Harris Turino Dorong RUU Perampasan Aset Sasar Semua Kejahatan: “Perbankan Jangan Dikecualikan”

0
1788634599120-1

JAKARTA — Wacana penguatan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali mengemuka. Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Harris Turino, mendorong agar aturan tersebut tidak hanya diarahkan untuk menindak pelaku korupsi, tetapi memiliki cakupan yang lebih luas terhadap berbagai tindak pidana yang menghasilkan keuntungan atau aset ilegal.

Harris secara khusus meminta agar kejahatan di sektor perbankan dan perpajakan tidak dikecualikan dari mekanisme perampasan aset.

Menurutnya, apabila tujuan RUU Perampasan Aset adalah memperkuat pemberantasan kejahatan dan memulihkan hasil tindak pidana, maka penerapannya harus dilakukan secara menyeluruh.

“Undang-Undang Perampasan Aset tidak bisa hanya kepada tindak pidana korupsi. Semua tindak pidana,” ujar Harris dalam keterangannya, Sabtu (5/9/2026).

Perbankan dan Perpajakan Jangan Menjadi Celah

Harris menilai kejahatan di sektor perbankan memiliki dampak yang serius sehingga tidak semestinya berada di luar cakupan pengaturan perampasan aset.

Ia juga mempertanyakan apabila pelaku tindak pidana perpajakan dapat mempertahankan hasil kejahatannya hanya karena sektor tersebut tidak tercakup dalam mekanisme yang sama.

“Termasuk perdagangan orang, perdagangan narkotika, perdagangan senjata, perdagangan organ. Perbankan, perpajakan. Enak amat orang gelapin pajak nggak bisa disita,” kata Harris.

Bagi Harris, prinsipnya sederhana: apabila sebuah tindak pidana menghasilkan keuntungan ilegal, maka aset yang berasal dari kejahatan tersebut harus dapat ditelusuri dan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Dengan pendekatan tersebut, pemberantasan kejahatan tidak berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi juga menyasar hasil ekonomi dari tindak pidana.

Dari Korupsi hingga Kejahatan Terorganisasi

Harris juga menyebut sejumlah tindak pidana lain yang menurutnya perlu masuk dalam cakupan RUU Perampasan Aset.

Di antaranya adalah tindak pidana perdagangan orang (TPPO), peredaran narkotika, perdagangan senjata, serta perdagangan organ manusia.

Pandangan tersebut memperlihatkan bahwa mekanisme perampasan aset, menurut Harris, seharusnya tidak dibangun hanya sebagai instrumen pemberantasan korupsi.

Lebih luas dari itu, aturan tersebut diharapkan menjadi instrumen untuk memutus keuntungan ekonomi yang menjadi bahan bakar berbagai bentuk kejahatan.

Logikanya, ketika kejahatan dilakukan untuk memperoleh keuntungan, maka penegakan hukum tidak cukup hanya mengejar pelaku. Aliran uang dan aset hasil kejahatan juga harus menjadi sasaran.

Namun, penerapan mekanisme tersebut tetap harus disertai batasan hukum yang jelas, proses pembuktian yang kuat, serta perlindungan terhadap hak pihak yang tidak terlibat dalam tindak pidana.

“Kalau Mau Bersih, Seluruhnya Harus Kena”

Harris menegaskan tidak boleh ada sektor tertentu yang memperoleh pengecualian apabila memang terbukti berkaitan dengan tindak pidana.

Ia bahkan menggambarkan kejahatan ekonomi, khususnya kejahatan perbankan, sebagai kejahatan yang dapat menimbulkan dampak sangat besar.

“Apalagi kejahatan perbankan, ini pidana serius. Kalau memang mau pembersihan, seluruhnya harus kena,” ujar Harris.

Menurutnya, penyitaan aset hasil kejahatan juga diperlukan agar hukuman memiliki efek jera. Ia menilai keuntungan ekonomi merupakan salah satu alasan utama seseorang atau kelompok melakukan tindak pidana.

Karena itu, memutus akses terhadap hasil kejahatan menjadi bagian penting dalam strategi pemberantasan kejahatan terorganisasi.

DPR Masih Menunggu DIM Pemerintah

Harris mengatakan pembahasan mengenai cakupan RUU Perampasan Aset masih akan berlanjut antara DPR dan pemerintah.

Ia menyebut pihaknya masih menunggu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah sebelum pembahasan lebih lanjut dilakukan.

Tahap ini menjadi penting karena luasnya cakupan RUU akan menentukan bagaimana mekanisme perampasan aset nantinya diterapkan, termasuk terhadap sektor perbankan, perpajakan, kejahatan terorganisasi, dan tindak pidana lainnya.

Pada titik inilah kualitas regulasi akan diuji.

RUU Perampasan Aset tidak cukup hanya kuat dalam mengejar aset hasil kejahatan. Regulasi juga harus memiliki definisi yang jelas, prosedur yang transparan, mekanisme pengawasan, perlindungan hak pihak ketiga, serta kepastian hukum agar kewenangan negara tidak digunakan secara sewenang-wenang.

Jika dirancang secara komprehensif, perampasan aset dapat menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa kejahatan tidak lagi menjadi jalan untuk memperkaya diri.

Sebab pada akhirnya, pesan yang ingin didorong Harris Turino bukan sekadar soal menyita harta.

Lebih jauh, ini adalah pertarungan untuk memastikan bahwa hasil kejahatan tidak boleh menjadi sumber kekayaan yang aman bagi siapa pun, tanpa memandang sektor, jaringan, jabatan, maupun besarnya kekuatan ekonomi yang dimiliki.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *