Botok Cs Diundang ILC, Perjuangan RUU Perampasan Aset Jangan Berhenti di Panggung Televisi
JAKARTA — Perdebatan mengenai perjuangan pemberantasan korupsi dan pengesahan RUU Perampasan Aset kembali menjadi perhatian publik. Kehadiran sejumlah pegiat atau tokoh gerakan antikorupsi dalam forum televisi seperti Indonesia Lawyers Club (ILC) dinilai penting sebagai ruang menyampaikan aspirasi, tetapi juga memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi perjuangan setelah sorotan kamera berakhir.
Tidak ada yang keliru ketika sebuah gerakan masyarakat memanfaatkan media televisi untuk menyampaikan gagasan. Justru, ruang publik dapat menjadi sarana penting untuk membangun kesadaran masyarakat sekaligus memberikan tekanan moral kepada para pengambil kebijakan.
Namun, perjuangan terhadap korupsi seharusnya tidak berhenti pada perdebatan, pernyataan politik, maupun popularitas tokoh yang menyuarakannya.
Persoalan utamanya adalah bagaimana aspirasi tersebut diterjemahkan menjadi langkah konkret untuk mendorong lahirnya regulasi yang mampu memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.
RUU Perampasan Aset Harus Dikawal sampai Tuntas
RUU Perampasan Aset menjadi salah satu isu yang terus mendapatkan perhatian karena berkaitan dengan upaya negara memulihkan kerugian dan aset yang berkaitan dengan tindak pidana, dengan tetap menjunjung proses hukum dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara.
Karena itu, gerakan masyarakat sipil yang membawa isu tersebut dituntut tidak hanya aktif ketika isu sedang menjadi perhatian publik.
Pengawalan harus dilakukan secara konsisten, mulai dari pembahasan substansi, transparansi proses legislasi, pengawasan terhadap sikap politik para pemangku kepentingan, hingga memastikan produk hukum yang lahir benar-benar memiliki kekuatan untuk mendukung pemberantasan korupsi.
Televisi dapat menjadi panggung untuk menyampaikan suara rakyat. Namun, perubahan kebijakan tetap membutuhkan kerja panjang di luar studio.
Popularitas Bukan Ukuran Keberhasilan Perjuangan
Sorotan publik terhadap tokoh-tokoh yang terlibat dalam gerakan antikorupsi merupakan konsekuensi dari besarnya perhatian masyarakat terhadap persoalan korupsi. Akan tetapi, popularitas tidak semestinya menjadi ukuran utama keberhasilan sebuah gerakan.
Yang lebih penting adalah dampak nyata yang dihasilkan.
Apabila tujuan perjuangan adalah memperkuat pemberantasan korupsi, maka konsistensi harus terlihat dalam keberanian mengawal proses politik dan legislasi, bukan hanya ketika kamera menyala.
Masyarakat membutuhkan gerakan yang mampu menjaga isu tersebut tetap hidup setelah pemberitaan mereda. Tekanan publik harus diarahkan kepada substansi: bagaimana negara dapat memiliki instrumen hukum yang kuat untuk memulihkan aset hasil kejahatan, sekaligus mencegah penyalahgunaan kewenangan.
Pada akhirnya, perjuangan pemberantasan korupsi tidak boleh bergantung pada satu tokoh, satu acara televisi, ataupun satu momentum.
Kamera boleh mati, tetapi perjuangan tidak boleh ikut mati.
Jika benar yang diperjuangkan adalah kepentingan rakyat dan penguatan pemberantasan korupsi, maka perjuangan tersebut harus terus berjalan sampai menghasilkan perubahan hukum dan kebijakan yang nyata, transparan, serta berpihak pada kepentingan publik.
