MK Batasi Skema Pensiun Pejabat Negara: DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun Susun Aturan Baru
JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil langkah penting dalam menata ulang aturan hak keuangan dan pensiun pejabat negara. Melalui Putusan Nomor 191/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 inkonstitusional secara bersyarat dan memerintahkan pembentuk undang-undang menggantinya dengan regulasi baru paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.
Putusan tersebut dibacakan pada Senin, 16 Maret 2026. MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Ahmad Sadzali, Anang Zubaidy, Muhammad Farhan Kamase, Alvin Daun, Zidan Patra Yudistira, Rayhan Madani, dan Muhammad Fajar Rizki.
UU Lama Masih Berlaku Selama Masa Transisi
MK tidak serta-merta menghapus keberlakuan UU 12/1980 pada hari putusan. Mahkamah memberikan masa transisi paling lama dua tahun agar DPR bersama pemerintah sebagai pembentuk undang-undang menyusun dan menetapkan regulasi baru.
Selama aturan pengganti belum terbentuk, UU 12/1980 tetap berlaku. Namun, apabila dalam waktu dua tahun tidak dilakukan penggantian, undang-undang tersebut akan menjadi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat secara permanen.
Dengan demikian, tenggat yang diberikan MK menjadi momentum bagi pembentuk undang-undang untuk mengevaluasi secara menyeluruh desain hak keuangan dan pensiun pejabat negara.
Pensiun Pejabat Jadi Sorotan Keadilan Fiskal
Perkara ini berawal dari kritik terhadap skema pensiun yang selama ini diatur dalam UU 12/1980. Dalam proses persidangan, para pemohon menilai pemberian pensiun kepada anggota DPR yang dapat diperoleh setelah masa jabatan politik yang relatif singkat menimbulkan persoalan keadilan dan proporsionalitas dalam penggunaan keuangan negara.
Para pemohon juga mempersoalkan penggunaan APBN yang bersumber dari uang publik untuk membiayai manfaat pensiun tersebut. Mereka berpendapat anggaran negara semestinya dikelola dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat yang lebih luas.
Dalam persidangan, ahli yang dihadirkan pemohon menekankan bahwa persoalan pensiun anggota DPR tidak semata-mata berkaitan dengan aspek legal-formal. Kebijakan tersebut juga perlu dilihat dari perspektif keadilan distribusi, keberlanjutan fiskal, proporsionalitas dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
DPR dan Pemerintah Dituntut Merumuskan Skema Baru
Putusan MK kini menempatkan DPR dan pemerintah pada pekerjaan legislasi yang cukup penting. Regulasi baru nantinya harus menjawab bagaimana hak keuangan dan jaminan hari tua pejabat negara dirancang secara proporsional tanpa mengabaikan independensi lembaga negara.
MK juga membuka ruang bagi pembentuk undang-undang untuk mempertimbangkan apakah skema pensiun tetap dipertahankan atau diganti dengan model lain, termasuk kemungkinan pemberian uang kehormatan satu kali setelah masa jabatan berakhir.
Menariknya, pemerintah sebelumnya mempertahankan pandangan bahwa dana pensiun pejabat merupakan bentuk jaminan kesinambungan pendapatan pada masa tua. Pemerintah juga berpendapat bahwa pemberian tersebut merupakan kompensasi atas karakter pekerjaan pejabat negara dan berbagai pembatasan yang melekat pada jabatan tersebut.
Karena itu, perubahan aturan ke depan bukan sekadar persoalan menghapus atau mempertahankan pensiun. Persoalan utamanya adalah bagaimana negara membangun sistem yang adil, proporsional, transparan, berkelanjutan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Putusan MK tersebut pada akhirnya membuka ruang evaluasi lebih luas terhadap fasilitas pejabat negara. Jabatan publik merupakan amanah konstitusional, sementara setiap kebijakan yang menggunakan APBN harus memiliki dasar hukum, rasionalitas fiskal, serta orientasi pada kepentingan masyarakat.
Dua tahun yang diberikan MK menjadi batas waktu penting bagi DPR dan pemerintah untuk membuktikan bahwa reformasi aturan hak keuangan pejabat negara benar-benar diarahkan pada tata kelola keuangan negara yang lebih modern dan berkeadilan.
