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dalam waktu relatif singkat berubah menjadi area perkebunan, termasuk perkebunan kelapa sawit.
Persoalan tersebut menjadi perhatian serius karena perubahan fungsi lahan setelah kebakaran dapat menimbulkan pertanyaan mengenai penyebab kebakaran, status kawasan, proses perizinan, hingga kemungkinan adanya aktivitas yang memanfaatkan kondisi pascakebakaran.
Dalam rapat terbatas mengenai penanganan bencana di Istana Merdeka, Jakarta, 7 September 2026, Prabowo meminta aparat penegak hukum dan kementerian terkait melakukan penyelidikan terhadap fenomena tersebut.
Bekas Karhutla Jangan Langsung Berubah Menjadi Perkebunan
Sorotan Presiden berangkat dari temuan adanya lahan yang sebelumnya terdampak kebakaran, tetapi kemudian terlihat berubah menjadi kawasan perkebunan dalam waktu yang relatif singkat.
Prabowo meminta persoalan tersebut tidak hanya dilihat sebagai persoalan kebakaran semata.
Jika ditemukan pola perubahan fungsi lahan yang tidak wajar, maka pemerintah perlu menelusuri seluruh rangkaian peristiwanya.
Mulai dari bagaimana kebakaran terjadi, siapa yang menguasai atau mengelola lahan, bagaimana status kawasan tersebut, apakah terdapat izin, hingga siapa yang memperoleh manfaat dari perubahan fungsi lahan.
Pendekatan tersebut penting agar penanganan karhutla tidak berhenti pada pemadaman api.
Dugaan Kesengajaan Harus Dibuktikan
Permintaan Presiden untuk menyelidiki dugaan kesengajaan menjadi bagian penting dalam penanganan karhutla.
Namun, dugaan tetap harus ditempatkan sebagai dugaan sampai aparat menemukan bukti yang cukup.
Tidak setiap kebakaran otomatis merupakan pembakaran yang disengaja, dan tidak setiap perkebunan yang berada di kawasan bekas kebakaran otomatis berkaitan dengan tindak pidana.
Karena itu, penyelidikan membutuhkan bukti ilmiah dan administratif.
Aparat dapat menelusuri antara lain citra satelit, riwayat tutupan lahan, titik panas, kronologi kebakaran, status kepemilikan atau penguasaan tanah, dokumen perizinan, tata ruang, serta aktivitas pembukaan lahan setelah kebakaran.
Jika ditemukan bukti adanya pelanggaran hukum, proses penegakan hukum harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sawit dan Tata Kelola Lahan Kembali Jadi Sorotan
Kelapa sawit merupakan salah satu komoditas strategis Indonesia dan memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian.
Namun, pengembangan perkebunan harus tetap berjalan dalam koridor hukum dan tata kelola lingkungan yang bertanggung jawab.
Persoalan muncul ketika pembukaan atau perubahan fungsi kawasan diduga dilakukan dengan cara yang melanggar ketentuan.
Jika benar terdapat pola pembakaran yang kemudian diikuti perubahan fungsi lahan menjadi perkebunan, maka persoalannya tidak lagi sebatas masalah lingkungan.
Ia dapat bersinggungan dengan persoalan perizinan, pertanahan, tata ruang, kehutanan, perkebunan, dan penegakan hukum.
Karena itu, investigasi lintas lembaga menjadi penting untuk memastikan setiap perubahan fungsi lahan memiliki dasar hukum yang jelas.
Negara Harus Menelusuri Rantai Kejadiannya
Penanganan karhutla membutuhkan pendekatan yang lebih luas.
Pemerintah tidak cukup hanya bertanya, “Siapa yang membakar?”
Pertanyaan yang lebih mendasar adalah:
Siapa yang menguasai lahannya?
Bagaimana status kawasan sebelum kebakaran?
Apa yang terjadi setelah kebakaran?
Apakah ada perubahan fungsi lahan?
Apakah seluruh perizinannya sah?
Dan yang tidak kalah penting:
Siapa yang memperoleh keuntungan dari perubahan tersebut?
Rangkaian pertanyaan itu dapat membantu aparat melihat karhutla sebagai sebuah peristiwa yang harus ditelusuri dari hulu hingga hilir.
Jika ditemukan pelanggaran, penegakan hukum harus menyasar pihak yang benar-benar bertanggung jawab berdasarkan bukti, bukan sekadar berdasarkan dugaan atau kepemilikan suatu usaha.
Karhutla Bukan Sekadar Api
Pesan Prabowo tersebut memperlihatkan bahwa persoalan karhutla memiliki dimensi yang jauh lebih besar daripada sekadar bencana ekologis.
Kebakaran hutan dan lahan dapat berdampak terhadap kesehatan masyarakat, kualitas udara, keanekaragaman hayati, ekonomi daerah, serta keberlanjutan lingkungan.
Karena itu, setiap indikasi bahwa lahan bekas kebakaran kemudian mengalami perubahan fungsi harus mendapatkan perhatian serius.
Jika perubahan tersebut dilakukan secara legal dan sesuai tata ruang serta perizinan, tentu harus dapat dijelaskan secara transparan.
Namun jika ditemukan pelanggaran, negara harus bertindak tegas.
Pada akhirnya, pesan Presiden Prabowo menyentuh prinsip sederhana tetapi fundamental:
jangan sampai api menjadi pintu masuk untuk mengubah status dan fungsi lahan secara ilegal.
Karhutla harus ditangani dari penyebab hingga dampaknya.
Dan apabila benar terdapat kesengajaan, maka yang harus ditemukan bukan hanya apinya, tetapi juga aktor, motif, aliran keuntungan, serta seluruh rangkaian proses yang membuat lahan bekas kebakaran berubah menjadi kawasan perkebunan.
Sebab menjaga hutan bukan hanya soal memadamkan api.
Menjaga hutan berarti memastikan tidak ada pihak yang dapat mengambil keuntungan dari kerusakan lingkungan dengan mengorbankan kepentingan negara dan rakyat.
