Pigai Ingatkan RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Senjata Kekuasaan: Sasar Koruptor, Lindungi Hak Rakyat

0
1788818307160

JAKARTA — Perdebatan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset memasuki fase penting. Di satu sisi, regulasi ini diharapkan menjadi senjata baru untuk mengejar dan memulihkan aset hasil kejahatan. Di sisi lain, kewenangan negara yang terlalu luas tanpa batas dan mekanisme perlindungan yang kuat dikhawatirkan justru dapat menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat.

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengingatkan agar pembahasan RUU Perampasan Aset tidak kehilangan tujuan utamanya, yakni memperkuat pemberantasan korupsi dan kejahatan berat tanpa mengorbankan hak milik warga yang sah.

Pesan Pigai menjadi relevan karena perampasan aset menyentuh salah satu hak fundamental warga negara: hak atas kepemilikan.

Negara memang memiliki kewenangan untuk mengambil kembali aset yang terbukti berkaitan dengan tindak pidana. Tetapi kewenangan tersebut harus berjalan berdasarkan hukum, standar pembuktian yang jelas, mekanisme pengawasan, serta perlindungan terhadap pihak yang tidak terlibat.

Jangan Sampai Pemberantasan Korupsi Berubah Menjadi Penyalahgunaan Kekuasaan

Pigai menekankan agar RUU Perampasan Aset diarahkan kepada koruptor, mafia, dan pelaku kejahatan serius seperti narkotika, terorisme, perdagangan orang hingga penyelundupan.

Pesan tersebut pada dasarnya menempatkan persoalan pada titik yang sangat penting: negara harus kuat menghadapi kejahatan, tetapi tetap dibatasi oleh hukum ketika berhadapan dengan hak warga negara.

Sebab pemberantasan korupsi bukan berarti memberikan kewenangan tanpa batas kepada aparat.

Semakin besar kewenangan negara, semakin besar pula kebutuhan terhadap mekanisme pengawasan.

Di sinilah kualitas sebuah undang-undang akan diuji.

Bukan hanya dari seberapa mudah negara merampas aset hasil kejahatan, tetapi juga dari seberapa kuat undang-undang tersebut mencegah aset milik orang yang tidak bersalah ikut terseret.

Komisi III DPR sendiri telah menekankan bahwa setiap aset yang menjadi objek perampasan harus mempunyai keterkaitan yang dapat dibuktikan dengan tindak pidana, sekaligus memberikan perlindungan kepada pihak ketiga yang beritikad baik.

13 Jenis Tindak Pidana Belum Final, Judi Online Masih Dibahas

Perkembangan terbaru menunjukkan draf RUU Perampasan Aset belum menjadi rumusan final.

Komisi III DPR menyebut terdapat 13 kategori tindak pidana dalam draf yang sedang dibahas, antara lain tindak pidana perdagangan orang, perbankan, narkotika dan sejumlah kejahatan lainnya. Namun daftar tersebut masih dapat berubah dalam proses pembahasan bersama pemerintah.

Salah satu isu yang mencuat adalah kemungkinan memasukkan judi online sebagai tindak pidana yang dapat menjadi dasar perampasan aset.

Komisi III menyatakan isu tersebut masih terbuka untuk dikaji dan dipertimbangkan dalam pembahasan.

Langkah tersebut menarik perhatian karena judi online bukan hanya persoalan perjudian konvensional.

Perputaran dana yang besar, penggunaan rekening pihak lain, transaksi digital dan jaringan lintas wilayah membuat penelusuran aset menjadi salah satu aspek penting dalam pemberantasannya.

Namun sekali lagi, perluasan cakupan tindak pidana harus diikuti dengan aturan yang presisi.

Jangan sampai pasal yang dibuat untuk mengejar kejahatan luar biasa justru memiliki rumusan yang terlalu lentur sehingga dapat ditafsirkan secara berlebihan.

RUU Perampasan Aset Harus Kuat Mengejar Koruptor, Kuat Melindungi Rakyat

Inilah tantangan terbesar DPR dan pemerintah.

Masyarakat tentu menginginkan aset hasil korupsi dikembalikan kepada negara.

Masyarakat juga ingin uang hasil narkotika, perdagangan orang, terorisme, penyelundupan dan kejahatan ekonomi lainnya tidak dapat disembunyikan melalui perusahaan, rekening nominee, aset digital maupun kepemilikan berlapis.

Tetapi pada saat yang sama, masyarakat juga membutuhkan jaminan bahwa rumah, tanah, rekening, kendaraan, usaha atau aset lain yang diperoleh secara sah tidak dapat dirampas hanya berdasarkan dugaan.

