Polda Metro Jaya Tegaskan Batas Kewenangan Ormas dalam Menjaga Kamtibmas

0
1788369677077-1

JAKARTA — Polda Metro Jaya menegaskan batas kewenangan organisasi kemasyarakatan (ormas) dalam membantu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Penegasan tersebut disampaikan menyusul keterlibatan anggota Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya dalam situasi kerusuhan setelah demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026) malam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, ormas memiliki ruang untuk berperan membantu memelihara kamtibmas. Namun, peran tersebut tidak boleh mengambil alih atau melampaui kewenangan aparat kepolisian.

Budi merujuk pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Dalam ketentuan tersebut terdapat sejumlah larangan bagi ormas, termasuk melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, merusak fasilitas umum, serta melakukan kegiatan yang berkaitan dengan penegakan hukum.

Penegasan tersebut menjadi penting karena fungsi penegakan hukum merupakan kewenangan aparat negara yang memiliki dasar hukum dan prosedur yang telah ditetapkan.

GRIB Jaya Sebut Kehadiran untuk Membantu Menertibkan Massa

Sebelumnya, rombongan GRIB Jaya yang dipimpin Ketua DPP GRIB Jaya, Rozario de Marshall alias Hercules, disebut turun ke lokasi ketika situasi demonstrasi memanas.

Pengacara GRIB Jaya, Wilson Colling, membenarkan keberadaan Hercules di lokasi. Menurutnya, kehadiran tersebut dimaksudkan untuk membantu menertibkan massa ketika situasi berlangsung tidak kondusif.

Meski demikian, Wilson menegaskan bahwa secara organisatoris tidak pernah ada instruksi kepada anggota GRIB Jaya untuk mengikuti demonstrasi maupun melakukan kegiatan yang berkaitan dengan aksi tersebut.

Keterangan dari kedua pihak tersebut menunjukkan adanya perbedaan konteks mengenai kehadiran anggota ormas di lokasi. Di satu sisi, kepolisian mengingatkan agar peran ormas dalam membantu menjaga kamtibmas tetap berada dalam batas kewenangan yang diperbolehkan hukum. Di sisi lain, pihak GRIB Jaya menyatakan tidak terdapat instruksi organisasi untuk mengikuti demonstrasi maupun melakukan kegiatan terkait aksi tersebut.

Kewenangan Penegakan Hukum Tetap Berada pada Aparat

Dalam menjaga ketertiban umum, partisipasi masyarakat dan organisasi kemasyarakatan dapat menjadi bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang aman. Namun, pelaksanaan peran tersebut tetap harus menghormati ketentuan hukum dan batas kewenangan masing-masing.

Polda Metro Jaya menekankan bahwa tindakan yang masuk dalam ranah penegakan hukum tidak dapat dilakukan secara mandiri oleh ormas di luar kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

Penegasan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa upaya menjaga keamanan dan ketertiban harus dilakukan secara tertib, proporsional, serta sesuai dengan hukum yang berlaku.

Sumber: Kompas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *