Bahar bin Smith Singgung GRIB Jaya dalam Kasus Dugaan Pengeroyokan: “Saya Tidak Takut!”
Jakarta — Nama Bahar bin Smith kembali menjadi perhatian setelah sebuah video pernyataannya terkait kasus dugaan pengeroyokan terhadap Bambang dan Fatur beredar dan menjadi sorotan di media sosial.
Dalam video tersebut, Bahar menyatakan akan mengawal proses hukum perkara itu. Ia juga mendesak aparat penegak hukum untuk menangkap dan mengadili pihak-pihak yang nantinya terbukti terlibat dalam dugaan tindak pidana tersebut.
“Pelakunya wajib ditangkap, harus ditangkap dan diadili,” ujar Bahar dalam video yang beredar di media sosial, Sabtu (29/8/2026).
Bahar Sebut Sejumlah Pasal Pidana
Dalam pernyataannya, Bahar turut menyinggung sejumlah ketentuan pidana yang menurutnya berkaitan dengan perkara tersebut, di antaranya Pasal 170 ayat (3) dan Pasal 338 KUHP.
Namun, penerapan pasal dalam sebuah perkara pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Penetapan pasal terhadap seseorang harus didasarkan pada fakta kejadian, alat bukti, keterangan saksi, serta hasil penyidikan dan proses hukum yang berlaku.
Karena itu, penyebutan pasal dalam pernyataan seseorang tidak serta-merta membuktikan bahwa unsur pidana tersebut telah terpenuhi.
Singgung GRIB dan PWI
Bahar dalam video tersebut juga menyinggung sejumlah organisasi dan kelompok, termasuk GRIB dan PWI.
Ia menegaskan bahwa siapa pun yang nantinya terbukti melakukan tindak pidana harus diproses sesuai hukum tanpa melihat latar belakang kelompok maupun organisasinya.
Pernyataan tersebut disampaikan Bahar dalam konteks seruannya agar penegakan hukum dilakukan secara tegas dan adil.
Tegaskan Tidak Gentar
Dalam video yang beredar, Bahar juga menyampaikan sikapnya yang mengaku tidak gentar menghadapi kelompok mana pun.
Ia meminta agar aparat penegak hukum menjalankan proses secara profesional dan tidak membeda-bedakan pihak yang berhadapan dengan hukum.
Pernyataan Bahar tersebut kemudian mendapat perhatian di media sosial dan memicu beragam respons dari warganet.
Hingga berita ini disusun, seluruh pihak yang disebut dalam pernyataan tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan. Status seseorang dalam perkara pidana juga harus didasarkan pada proses hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sumber: Makassar Info.
