Habiburokhman Klaim Era Prabowo Lebih Demokratis, Tapi Ingatkan Bahaya Hukum Jadi Alat Kekuasaan
JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai pemerintahan Presiden Prabowo Subianto saat ini jauh lebih demokratis dibandingkan pemerintahan sebelumnya. Namun, di tengah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, ia justru mengingatkan bahwa kekuasaan hukum tetap harus dibatasi agar tidak berubah menjadi instrumen penyalahgunaan kekuasaan.
Pernyataan tersebut disampaikan Habiburokhman dalam rapat Komisi III DPR RI bersama sejumlah advokat dalam agenda pembahasan RUU Perampasan Aset di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026).
Habiburokhman mengungkapkan pengalamannya ketika berada di posisi oposisi sebelum kemudian menjadi bagian dari kekuatan politik pendukung pemerintah.
Pengalaman tersebut, menurutnya, membuat dirinya memahami kekhawatiran ketika hukum berpotensi digunakan sebagai alat politik maupun kekuasaan.
“Kalau hukum bisa jadi alat kekuasaan, siapa yang bisa menjamin penguasa tak menyalahgunakannya?”
Pertanyaan tersebut menjadi salah satu isu fundamental dalam pembentukan regulasi yang memberikan kewenangan besar kepada negara untuk melakukan perampasan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
Klaim Pemerintahan Prabowo Lebih Demokratis
Dalam forum tersebut, Habiburokhman menilai pemerintahan Prabowo memiliki iklim demokrasi yang lebih baik dibandingkan pemerintahan sebelumnya.
Ia juga menilai penggunaan hukum sebagai alat kekuasaan pada pemerintahan saat ini jauh lebih ringan.
Namun, pernyataan tersebut sekaligus membuka ruang pertanyaan mengenai bagaimana memastikan kondisi demokratis tersebut tidak hanya bergantung pada karakter pemimpin yang sedang berkuasa.
Sebab, sebuah undang-undang tidak hanya berlaku untuk satu presiden, satu pemerintahan, atau satu periode politik.
Regulasi akan tetap berlaku ketika kekuasaan berganti.
Karena itu, desain hukum harus mampu mencegah penyalahgunaan kewenangan bahkan ketika suatu hari kekuasaan berada di tangan pemerintahan dengan karakter yang berbeda.
RUU Perampasan Aset dan Ujian Kekuasaan
Pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi penting karena menyangkut upaya negara untuk mengambil kembali aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
Di satu sisi, instrumen tersebut dibutuhkan untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan kejahatan yang menghasilkan keuntungan ekonomi.
Namun di sisi lain, kewenangan negara terhadap aset warga harus dibatasi dengan prinsip hukum yang ketat.
Di sinilah persoalan abuse of power menjadi sangat penting.
Kekhawatiran tersebut bukan berarti menolak pemberantasan korupsi atau upaya mengembalikan aset hasil kejahatan kepada negara.
Justru sebaliknya, semakin besar kewenangan yang diberikan kepada negara, semakin kuat pula mekanisme pengawasan yang harus dibangun.
Jangan Sampai Pemberantasan Kejahatan Melahirkan Ketidakadilan Baru
Persoalan mendasarnya bukan sekadar apakah negara boleh merampas aset hasil kejahatan.
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah:
Siapa yang menentukan bahwa sebuah aset berkaitan dengan tindak pidana?
Apa standar pembuktiannya?
Bagaimana hak pihak ketiga yang tidak terlibat dalam kejahatan dilindungi?
Siapa yang mengawasi aparat ketika kewenangan tersebut disalahgunakan?
Apa mekanisme pemulihan apabila terjadi kesalahan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting karena hukum yang kuat tanpa pengawasan yang kuat dapat menciptakan ruang penyalahgunaan.
Negara memang harus memiliki kekuatan untuk melawan korupsi.
Tetapi kekuatan tersebut harus berjalan di dalam koridor due process of law, kepastian hukum, proporsionalitas, perlindungan hak warga negara dan mekanisme peradilan yang independen.
Penguasa Berganti, Undang-Undang Tetap Berlaku
Salah satu persoalan yang perlu menjadi perhatian dalam pembentukan RUU Perampasan Aset adalah sifat hukum yang berlaku lintas pemerintahan.
Presiden hari ini bukanlah presiden selamanya.
Partai yang berkuasa hari ini juga tidak selalu menjadi kekuatan dominan pada masa mendatang.
Karena itu, ukuran kualitas sebuah undang-undang tidak boleh hanya dilihat dari bagaimana aturan tersebut digunakan oleh pemerintahan yang sedang berkuasa.
Ukuran yang lebih mendasar adalah:
Apakah aturan tersebut tetap aman ketika digunakan oleh siapa pun yang memegang kekuasaan?
Di sinilah peringatan Habiburokhman memiliki relevansi dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.
Jika hukum harus menjadi senjata negara untuk melawan kejahatan, senjata tersebut tetap harus memiliki pengaman agar tidak berbalik menjadi senjata terhadap rakyat.
Kekuasaan Harus Diawasi oleh Hukum
Demokrasi pada dasarnya bukan hanya persoalan siapa yang memperoleh kekuasaan melalui pemilihan umum.
Demokrasi juga menyangkut bagaimana kekuasaan tersebut digunakan setelah berada di tangan pemerintah.
Dalam negara hukum, pemerintah tidak boleh berada di atas hukum.
Sebaliknya, kekuasaan harus tunduk pada hukum dan dapat diuji ketika menggunakan kewenangannya.
Karena itu, pembahasan RUU Perampasan Aset seharusnya tidak hanya berorientasi pada seberapa efektif negara mengambil aset hasil kejahatan.
Pembahasan juga harus memastikan adanya checks and balances yang memadai.
Pengawasan lembaga penegak hukum, mekanisme keberatan, pengujian di pengadilan, perlindungan pihak ketiga yang beritikad baik, transparansi proses, serta pertanggungjawaban aparat merupakan bagian penting yang tidak boleh dikesampingkan.
Pertanyaan yang Harus Dijawab DPR
Pernyataan Habiburokhman pada akhirnya membawa pembahasan RUU Perampasan Aset kepada persoalan yang lebih besar daripada sekadar teknis perampasan aset.
Persoalannya adalah bagaimana menciptakan hukum yang kuat menghadapi koruptor, tetapi tidak mudah digunakan untuk menekan orang yang tidak bersalah.
Hukum harus mampu mengejar aset hasil kejahatan.
Namun hukum juga harus mampu melindungi warga negara dari kesewenang-wenangan.
Karena itu, publik patut menunggu bagaimana DPR bersama pemerintah merancang mekanisme pengawasan dalam RUU tersebut.
Sebab pertanyaan paling penting bukan hanya:
“Seberapa kuat negara dapat merampas aset?”
Tetapi juga:
“Seberapa kuat hukum mencegah negara menyalahgunakan kewenangan tersebut?”
Dan pada titik inilah kualitas demokrasi sebuah negara benar-benar diuji.
Sebab pemberantasan korupsi membutuhkan hukum yang kuat, tetapi demokrasi membutuhkan kekuasaan yang selalu dapat diawasi.
Hukum tidak boleh menjadi alat untuk melanggengkan kekuasaan.
Sebaliknya, hukum harus menjadi pagar yang membatasi kekuasaan—siapa pun yang sedang memegangnya.
