Bukan Cuma Febrie, Empat Nama Pejabat Kejagung Muncul dalam BAP Tan Kian: Haruskah Semua Diperiksa?
JAKARTA — Perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan Tan Kian kembali menjadi sorotan setelah dokumen yang disebut sebagai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) beredar di ruang publik.
Dokumen tersebut menjadi perhatian karena memuat nama sejumlah pejabat tinggi Kejaksaan Agung dalam konteks keterangan mengenai dugaan aliran uang puluhan miliar rupiah yang dikaitkan dengan perkara PT Asabri dan Jiwasraya.
Sedikitnya empat nama disebut dalam pemberitaan mengenai dokumen tersebut, yakni Syarief Sulaeman Nahdi, Febrie Adriansyah, Ali Mukartono, dan Sanitiar Burhanuddin.
Namun ada satu garis batas yang tidak boleh dilewati dalam pemberitaan:
Nama yang muncul dalam BAP bukan otomatis berarti orang tersebut menerima uang, apalagi terbukti melakukan tindak pidana.
Justru karena itulah keterangan tersebut harus diuji secara serius.
Empat Nama, Satu Pertanyaan Besar: Apa Buktinya?
Yang membuat perkara ini menarik perhatian publik bukan semata-mata siapa saja yang disebut.
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah:
Apa dasar Tan Kian menyebut nama-nama tersebut?
Dalam pemberitaan mengenai BAP yang beredar, Tan Kian disebut menerangkan kemungkinan uang sekitar Rp40 miliar dalam bentuk dolar Singapura diserahkan kepada penyidik atas nama Syarief Sulaeman Nahdi atau kepada pejabat yang saat itu berada di atasnya, termasuk Febrie Adriansyah, Ali Mukartono dan Sanitiar Burhanuddin.
Tetapi kata “bisa saja” dalam keterangan tersebut justru sangat penting.
Itu menunjukkan adanya kemungkinan atau dugaan yang masih membutuhkan pembuktian.
Dengan demikian, tidak tepat apabila keterangan tersebut langsung dipelintir menjadi kesimpulan bahwa empat pejabat tersebut telah menerima uang.
Dalam hukum pidana, dugaan harus diuji.
Dan dalam jurnalistik, dugaan harus diberi atribusi.
Rp40 Miliar Tidak Boleh Berhenti sebagai Cerita
Persoalan berikutnya adalah angka.
Puluhan miliar rupiah bukan perkara kecil.
Apalagi jika benar terdapat uang senilai sekitar Rp40 miliar dalam bentuk dolar Singapura yang berkaitan dengan perkara besar seperti Asabri dan Jiwasraya.
Karena itu, publik berhak bertanya:
Uang itu berasal dari mana?
Siapa yang menyerahkan?
Siapa yang menerima secara fisik?
Kapan penyerahan dilakukan?
Di mana penyerahan berlangsung?
Apakah ada bukti komunikasi?
Apakah terdapat rekaman CCTV?
Apakah ada saksi lain?
Apakah terdapat bukti transfer atau penukaran valuta?
Dan yang paling penting: siapa penerima manfaat akhirnya?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada sekadar memperdebatkan nama.
Sebab kalau memang uang tersebut pernah berpindah tangan, maka secara logis akan ada jejak yang dapat ditelusuri.
Ada Klarifikasi dari Kuasa Hukum Febrie
Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, telah memberikan bantahan terhadap pemaknaan yang menurutnya keliru mengenai BAP tersebut.
Menurut Febri, Tan Kian tidak secara eksplisit menyatakan bahwa uang tersebut diberikan kepada Febrie. Ia menekankan bahwa dalam BAP, uang disebut diberikan kepada Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho, sementara kemungkinan mengenai pihak yang menerima setelah itu masih membutuhkan pembuktian.
Klarifikasi tersebut penting dimuat agar pemberitaan tidak berubah menjadi penghakiman sepihak.
Artinya, ada dua hal yang harus dipisahkan.
Pertama, terdapat keterangan dalam dokumen yang beredar.
Kedua, apakah keterangan tersebut benar dan didukung alat bukti lain.
Keduanya bukan hal yang sama.
Ferry Boboho Menjadi Mata Rantai Penting
Dalam sejumlah pemberitaan, Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho disebut sebagai pihak yang menerima uang dari Tan Kian.
Salah satu laporan menyebut adanya penyerahan Sin$5 juta pada 2022 yang jika dikonversikan pada saat itu disebut sekitar Rp55 miliar. Namun rincian mengenai aliran setelah uang tersebut diterima Ferry merupakan bagian yang harus dibuktikan dalam proses hukum.
Di sinilah konsep follow the money menjadi sangat penting.
Kalau uang benar-benar diserahkan, penyidik tidak cukup hanya mengetahui siapa penerima pertama.
Yang harus dicari adalah ujung perjalanan uang tersebut.
Apakah disimpan?
Apakah dipindahkan?
Apakah ditukar?
Apakah diberikan kepada pihak lain?
Apakah digunakan untuk kepentingan pribadi?
Atau apakah seluruh rangkaian cerita tersebut memiliki penjelasan lain yang dapat dibuktikan?
Jawaban atas pertanyaan itulah yang dapat membedakan antara dugaan dan fakta hukum.
Apakah Empat Nama Harus Diperiksa?
Menurut prinsip hukum dan logika pemeriksaan perkara, jika keterangan mengenai mereka relevan dengan konstruksi perkara dan terdapat dasar bukti yang cukup untuk mendalaminya, maka pemeriksaan atau klarifikasi dapat menjadi bagian dari upaya menguji fakta.
Tetapi pemeriksaan bukan berarti penetapan bersalah.
Diperiksa bukan berarti tersangka.
Disebut dalam BAP bukan berarti penerima uang.
Dan penerima uang pun belum otomatis berarti terbukti melakukan tindak pidana tanpa melihat keseluruhan konstruksi hukum dan alat bukti.
Justru pemeriksaan diperlukan untuk memperoleh jawaban yang objektif.
Kalau memang tidak pernah menerima uang, berikan kesempatan untuk menjelaskan.
Kalau terdapat bukti transaksi, periksa transaksi tersebut.
Kalau terdapat saksi, periksa saksinya.
Kalau terdapat komunikasi, periksa komunikasi tersebut.
Dan apabila semua tuduhan ternyata tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara proporsional agar tidak terjadi penghakiman publik.
Jangan Takut Menguji Elite, Jangan Pula Menghukum Tanpa Bukti
Inilah titik yang menurut kami paling penting.
Tidak boleh ada pejabat yang kebal dari pemeriksaan apabila terdapat informasi dan bukti yang relevan.
Tetapi pada saat yang sama:
Tidak boleh pula seseorang dinyatakan bersalah hanya karena namanya muncul dalam sebuah dokumen pemeriksaan.
Dua prinsip tersebut harus berjalan bersamaan.
Jika penyidik memeriksa masyarakat biasa ketika namanya muncul dalam sebuah perkara, maka pejabat tinggi juga harus siap memberikan klarifikasi apabila keterangan yang relevan menyangkut dirinya muncul dalam proses hukum.
Bukan karena pejabat tersebut dianggap bersalah.
Tetapi karena kekuasaan publik harus selalu dapat dipertanggungjawabkan.
Sebaliknya, ketika seseorang memberikan klarifikasi atau bantahan, media juga wajib memberikannya ruang secara proporsional.
Publik Tidak Membutuhkan Spekulasi
Kasus ini berpotensi menjadi liar apabila publik hanya disuguhi potongan BAP, potongan pernyataan, dan potongan narasi.
Publik akhirnya dipaksa menyusun sendiri cerita mengenai siapa menerima apa.
Padahal perkara hukum tidak boleh diselesaikan dengan konstruksi media sosial.
Yang diperlukan adalah dokumen yang sah, saksi, bukti elektronik, bukti transaksi, keterangan para pihak, serta hasil penyidikan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, jika benar ada dugaan aliran uang puluhan miliar, ikuti uangnya.
Jika ada nama yang disebut, uji keterangannya.
Jika ada bantahan, uji bantahannya.
Jika ada bukti yang membenarkan, ungkap berdasarkan bukti.
Jika ternyata tidak benar, jelaskan pula kepada publik bahwa informasi tersebut tidak terbukti.
Empat Nama Bukan Empat Vonis
Nama Syarief Sulaeman Nahdi, Febrie Adriansyah, Ali Mukartono dan Sanitiar Burhanuddin yang disebut dalam pemberitaan mengenai BAP tersebut harus ditempatkan secara proporsional.
Mereka bukan otomatis menjadi empat terdakwa hanya karena nama mereka muncul dalam sebuah keterangan.
Tetapi publik juga memiliki hak untuk mengetahui bagaimana aparat menguji keterangan tersebut apabila memang relevan dengan perkara.
Di sinilah transparansi penegakan hukum diuji.
Tidak ada perlindungan khusus bagi siapa pun yang terbukti bersalah. Tetapi tidak boleh ada penghukuman terhadap siapa pun yang belum terbukti bersalah.
Itulah standar yang seharusnya berlaku.
Pada akhirnya, pertanyaan publik sebenarnya sangat sederhana:
Jika uang puluhan miliar itu memang ada, ke mana uang tersebut pergi?
Bukan siapa yang paling ramai disebut.
Bukan siapa yang paling keras membantah.
Bukan siapa yang paling kuat pengaruhnya.
Tetapi:
Siapa penerima akhirnya, apa buktinya, dan apakah aliran tersebut benar-benar berkaitan dengan tindak pidana?
Jawaban atas tiga pertanyaan itulah yang harus dicari.
Sebab dalam perkara sebesar ini, publik tidak membutuhkan drama.
Publik membutuhkan bukti.
Dan jika bukti memang mengarah kepada siapa pun, maka hukum harus bekerja tanpa pandang bulu.
Sebaliknya, jika bukti tidak mengarah kepada seseorang, maka negara juga wajib memastikan nama orang tersebut tidak dihukum oleh opini publik.
Tajam kepada fakta. Tegas terhadap bukti. Adil terhadap siapa pun.
