RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sahkan 15 Desember 2026, Tapi Pasal 50A Patriot Bond Tuai Sorotan: Siapa yang Sebenarnya Terlindungi?

0
1788143643952

Sorotan Publik — Komitmen DPR untuk menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026 kembali menjadi sorotan publik. Target tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam audiensi dengan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada 27 Agustus 2026, dan dituangkan dalam pernyataan tertulis pimpinan DPR.

Namun, di tengah dorongan agar RUU Perampasan Aset segera disahkan, muncul pertanyaan lain yang tidak kalah serius: bagaimana posisi aset yang telah ditempatkan ke dalam instrumen keuangan khusus seperti Patriot Bond dan Merah Putih Bond?

Pertanyaan tersebut bukan sekadar wacana di media sosial. Pasal 50A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan atas UU P2SK memang telah menjadi objek pengujian di Mahkamah Konstitusi.

Pasal 50A Patriot Bond dan Merah Putih Bond Dipersoalkan

UU Nomor 4 Tahun 2026 mengatur surat utang khusus, termasuk Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Pasal 50A ayat (5) menyatakan bahwa negara memberikan perlindungan terhadap pembelian instrumen tersebut dari penuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk pidana perpajakan, serta gugatan perdata.

Ketentuan inilah yang kemudian dipersoalkan melalui pengujian materiil di MK.

Dalam salah satu permohonan, pemohon menilai perlindungan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan apabila tidak disertai parameter yang jelas. Pemohon meminta agar perlindungan hukum tersebut tidak dimaknai secara absolut, khususnya apabila dana yang digunakan untuk membeli instrumen tersebut berasal dari tindak pidana, perbuatan melawan hukum, atau perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara.

MK juga mencatat persoalan lain dalam Pasal 50A ayat (6), yakni data dan informasi dari kegiatan pembelian instrumen tersebut tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak dan tidak dapat dijadikan bukti hukum di pengadilan. Sementara ayat (7) mengatur bahwa ketentuan perlindungan tersebut berlaku untuk transaksi di pasar primer.

Artinya, polemik ini memang memiliki dasar hukum yang nyata dan sedang diperdebatkan secara konstitusional. Tetapi menyebut Patriot Bond sebagai “tempat mencuci uang korupsi” atau memastikan seluruh aset yang masuk ke instrumen tersebut otomatis menjadi tidak tersentuh hukum merupakan kesimpulan yang belum dapat dibenarkan hanya berdasarkan norma tersebut.

RUU Perampasan Aset dan Pertanyaan Besar tentang Aset

Di sisi lain, publik tengah mendorong DPR mempercepat pengesahan RUU Perampasan Aset.

DPR secara resmi menyatakan target agar pembahasan RUU tersebut dapat diselesaikan dan diputus dalam Rapat Paripurna paling lambat 15 Desember 2026. Komitmen itu disampaikan Dasco ketika menerima aspirasi kelompok masyarakat dari Pati.

Di sinilah muncul pertanyaan yang layak diajukan secara terbuka.

Jika negara memperkuat kewenangan perampasan aset hasil tindak pidana, bagaimana mekanisme tersebut akan berinteraksi dengan aset yang telah dikonversi menjadi instrumen keuangan yang memperoleh perlindungan berdasarkan Pasal 50A?

Apakah perlindungan tersebut berlaku tanpa pengecualian?

Apakah aparat penegak hukum tetap dapat menelusuri asal-usul dana sebelum transaksi dilakukan?

Bagaimana apabila kemudian ditemukan bukti bahwa dana yang digunakan membeli instrumen tersebut berasal dari tindak pidana?

Dan yang paling penting: apakah perlindungan terhadap investor tetap berlaku apabila transaksi dilakukan dengan itikad buruk?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi semakin penting karena Mahkamah Konstitusi sendiri telah menerima perkara yang mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 50A.

Jangan Sampai Perang Melawan Korupsi Menyisakan Celah

Tujuan penerbitan Patriot Bond dan Merah Putih Bond pada dasarnya berkaitan dengan pembiayaan pembangunan dan penguatan sistem keuangan nasional. Karena itu, tidak tepat apabila setiap investor atau pembeli instrumen tersebut langsung dicurigai sebagai pelaku kejahatan.

Namun, perlindungan hukum yang terlalu luas juga wajar apabila mendapat pengawasan publik.

Dalam negara hukum, pemberantasan korupsi dan perlindungan terhadap hak masyarakat harus berjalan bersamaan.

RUU Perampasan Aset tidak boleh menjadi instrumen yang dapat digunakan secara sewenang-wenang terhadap masyarakat yang memiliki aset sah. Sebaliknya, perlindungan terhadap instrumen keuangan juga tidak boleh berubah menjadi celah yang membuat hasil tindak pidana sulit ditelusuri.

Perdebatan inilah yang seharusnya dikawal publik.

Bukan sekadar soal apakah RUU Perampasan Aset akan disahkan pada 15 Desember 2026, tetapi juga bagaimana isi pasalnya, bagaimana mekanisme pembuktiannya, siapa yang memiliki kewenangan, bagaimana hak pemilik aset dilindungi, dan apakah terdapat celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan keuangan.

Publik membutuhkan undang-undang yang kuat terhadap koruptor, tetapi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi warga yang memperoleh kekayaan secara sah.

Pada akhirnya, pertanyaan besarnya bukan hanya “Apakah RUU Perampasan Aset akan disahkan?”

Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah:

“Ketika negara diberi kewenangan merampas aset, siapa yang mengawasi kewenangan tersebut—dan apakah semua pintu untuk menyembunyikan hasil kejahatan benar-benar sudah tertutup?”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *