Gubernur Papua Barat Daya di Depan Zulhas: “Kami Cuma Numpang, Orang Jakarta Punya Hutan Papua”
Forest boundaries have been opened and which will be opened for planting oil palm concession area of PT PAPUA AGRO LESTARI
SORONG — Pernyataan keras Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu kembali menyoroti persoalan penguasaan sumber daya alam dan hak masyarakat adat di Tanah Papua. Dalam forum PAPEDA Summit 2026 di Kota Sorong, Kambu menyampaikan bahwa masyarakat Papua justru merasa hanya menjadi “penumpang” di atas tanah dan hutan mereka sendiri.
Kambu menyampaikan pernyataan tersebut dalam forum Papua Action for Development, Economy, and Sustainable Nature (PAPEDA) Summit 2026 di Gedung Lambert Jitmau, Sorong. Pernyataannya disampaikan di hadapan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan dan peserta forum yang membahas pembangunan berkelanjutan di Tanah Papua.
“Yang berikut ini, Papua ini seksi. Kami tinggal di Papua, tapi hutan ini sudah habis. Habislah ini, orang-orang Jakarta yang punya hutan ini,” kata Elisa Kambu.
Ia kemudian melontarkan kritik yang lebih tajam mengenai ketimpangan penguasaan sumber daya alam.
“Jenderal punya hutan, konglomerat punya hutan. Orang Papua nggak punya, kita cuma numpang ini,” sambungnya.
Kritik terhadap Pengelolaan Sumber Daya Papua
Pernyataan tersebut menggambarkan kegelisahan pemerintah daerah mengenai posisi masyarakat lokal dalam pengelolaan kekayaan alam di wilayahnya.
Namun, klaim mengenai siapa yang menguasai hutan Papua serta kepemilikan masing-masing konsesi perlu dibuktikan melalui data perizinan, status kawasan hutan, kepemilikan perusahaan, serta dokumen hak atas tanah. Karena itu, pernyataan Kambu lebih tepat dibaca sebagai kritik dan kegelisahan politik mengenai tata kelola sumber daya alam, bukan sebagai daftar kepemilikan hutan yang telah terverifikasi secara hukum.
Dalam forum yang sama, Kambu juga menekankan pentingnya kepastian hukum mengenai tanah adat. Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya menyatakan siap membantu pemetaan wilayah adat serta mempercepat proses pengakuan hak masyarakat adat.
Zulhas: Kalau Tak Beri Manfaat kepada Masyarakat, Pembangunan Perlu Dipertanyakan
Menariknya, persoalan yang disampaikan Kambu mendapat penekanan serupa dari Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan.
Zulkifli menegaskan bahwa pembangunan di Papua harus melibatkan masyarakat adat dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat setempat.
“Pembangunan dan pemerataan pembangunan harus melibatkan masyarakat adat dan memastikan masyarakat adat menerima manfaat. Kalau tidak memberikan manfaat kepada masyarakat, maka pembangunan itu perlu kita pertanyakan,” ujar Zulkifli.
Ia juga mengatakan Papua harus memperoleh kepercayaan yang lebih besar untuk menentukan arah pembangunannya sendiri.
Pesan tersebut menjadi penting karena PAPEDA Summit 2026 memang dirancang sebagai forum kolaborasi antara pemerintah, masyarakat adat, organisasi masyarakat sipil, akademisi, dunia usaha, lembaga riset, dan mitra pembangunan.
Forum yang berlangsung 2–4 September 2026 itu diikuti sekitar 1.030 peserta dan membahas antara lain perlindungan hak masyarakat adat, pembangunan ekonomi berkelanjutan, kedaulatan pangan dan energi, serta perlindungan hutan dan ekosistem Papua.
Pertanyaan Besarnya: Siapa yang Menikmati Kekayaan Papua?
Pernyataan Elisa Kambu pada akhirnya membuka kembali pertanyaan lama tentang siapa yang paling menikmati kekayaan alam Papua.
Tanah Papua memiliki sumber daya alam yang sangat besar. Namun, kekayaan tersebut tidak otomatis berarti kesejahteraan masyarakat yang tinggal di wilayah sumber daya itu berada.
Di sinilah persoalan hak masyarakat adat, kepastian hukum tanah, transparansi perizinan, pembagian manfaat ekonomi, serta pengawasan terhadap investasi menjadi sangat penting.
Pemerintah pusat sendiri menyatakan bahwa pembangunan yang tidak memberikan manfaat nyata kepada masyarakat sekitar harus dipertanyakan.
Karena itu, pernyataan Kambu seharusnya tidak berhenti sebagai kontroversi politik. Jika pemerintah serius memastikan masyarakat Papua menjadi aktor utama pembangunan, maka klaim mengenai penguasaan hutan dan sumber daya alam perlu diuji dengan data yang terbuka: siapa pemegang izin, berapa luas konsesinya, siapa pemilik manfaat akhirnya, bagaimana status tanah adatnya, dan seberapa besar manfaat ekonominya kembali kepada masyarakat Papua.
Sebab persoalan mendasarnya bukan sekadar siapa memiliki hutan, tetapi siapa yang memiliki hak untuk menentukan masa depan tanah tersebut dan siapa yang benar-benar menikmati hasil kekayaannya.
