Kejagung Sita Aset Bos Tambang Aseng Rp338,3 Miliar, Sahroni: Miskinkan Koruptor!
JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset senilai sekitar Rp338,3 miliar terkait perkara dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) PT QSS di Kalimantan Barat dengan tersangka Sudianto alias Aseng.
Penyitaan aset tersebut mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Ia menilai langkah Kejagung menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi tidak hanya berorientasi pada hukuman badan, tetapi juga pada pemulihan aset hasil kejahatan.
“Saya apresiasi dan senang sekali Kejagung yang berhasil menyita aset dari koruptor kakap senilai Rp338,3 miliar ini. Ini angka yang besar dan bukti bahwa negara bisa dan mampu mengejar hasil kejahatan dan merampasnya kembali untuk dipulihkan menjadi aset negara,” kata Sahroni dalam keterangannya, Rabu (2/9/2026).
Menurut Sahroni, aset yang berhasil diamankan tersebut nantinya harus dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat setelah melalui proses hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sahroni Dorong Koruptor Dimiskinkan
Sahroni menegaskan penegakan hukum terhadap pelaku korupsi perlu dilakukan secara menyeluruh. Menurutnya, hukuman terhadap koruptor tidak cukup hanya berupa pidana badan, tetapi juga harus menyasar hasil kejahatan.
“Penegakan hukum seperti ini yang selalu kita terapkan terus ke depannya. Jadi tak hanya hukuman fisik, tapi miskinkan koruptor secara riil,” tegas Sahroni.
Ia juga menilai pendekatan pemberantasan korupsi ke depan perlu semakin menitikberatkan pada pemulihan aset. Menurutnya, langkah tersebut dapat memberikan efek jera sekaligus mencegah pelaku menikmati hasil tindak pidana.
“Selanjutnya dana sitaan ini harus dikelola sebaik-baiknya untuk pembangunan di masyarakat. Dengan begini, kerugian negara bisa dipulihkan semaksimal mungkin,” ujar Sahroni.
Ia menambahkan, Komisi III DPR RI akan terus memantau penerapan aturan hukum terkait pemberantasan korupsi agar hasil penegakan hukum benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Aset Rp338,3 Miliar Disita
Kejagung sebelumnya mengungkapkan total estimasi nilai barang bukti yang disita dalam perkara tersebut mencapai Rp338.358.700.000.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan aset yang disita terdiri atas aset tidak bergerak dan aset bergerak.
Untuk aset tidak bergerak, penyidik menyita tanah dan bangunan yang berada di Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya dengan nilai estimasi sekitar Rp1,43 miliar.
Sementara itu, nilai terbesar berasal dari aset bergerak yang mencapai sekitar Rp336,9 miliar.
Aset tersebut antara lain tujuh unit kapal tongkang dengan nilai sekitar Rp210 miliar dan sembilan unit kapal tug boat senilai sekitar Rp90 miliar.
Selain sarana transportasi laut, penyidik juga menyita 16 unit alat berat yang berada di area site pertambangan. Alat berat tersebut terdiri dari excavator, grader, loader, dan vibro dengan nilai total sekitar Rp32 miliar.
Penyidik turut menyita armada operasional berupa 46 unit dump truck dan tiga unit mobil operasional. Seluruh barang bukti tersebut kemudian dilakukan penyegelan.
“Barang bukti yang disita selanjutnya dititipkan dan diamankan guna menjaga keutuhan serta nilai ekonomisnya untuk keperluan pembuktian di persidangan nanti,” kata Anang.
Penyitaan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan perkara dugaan korupsi IUP PT QSS di Kalimantan Barat. Status hukum para pihak dalam perkara tersebut tetap mengikuti proses penyidikan dan persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
