Dua Pegawai Pajak Jadi Tersangka Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp, Kerugian Negara Diperkirakan Rp2 Triliun

0
IMG-20260831-WA0040(1)

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berinisial BP dan SR sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait transfer pricing PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk. Penyidikan perkara ini berkaitan dengan dugaan manipulasi transaksi ekspor produk pulp kepada perusahaan afiliasi dan sementara diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2 triliun.

Angka tersebut masih bersifat sementara. Kejagung menyatakan nilai kerugian negara secara resmi akan ditentukan berdasarkan hasil penghitungan auditor.

Dugaan Under Invoicing dan Manipulasi Produk Ekspor

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Saiful Bahri Siregar, menjelaskan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan praktik under invoicing dalam transaksi ekspor pulp PT TPL kepada entitas afiliasinya.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, produk yang secara karakteristik, kegunaan, dan nilai pasar merupakan dissolving pulp diduga dilaporkan sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP) yang memiliki nilai pasar lebih rendah.

Penyidik menduga kondisi tersebut membuat nilai transaksi yang dilaporkan menjadi lebih rendah daripada nilai sebenarnya sehingga berdampak terhadap penerimaan negara dari sektor perpajakan. Perkara tersebut disebut berkaitan dengan aktivitas transaksi sepanjang periode 2008 hingga 2025.

Peran Dua Pegawai Pajak

Kejagung menyebut BP dan SR merupakan pegawai DJP yang pernah bertugas sebagai supervisor dalam pemeriksaan pajak PT TPL.

BP disebut berkaitan dengan pemeriksaan pajak PT TPL untuk tahun pajak 2020 dan 2023, sedangkan SR berkaitan dengan pemeriksaan tahun pajak 2024. Penyidik menduga keduanya tidak menjalankan fungsi pengawasan dan penelaahan dokumen pemeriksaan sebagaimana mestinya.

Lebih jauh, penyidik menduga kedua tersangka menerima sejumlah uang terkait perbuatan tersebut. Dugaan pemberian uang itu menjadi bagian dari konstruksi perkara yang kini masih dikembangkan oleh Kejagung.

Dengan demikian, perkara ini tidak semata-mata menyangkut persoalan perbedaan harga dalam transaksi perusahaan afiliasi. Penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan penyelenggara negara dalam proses pemeriksaan perpajakan.

111 Saksi Diperiksa, Dua Tersangka Ditahan

Penetapan BP dan SR sebagai tersangka diumumkan Kejagung pada 12 Agustus 2026 setelah penyidik memeriksa sedikitnya 111 saksi, meminta keterangan ahli, serta mengumpulkan dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik.

Kedua tersangka kemudian ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyidikan.

Kejagung juga masih membuka kemungkinan adanya pengembangan perkara terhadap pihak lain berdasarkan bukti yang ditemukan selama proses penyidikan.

Menkeu Purbaya: Proses Hukum Tetap Berjalan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan Kementerian Keuangan menghormati dan mengikuti proses hukum yang berjalan. Ia juga menegaskan kasus tersebut tidak boleh serta-merta digeneralisasi sebagai cerminan seluruh pegawai pajak.

Purbaya menyebut perkara tersebut merupakan kasus lama yang kemudian berkembang hingga menyeret dua pegawai DJP. Kementerian Keuangan, kata dia, akan tetap kooperatif dan tidak mencampuri proses hukum yang berlangsung di Kejagung.

Pernyataan tersebut menjadi penting karena perkara ini menyentuh langsung institusi yang memiliki posisi strategis dalam mengamankan penerimaan negara.

PT Toba Pulp Lestari Masih Mendalami Perkara

Sementara itu, PT Toba Pulp Lestari menyatakan masih melakukan penelaahan dan verifikasi terhadap informasi mengenai perkara tersebut. Perseroan juga menyatakan akan menyampaikan informasi kepada publik dan Bursa Efek Indonesia apabila terdapat informasi material yang telah tersedia dan dapat diverifikasi.

Status tersangka terhadap BP dan SR maupun dugaan keterlibatan pihak perusahaan tetap harus dipandang sebagai bagian dari proses hukum. Pembuktian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana serta pertanggungjawaban masing-masing pihak pada akhirnya harus didasarkan pada alat bukti dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum.

Ujian Serius bagi Pengawasan Perpajakan

Kasus ini menjadi sorotan karena dugaan penyimpangan tidak hanya menyentuh transaksi perusahaan, tetapi juga proses pengawasan perpajakan yang seharusnya menjadi salah satu benteng penerimaan negara.

Jika konstruksi perkara Kejagung nantinya terbukti di pengadilan, persoalannya akan jauh lebih besar daripada sekadar dugaan kesalahan pencatatan nilai ekspor. Kasus tersebut akan memperlihatkan bagaimana celah dalam pemeriksaan pajak diduga dapat dimanfaatkan untuk menekan kewajiban perusahaan sekaligus merugikan penerimaan negara.

Karena itu, perhatian publik kini tertuju pada perkembangan penyidikan Kejagung: apakah perkara akan berhenti pada dua pegawai pajak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, atau justru membuka aliran uang dan pihak-pihak lain yang diduga memiliki peran lebih besar dalam rangkaian transaksi tersebut.

Dengan estimasi sementara kerugian negara mencapai Rp2 triliun, pengungkapan perkara ini menjadi ujian penting bagi transparansi, integritas aparatur perpajakan, sekaligus keseriusan penegak hukum dalam membongkar seluruh rantai dugaan korupsi hingga tuntas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *