Haji Isam, 2.000 Ekskavator dan Kontroversi Ekspansi Lahan: Ketika Ketahanan Pangan Bertemu Krisis Ekologi

0
1788431661390

JAKARTA — Nama Andi Syamsuddin Arsyad, yang lebih dikenal sebagai Haji Isam, kembali berada di tengah perdebatan besar mengenai arah pembangunan Indonesia. Di satu sisi, pengusaha yang berada di balik Jhonlin Group itu tampil sebagai salah satu pelaku usaha yang ikut menggerakkan proyek ketahanan pangan dan pembangunan berskala besar. Di sisi lain, ekspansi aktivitas usaha yang dikaitkan dengan kelompok bisnisnya juga memunculkan kritik dari aktivis lingkungan dan sebagian masyarakat yang mempertanyakan dampaknya terhadap hutan, ekosistem pulau kecil, serta ruang hidup masyarakat lokal.

Perdebatan ini menjadi semakin menarik karena skala proyek yang melibatkan Haji Isam memang bukan skala kecil.

Pada 2024, Jhonlin Group memesan 2.000 unit ekskavator dari produsen alat berat asal China, SANY. Alat-alat tersebut kemudian dikirim secara bertahap ke Merauke, Papua Selatan, untuk mendukung program pemerintah terkait pencetakan sawah dan ketahanan pangan. Nilai pesanan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp4 triliun.

Pemerintah sendiri memang memiliki agenda besar untuk memperluas produksi pangan. Kementerian Pertanian menyebut program pencetakan sawah secara nasional ditargetkan mencapai 3 juta hektare, sementara Merauke menjadi salah satu kawasan penting dalam agenda tersebut. Untuk Papua Selatan, pemerintah merencanakan pencetakan sawah sekitar 1 juta hektare secara bertahap.

Di sinilah persoalan mulai menjadi lebih kompleks.

2.000 Ekskavator: Mesin Ketahanan Pangan atau Simbol Ekspansi Besar-besaran?

Mendatangkan 2.000 ekskavator tentu menunjukkan skala pekerjaan yang luar biasa besar. Namun, keberadaan alat berat tersebut sendiri tidak otomatis membuktikan bahwa seluruh penggunaannya berkaitan dengan deforestasi ilegal.

Jhonlin Group menyatakan alat tersebut digunakan untuk mendukung proyek pertanian dan ketahanan pangan. Bahkan dalam sejumlah pemberitaan, Haji Isam menyebut proyek tersebut sebagai bagian dari tanggung jawab untuk membantu mewujudkan program ketahanan pangan serta membuka lapangan kerja di Papua.

Tetapi kritik lingkungan juga tidak bisa begitu saja disingkirkan.

Pengalaman berbagai proyek food estate di Indonesia menunjukkan bahwa pembukaan lahan berskala besar selalu membawa pertanyaan mengenai kesesuaian ekologi, ketersediaan air, konflik lahan, serta keberlanjutan produksi. Yayasan Madani, misalnya, mengingatkan bahwa sejumlah proyek pembukaan lahan pangan pada masa lalu justru menghadapi persoalan ketika lahan yang sudah dibuka tidak menghasilkan produksi sesuai target.

Artinya, pertanyaan publik bukan semata-mata apakah Indonesia membutuhkan sawah baru.

Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: di mana sawah itu dibangun, ekosistem apa yang dikonversi, siapa yang memperoleh manfaat, siapa yang menanggung risikonya, dan bagaimana hak masyarakat lokal dilindungi?

Pulau Laut dan Kepulauan Kei: Polemik yang Tak Bisa Diabaikan

Kontroversi terhadap kelompok usaha Haji Isam juga muncul dari aktivitas perkebunan dan pertambangan yang dikaitkan dengan perusahaan dalam Jhonlin Group.

Di Pulau Laut, Kalimantan Selatan, investigasi TheTreeMap yang diberitakan Mongabay menemukan sekitar 10.650 hektare hutan dibuka pada 2022–2023 di sebuah konsesi yang dikaitkan dengan PT Multi Sarana Agro Mandiri (MSAM), bagian dari Jhonlin Group. Mongabay menyebut pembukaan tersebut sebagai salah satu lokasi deforestasi sawit terbesar yang teridentifikasi di Indonesia pada periode tersebut. Aktivis juga mempertanyakan aspek legalitas pembukaan lahan tersebut.

Namun, angka tersebut harus dibaca secara hati-hati.

Yang terverifikasi adalah temuan mengenai perubahan tutupan hutan dan keterkaitan konsesi dengan perusahaan tersebut. Menyebut seluruh pembukaan itu sebagai tindakan kriminal yang telah terbukti secara hukum merupakan kesimpulan berbeda yang membutuhkan proses penegakan hukum dan putusan pengadilan.

Persoalan lain muncul di Kepulauan Kei, Maluku.

Aktivitas PT Batulicin Beton Asphalt (BBA), yang diberitakan sebagai bagian dari Jhonlin Group, mendapat penolakan dari sejumlah pihak. Luasan wilayah yang disebut dalam berbagai pemberitaan mencapai sekitar 550 kilometer persegi. RRI melaporkan adanya kritik publik terhadap aktivitas penambangan material di Pulau Kei Besar.

