GCP Adukan Budi Arie ke Bareskrim soal Unggahan Pergantian Presiden Sebelum 2029
JAKARTA – Relawan Gerakan Cinta Prabowo (GCP) mengadukan Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi, ke Bareskrim Polri. Aduan tersebut berkaitan dengan unggahan dan pernyataan mengenai persiapan pergantian pemimpin atau presiden sebelum 2029 yang dinilai GCP menimbulkan persoalan serius di tengah pendukung Presiden Prabowo Subianto.
Ketua Umum GCP H. Kurniawan mengatakan langkah tersebut ditempuh karena pihaknya menilai pernyataan Budi Arie telah melukai perasaan para pendukung Presiden Prabowo.
“Kami melaporkan saudara BA terkait postingannya di salah satu media bahwa mereka sudah mempersiapkan pergantian pemimpin atau presiden sebelum tahun 2029,” kata Kurniawan, Senin (2/9).
Menurut Kurniawan, GCP tetap memilih menempuh proses hukum meskipun Budi Arie sebelumnya telah menyampaikan permintaan maaf. Ia menilai proses tersebut diperlukan agar persoalan serupa menjadi pembelajaran bagi semua pihak dalam menyampaikan pernyataan politik kepada publik.
“Kami tetap melaporkan meskipun sudah ada permintaan maaf. Ini menjadi pembelajaran,” ujarnya.
GCP Bawa Bukti Elektronik dan Video
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum GCP Dony Endrassanto mengatakan pihaknya telah membawa sejumlah bukti elektronik dan video sebagai bagian dari pengaduan tersebut.
Dony menyebut pihaknya mengadukan Budi Arie dengan merujuk pada Pasal 193 dan Pasal 246 KUHP. Ia mengaitkan Pasal 193 dengan dugaan pernyataan mengenai percepatan Pemilu atau makar, sementara Pasal 246 disebut berkaitan dengan dugaan penghasutan.
“Pasal 193 terkait ucapan yang mempercepat Pemilu atau makar. Sedangkan Pasal 246 terkait penghasutan kepada audiens,” jelas Dony.
Dony kemudian menyoroti bagian video yang menurutnya memuat respons audiens terhadap pertanyaan mengenai kesiapan menghadapi percepatan Pemilu.
“Dalam video tersebut ada ajakan ‘Apakah saudara siap untuk percepatan Pemilu? Siap’. Di situlah timbul unsur penghasutan,” katanya.
Namun, tudingan mengenai adanya unsur pidana tersebut merupakan penilaian dan argumentasi dari pihak pengadu beserta kuasa hukumnya. Ada atau tidaknya unsur tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan dan pendalaman berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.
Permintaan Maaf Tak Menghentikan Langkah Hukum
Langkah GCP tersebut menunjukkan bahwa persoalan mengenai wacana pergantian kepemimpinan sebelum berakhirnya masa jabatan Presiden Prabowo kini tidak hanya menjadi perdebatan politik, tetapi juga telah dibawa ke ranah hukum.
GCP menilai proses hukum tetap penting meskipun telah terdapat permintaan maaf dari pihak yang diadukan. Bagi mereka, persoalan tersebut harus diuji melalui mekanisme yang berlaku agar publik memperoleh kejelasan mengenai konteks, maksud, serta konsekuensi dari pernyataan yang dipersoalkan.
Di sisi lain, pengaduan ke kepolisian belum dapat dimaknai sebagai bukti bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana. Proses selanjutnya berada pada kewenangan aparat penegak hukum untuk menilai laporan, memeriksa bukti, meminta keterangan pihak terkait dan menentukan apakah terdapat unsur pelanggaran hukum.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pernyataan politik yang menyangkut pergantian kepemimpinan nasional merupakan isu sensitif yang memiliki konsekuensi luas di ruang publik.
Karena itu, seluruh pihak diharapkan dapat menyampaikan sikap politik secara bertanggung jawab, berdasarkan fakta dan dalam koridor hukum serta konstitusi.
Bagi GCP, pengaduan tersebut merupakan bentuk sikap politik dan hukum untuk mengawal keberlanjutan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto hingga masa jabatan yang berlaku secara konstitusional.
Sementara mengenai ada atau tidaknya pelanggaran pidana dalam pernyataan yang dipersoalkan, keputusan akhirnya tetap harus didasarkan pada proses hukum, bukti yang sah dan kewenangan lembaga penegak hukum.
