Aljazair Siapkan Hukuman Mati untuk Pembakar Hutan, Bagaimana dengan Indonesia?
Kebakaran hutan mematikan di Aljazair kembali memunculkan pertanyaan besar mengenai seberapa keras negara menghukum orang yang sengaja membakar hutan. Presiden Abdelmadjid Tebboune bahkan memerintahkan perubahan Kitab Undang-Undang Pidana agar orang yang terbukti sengaja membakar hutan dapat dijatuhi hukuman mati.
Perintah tersebut disampaikan Tebboune pada 30 Agustus 2026 setelah kebakaran besar melanda sejumlah wilayah di bagian timur laut Aljazair. Pemerintah Aljazair menyebut sedikitnya 12 orang meninggal dunia dan 54 lainnya mengalami luka-luka. Dalam satu hari, otoritas juga mencatat 154 titik kebakaran di tengah gelombang panas ekstrem.
Namun, angka korban di tingkat lokal sempat berbeda. Otoritas lokal Djemaa Beni Habibi di Provinsi Jijel sebelumnya melaporkan angka sementara hingga 73 korban jiwa. Laporan tersebut kemudian berbeda dengan angka resmi pemerintah pusat yang mencatat 12 orang meninggal di Jijel, Béjaïa, dan Tizi Ouzou. Karena perbedaan data tersebut, angka korban perlu dibaca berdasarkan sumber dan waktu pelaporannya.
Aljazair Bergerak Menuju Hukuman Mati
Presiden Abdelmadjid Tebboune telah memerintahkan Menteri Kehakiman mengajukan perubahan terhadap Kitab Undang-Undang Pidana paling lambat 15 September 2026.
Perubahan tersebut diarahkan untuk memungkinkan hukuman mati terhadap orang yang terbukti sengaja melakukan pembakaran hutan. Kantor berita resmi Aljazair, APS, menyebut Tebboune memerintahkan agar perubahan hukum tersebut segera diproses.
Langkah itu menjadi perhatian karena Aljazair telah menjalankan moratorium pelaksanaan hukuman mati sejak 1993. Artinya, jika perubahan tersebut benar-benar disahkan dan diterapkan, kebijakan itu berpotensi mengakhiri moratorium eksekusi yang telah berlangsung selama lebih dari tiga dekade.
Meski demikian, penting dicatat bahwa hukuman mati tersebut belum menjadi ketentuan yang berlaku hanya karena adanya perintah presiden. Rencana tersebut masih harus melalui proses perubahan hukum dan mekanisme legislasi yang berlaku.
Bagaimana dengan Hukuman Pembakar Hutan di Indonesia?
Indonesia juga memiliki sejumlah ketentuan pidana yang dapat digunakan untuk menjerat pembakaran hutan dan lahan.
Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pembakaran lahan dilarang. Pasal 108 mengatur ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan juga mengatur larangan pembakaran hutan. Untuk pembakaran hutan yang dilakukan dengan sengaja, ketentuan Pasal 78 memberikan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Dengan demikian, Indonesia sebenarnya bukan tidak memiliki hukuman berat untuk pembakaran hutan dan lahan. Persoalannya adalah jenis tindak pidana, unsur perbuatan, lokasi kejadian, akibat yang ditimbulkan, serta pasal yang diterapkan akan menentukan ancaman dan pertanggungjawaban pidananya.
Aljazair Lebih Tegas dari Indonesia?
Jika yang dibandingkan adalah rencana hukuman maksimum khusus bagi orang yang sengaja membakar hutan, maka arah kebijakan Aljazair memang jauh lebih ekstrem karena pemerintahnya sedang mendorong hukuman mati.
Namun, menyebut Aljazair saat ini sudah memiliki hukuman mati yang berlaku bagi pembakar hutan juga belum tepat. Yang ada saat ini adalah perintah untuk mengubah hukum, dengan target pengajuan perubahan sebelum 15 September 2026.
Indonesia sendiri telah memiliki ancaman pidana hingga 15 tahun penjara untuk pembakaran hutan secara sengaja berdasarkan ketentuan kehutanan, serta ancaman hingga 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar berdasarkan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk pembakaran lahan.
Karena itu, perbandingan yang lebih tepat bukan sekadar soal siapa yang hukumannya paling berat, melainkan bagaimana hukum tersebut ditegakkan secara konsisten, mampu menemukan pelaku sebenarnya, membuktikan unsur kesengajaan, memberikan efek jera, dan melindungi masyarakat serta lingkungan.
Kebakaran hutan dan lahan bukan sekadar persoalan hilangnya tutupan vegetasi. Ketika api meluas, dampaknya dapat menyentuh keselamatan manusia, kesehatan masyarakat, ekonomi, keanekaragaman hayati, hingga kualitas udara.
Perdebatan mengenai beratnya hukuman pada akhirnya kembali kepada satu pertanyaan mendasar: apakah sanksi yang ada sudah cukup efektif untuk mencegah pembakaran hutan, atau diperlukan penguatan hukum dan penegakan hukum agar pembakaran yang dilakukan secara sengaja tidak lagi dianggap sebagai kejahatan yang risikonya dapat ditanggung dengan mudah?