Ketua DPRD Maluku Benhur George Watubun juga secara terbuka mengecam aktivitas PT BBA dan mempertanyakan aspek perizinan serta dampaknya terhadap masyarakat dan lingkungan. Dalam forum DPRD, ia menyatakan aktivitas tersebut harus dievaluasi dan menolak anggapan bahwa label proyek pembangunan dapat mengesampingkan ketentuan hukum.

Dengan demikian, polemik Kei bukan sekadar pertarungan antara perusahaan dan aktivis lingkungan.

Ada pertanyaan hukum dan tata kelola yang memang layak dijawab secara terbuka: apa izin yang dimiliki, apa dokumen lingkungannya, berapa volume material yang telah diambil, bagaimana status wilayah adat, serta apakah seluruh proses telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada sekadar saling melempar label.

Dari Polemik Lingkungan ke Isu Haji Isam dan Karhutla

Kontroversi kemudian memasuki babak yang lebih menarik ketika pada Agustus 2026 beredar kabar di media sosial bahwa Haji Isam ditunjuk Presiden Prabowo Subianto sebagai koordinator penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan.

Narasi tersebut tentu saja memancing reaksi keras karena publik mengaitkannya dengan rekam jejak bisnis Haji Isam yang bersentuhan dengan sektor pertambangan, perkebunan, infrastruktur, dan pembukaan lahan.

Namun kabar tersebut ternyata dibantah langsung oleh Istana.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 23 Agustus 2026 menegaskan bahwa tidak ada penunjukan Haji Isam sebagai koordinator penanganan karhutla. Pemerintah memang meminta berbagai pihak membantu penanganan kebakaran, tetapi kewenangan koordinasi berada pada pemerintah dan sejumlah pejabat yang telah ditunjuk.

Pemerintah pada saat itu juga mengerahkan personel dan memperkuat operasi penanganan karhutla di sejumlah provinsi prioritas.

Karena itu, narasi bahwa Presiden Prabowo telah memberikan jabatan resmi kepada Haji Isam sebagai koordinator karhutla tidak memiliki dasar yang cukup dan telah dibantah oleh Istana.

Tetapi justru di sinilah kritik publik memperoleh ruang yang lebih serius.

Sebuah perusahaan atau pengusaha dapat membantu pemerintah menangani bencana tanpa otomatis berarti memiliki kewenangan sebagai koordinator negara. Begitu pula kritik terhadap rekam jejak lingkungan sebuah perusahaan tidak otomatis membuktikan bahwa orang atau perusahaan tersebut menjadi penyebab kebakaran.

Dua hal itu harus dipisahkan.

Kritik Lingkungan Tidak Boleh Menjadi Fitnah, Pembangunan Juga Tak Boleh Menjadi Alibi

Indonesia memang membutuhkan investasi, lapangan kerja, infrastruktur dan ketahanan pangan.

Tetapi Indonesia juga membutuhkan hutan, gambut, sungai, pesisir, masyarakat adat dan ekosistem yang sehat.

Karena itu, pertentangan antara pembangunan dan lingkungan sebenarnya tidak harus berakhir dengan pilihan hitam-putih.

Yang harus dipastikan adalah transparansi.

Jika sebuah proyek membuka lahan, masyarakat berhak mengetahui status lahannya. Jika terdapat kawasan hutan, publik berhak mengetahui status kawasan tersebut. Jika terdapat masyarakat adat, hak mereka harus diperiksa. Jika ada kegiatan pertambangan, izin dan dokumen lingkungan harus dapat diuji. Jika terjadi kerusakan lingkungan, harus ada mekanisme pertanggungjawaban.

Begitu pula terhadap Haji Isam dan Jhonlin Group.

Kritik harus berbasis data. Pemeriksaan harus berbasis bukti. Penegakan hukum harus berjalan apabila memang ditemukan pelanggaran. Sebaliknya, keberhasilan bisnis dan kontribusi terhadap pembangunan juga tidak boleh dijadikan tameng untuk menutup ruang pengawasan publik.

Indonesia tidak membutuhkan kultus terhadap pengusaha.

Indonesia juga tidak membutuhkan demonisasi terhadap pengusaha.

Yang dibutuhkan adalah negara hukum yang mampu memastikan bahwa investasi besar tetap tunduk pada aturan yang sama dengan siapa pun.

Sebab pada akhirnya, persoalannya bukan apakah seseorang memiliki 2.000 ekskavator.

Persoalannya adalah untuk apa ekskavator itu digunakan, di atas tanah siapa, berdasarkan izin apa, dengan dampak ekologis seperti apa, dan siapa yang bertanggung jawab apabila sesuatu berjalan tidak sesuai aturan.

Di situlah ukuran sebenarnya sebuah pembangunan.

Bukan pada banyaknya alat berat yang datang.

Bukan pula pada banyaknya kritik yang beredar.

Melainkan pada apakah pembangunan tersebut benar-benar menghasilkan kesejahteraan tanpa meninggalkan kerusakan yang harus dibayar generasi berikutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *