Mantan Ketua KPK Ingatkan DPR, RUU Perampasan Aset Jangan Disahkan Terburu-buru
JAKARTA — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi perhatian publik. Di tengah dorongan agar regulasi tersebut segera disahkan, muncul pula peringatan agar pembentuk undang-undang tidak terburu-buru dan memastikan seluruh ketentuannya memiliki kepastian hukum.
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan DPR agar pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset dilakukan secara hati-hati. Sikap tersebut bukan dimaknai sebagai penolakan terhadap pemberantasan korupsi, melainkan sebagai perhatian terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan apabila aturan tidak dirumuskan secara jelas.
Kepastian Hukum Menjadi Perhatian
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah bagaimana kewenangan negara dalam melakukan perampasan aset dapat dijalankan berdasarkan mekanisme hukum yang jelas.
Ketentuan mengenai pembuktian, perlindungan terhadap hak masyarakat, serta mekanisme pengawasan menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan dalam penyusunan regulasi tersebut.
Perampasan aset memang diperlukan untuk memperkuat upaya negara mengejar dan mengembalikan hasil tindak pidana korupsi. Namun, kewenangan tersebut harus memiliki batas yang tegas agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam penerapannya.
Karena itu, pembahasan RUU tidak hanya menyangkut seberapa kuat kewenangan negara dalam merampas aset, tetapi juga bagaimana memastikan kewenangan tersebut tidak digunakan secara sewenang-wenang.
Antara Percepatan dan Kehati-hatian
Di satu sisi, masyarakat telah lama mendorong hadirnya aturan yang dapat memperkuat upaya pemulihan aset hasil korupsi. Aset yang berasal dari tindak pidana tidak semestinya dapat dengan mudah disembunyikan atau dialihkan sehingga sulit dipulihkan negara.
Di sisi lain, percepatan pengesahan tidak boleh mengabaikan kualitas substansi undang-undang. Aturan yang menyangkut hak kepemilikan dan kewenangan negara harus dirumuskan secara jelas agar dapat diterapkan secara konsisten.
Perdebatan tersebut pada akhirnya mempertemukan dua kepentingan yang sama-sama penting: memperkuat pemberantasan korupsi dan memastikan perlindungan hukum bagi masyarakat.
RUU Perampasan Aset diharapkan mampu memberikan instrumen yang efektif bagi aparat penegak hukum untuk mengejar aset hasil kejahatan, sekaligus menyediakan mekanisme yang jelas bagi masyarakat apabila terdapat tindakan penyitaan atau perampasan yang dianggap tidak sesuai hukum.
Publik Menunggu Regulasi yang Kuat
Perdebatan mengenai cepat atau lambatnya pengesahan RUU Perampasan Aset seharusnya tidak berhenti pada persoalan politik. Substansi aturan dan efektivitas penerapannya menjadi hal yang jauh lebih penting.
Masyarakat membutuhkan regulasi yang mampu mempersempit ruang bagi pelaku korupsi untuk menyembunyikan hasil kejahatan. Namun, masyarakat juga membutuhkan kepastian bahwa hukum bekerja berdasarkan bukti, prosedur, dan mekanisme pengawasan yang jelas.
Dengan demikian, pengesahan RUU Perampasan Aset idealnya tidak sekadar mengejar target legislasi, tetapi menghasilkan undang-undang yang kuat secara hukum dan efektif dalam memulihkan aset hasil tindak pidana.
Pertanyaan yang kini muncul bukan hanya kapan RUU tersebut disahkan, tetapi juga apakah substansinya sudah cukup kuat untuk mencapai tujuan pemberantasan korupsi tanpa membuka ruang bagi penyalahgunaan kewenangan.