Dalam pembahasan RUU tersebut, isu mengenai non-conviction based asset forfeiture (NCB), pembuktian terbalik, perlindungan pihak ketiga beritikad baik, serta mekanisme pengelolaan aset hasil perampasan memang menjadi salah satu substansi yang sedang didalami.

Artinya, pertarungannya bukan sekadar antara “pro” dan “kontra” terhadap perampasan aset.

Pertarungan sesungguhnya adalah bagaimana menciptakan instrumen hukum yang efektif menghantam kejahatan sekaligus tidak membuka pintu penyalahgunaan kekuasaan.

Target Desember 2026 Jangan Mengorbankan Kualitas Undang-Undang

Komisi III DPR telah menargetkan RUU Perampasan Aset disahkan paling lambat pada Desember 2026.

Ketua Komisi III Habiburokhman bahkan menyebut target tersebut telah diperhitungkan berdasarkan tahapan pembahasan hingga pengambilan keputusan di rapat paripurna.

Target waktu tersebut penting.

Tetapi kualitas substansi jauh lebih penting.

Jangan sampai keinginan mengejar tenggat membuat pembahasan pasal-pasal krusial berlangsung terlalu cepat.

Sebab undang-undang yang menyangkut kewenangan negara untuk merampas aset memiliki konsekuensi panjang.

Jika rumusannya lemah, masalahnya bukan hanya muncul satu atau dua tahun setelah disahkan.

Ia dapat menjadi persoalan hukum selama bertahun-tahun.

Karena itu, pembahasan harus memastikan setidaknya beberapa hal: standar bukti yang jelas, mekanisme keberatan, perlindungan pihak ketiga beritikad baik, pengawasan terhadap aparat, transparansi pengelolaan aset, serta mekanisme pemulihan apabila terjadi kesalahan perampasan.

Negara Hukum Tidak Boleh Takut kepada Koruptor, Tetapi Juga Tidak Boleh Menakut-nakuti Rakyat

Pesan paling penting dari perdebatan ini sebenarnya sederhana.

Negara harus berani terhadap koruptor, tetapi negara juga harus adil terhadap rakyat.

Pemberantasan korupsi membutuhkan kewenangan yang efektif.

Namun efektivitas tanpa kontrol dapat berubah menjadi kesewenang-wenangan.

Sebaliknya, perlindungan hak tanpa instrumen pemberantasan yang kuat dapat membuat hasil kejahatan tetap aman dinikmati pelaku.

Keduanya harus berjalan bersama.

DPR sendiri telah menyatakan bahwa RUU tersebut tidak hanya diarahkan untuk memperkuat pemberantasan kejahatan, tetapi juga harus memberikan kepastian hukum dan mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Maka publik layak mengawal setiap pasal yang nantinya disepakati.

Bukan karena masyarakat menolak pemberantasan korupsi.

Justru karena masyarakat ingin pemberantasan korupsi dilakukan dengan hukum yang kuat, adil dan tidak mudah disalahgunakan.

Rakyat Menginginkan Aset Koruptor Dirampas, Bukan Hak Rakyat yang Sah

RUU Perampasan Aset dapat menjadi salah satu tonggak penting dalam sistem pemberantasan kejahatan ekonomi Indonesia.

Tetapi keberhasilannya tidak boleh hanya diukur dari seberapa banyak aset yang berhasil dirampas.

Ukuran keberhasilannya juga harus mencakup pertanyaan yang lebih mendasar:

Apakah aset yang dirampas benar-benar berasal dari tindak pidana?

Apakah prosesnya transparan?

Apakah pihak yang tidak bersalah memiliki mekanisme perlindungan dan keberatan?

Apakah aparat yang menyalahgunakan kewenangan dapat dimintai pertanggungjawaban?

Dan yang paling penting:

Apakah hukum tersebut mampu membuat koruptor takut tanpa membuat rakyat yang taat hukum merasa takut kepada negara?

Inilah garis batas yang harus dijaga.

RUU Perampasan Aset seharusnya menjadi pedang untuk memotong rantai kejahatan, bukan pedang yang dapat digunakan sembarangan kepada siapa saja.

Koruptor harus dikejar.

Aset hasil kejahatan harus dipulihkan.

Mafia harus dibongkar.

Jaringan kejahatan harus diputus.

Tetapi hak milik warga yang diperoleh secara sah juga wajib dilindungi.

Karena negara hukum yang kuat bukanlah negara yang memiliki kekuasaan tanpa batas.

Negara hukum yang kuat adalah negara yang mampu menggunakan kekuasaannya secara tegas, terukur, transparan, dan tetap tunduk kepada hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *