Menhut Raja Juli Antoni Siapkan Sewa 12 Pesawat untuk Tangani Karhutla, Anggaran Rp1,54 Triliun per Tahun
JAKARTA — Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengungkapkan rencana Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyewa 12 pesawat untuk memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Armada tersebut terdiri atas enam helikopter dan enam pesawat water bomber. Pesawat-pesawat itu direncanakan digunakan untuk mendukung patroli, pemantauan, deteksi dini hingga operasi pemadaman kebakaran hutan dan lahan.
Kemenhut memilih skema sewa dibandingkan pembelian pesawat. Skema tersebut dinilai memberikan fleksibilitas lebih tinggi sekaligus membutuhkan modal awal yang lebih rendah dibandingkan pengadaan pesawat sebagai aset pemerintah.
Selain pertimbangan modal awal, mekanisme sewa juga dinilai dapat mengurangi beban pemerintah dalam menanggung seluruh biaya pemeliharaan serta risiko teknis yang berkaitan dengan kepemilikan dan pengoperasian pesawat.
Kebutuhan Anggaran Capai Rp1,54 Triliun
Kemenhut memperkirakan kebutuhan anggaran untuk sewa dan operasional 12 pesawat tersebut mencapai sekitar Rp1,54 triliun per tahun.
Anggaran tersebut mencakup kebutuhan operasional armada selama delapan bulan periode normal serta empat bulan pada periode yang dinilai rawan terjadi karhutla.
Dengan skema tersebut, pemerintah berharap kesiapsiagaan menghadapi karhutla dapat ditingkatkan. Keberadaan armada udara secara khusus diharapkan memperkuat kemampuan patroli, mendeteksi titik api lebih awal, serta mempercepat respons pemadaman ketika kebakaran terjadi.
Rencana penyewaan armada udara tersebut masuk dalam usulan tambahan anggaran Kemenhut untuk 2027. Dari total usulan tambahan anggaran sebesar sekitar Rp6,238 triliun, Kemenhut disebut baru memperoleh tambahan sekitar Rp1,55 triliun.
Skema Sewa Jadi Sorotan
Rencana penyewaan 12 pesawat tersebut turut menjadi perhatian karena berkaitan dengan efektivitas penggunaan anggaran negara dalam jangka panjang.
Pemerintah perlu memastikan skema sewa memberikan manfaat yang sebanding dengan biaya yang dikeluarkan, termasuk dari sisi kesiapan armada, durasi penggunaan, pemeliharaan, kualitas layanan, serta kemampuan pesawat dalam mendukung operasi penanganan karhutla.
Perbandingan antara menyewa dan membeli pesawat juga menjadi bagian penting dalam menilai efisiensi kebijakan. Pembelian memang membutuhkan investasi awal dan menempatkan tanggung jawab pemeliharaan pada pemerintah, sementara skema sewa memberikan fleksibilitas tetapi tetap menimbulkan biaya berulang selama masa penggunaan.
Karena itu, transparansi perencanaan anggaran, mekanisme pengadaan, spesifikasi armada, serta evaluasi manfaat menjadi faktor penting agar kebijakan tersebut benar-benar mampu memperkuat penanganan karhutla sekaligus memberikan nilai terbaik bagi keuangan negara.
Dengan ancaman karhutla yang membutuhkan respons cepat, kesiapan armada udara menjadi salah satu komponen penting dalam strategi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan. Namun, efektivitas operasional harus berjalan beriringan dengan prinsip efisiensi, akuntabilitas, dan tata kelola anggaran yang baik.
