Kementan Perkuat Sertifikasi Benih dan Bibit Ternak, Pastikan Peternak Dapat Bibit Bermutu

0
IMG-20260824-WA0047

JAKARTA — Kementerian Pertanian (Kementan) terus memperkuat sistem jaminan mutu benih dan bibit ternak sebagai bagian dari upaya meningkatkan produktivitas serta daya saing peternakan nasional.

Penguatan dilakukan melalui Asesmen Tidak Terjadwal oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) terhadap Lembaga Sertifikasi Produk Benih dan Bibit Ternak (LSPro Bebiter) di Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Asesmen tersebut menjadi bagian dari penyesuaian sistem sertifikasi terhadap Peraturan Menteri Pertanian Nomor 27 Tahun 2025 sekaligus mendukung proses penambahan dan pemutakhiran ruang lingkup akreditasi LSPro Bebiter.

Sertifikasi Harus Berikan Jaminan Mutu

Direktur Perbibitan dan Produksi Ternak sekaligus Ketua Dewan Pengarah LSPro Bebiter, Hary Suhada, menegaskan bahwa sertifikasi tidak boleh hanya menjadi dokumen administratif.

Menurutnya, proses sertifikasi harus mampu memberikan kepastian kepada peternak dan pelaku usaha bahwa benih maupun bibit ternak yang digunakan benar-benar memenuhi persyaratan mutu.

“Kepercayaan publik terhadap sertifikasi benih dan bibit ternak sangat bergantung pada kualitas lembaga sertifikasi yang melaksanakan proses tersebut,” ujar Hary.

Ia menambahkan, integritas personel, kompetensi auditor dan tenaga ahli, serta konsistensi penerapan sistem menjadi faktor penting untuk menjaga kredibilitas sertifikasi.

KAN Evaluasi Sistem dan Kompetensi LSPro Bebiter

Dalam asesmen tersebut, KAN menelaah berbagai aspek, mulai dari kesesuaian terhadap regulasi, dokumen kelembagaan, ruang lingkup sertifikasi, kompetensi personel, proses sertifikasi hingga penerapan sistem yang berjalan.

Proses asesmen melibatkan Asesor KAN Mahardhika Akhmad Nusantara dan Puji Winarni bersama jajaran manajemen LSPro Bebiter, auditor, personel sertifikasi, serta pihak terkait.

Puji Winarni menekankan bahwa perluasan ruang lingkup sertifikasi harus diikuti kesiapan organisasi dan sumber daya manusia.

“Pengembangan ruang lingkup harus dibarengi dengan kesiapan organisasi dan personel, sehingga setiap proses sertifikasi dapat dilaksanakan secara kompeten, objektif, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Puji.

Tim KAN juga menelaah dampak penerapan Permentan Nomor 27 Tahun 2025 terhadap kelembagaan dan fungsi LSPro Bebiter.

Berdasarkan telaah terhadap regulasi, ruang lingkup, fungsi kelembagaan dan kegiatan sertifikasi, fokus utama lembaga tetap pada sertifikasi produk benih dan bibit ternak. Nomenklatur LSPro Bebiter tetap dipertahankan dengan penyesuaian kelembagaan dan ruang lingkup sesuai ketentuan terbaru.

Bibit Bermutu Jadi Fondasi Produktivitas Peternakan

Hary mengatakan setiap hasil dan temuan asesmen harus menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki sistem secara berkelanjutan.

Perluasan ruang lingkup juga harus didukung kesiapan auditor, evaluator, tenaga ahli, prosedur, metode evaluasi serta fasilitas pendukung.

Penguatan LSPro Bebiter diharapkan memberikan jaminan mutu yang semakin kuat kepada peternak dan pelaku usaha. Sistem sertifikasi yang kredibel, independen, transparan dan akuntabel akan membantu memastikan benih dan bibit ternak yang beredar memenuhi standar yang ditetapkan.

Bibit bermutu merupakan salah satu fondasi produktivitas peternakan. Semakin kuat sistem penjaminan mutu, semakin besar pula peluang peningkatan produktivitas dan daya saing peternakan nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *