Bea Cukai Banten Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp62 Miliar
Banten — Kantor Wilayah Bea Cukai Banten memusnahkan 41.280.402 batang hasil tembakau (HT) pada Jumat (21/8/2026). Selain itu, turut dimusnahkan 1.739,1 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Seluruh barang tersebut telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) sesuai ketentuan yang berlaku.
Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp62.279.544.530, dengan potensi kerugian negara dari sektor cukai sebesar Rp39.950.118.417. Barang ilegal tersebut merupakan akumulasi hasil penindakan Bea Cukai Banten bersama dua unit vertikalnya, yakni Bea Cukai Merak dan Bea Cukai Tangerang.
Saat ini, Bea Cukai menjalankan Operasi ASAP (Amankan Sumber Asal Penerimaan) di seluruh wilayah Indonesia. Operasi terpadu dari hulu hingga hilir ini bertujuan menekan peredaran rokok dan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal sekaligus mengamankan penerimaan negara sejak titik awal produksi hingga ke tangan konsumen.
Sinergi Penegakan Hukum dan Partisipasi Masyarakat
Kepala Kanwil Bea Cukai Banten Ambang Priyonggo menyampaikan apresiasi atas sinergi dengan aparat penegak hukum dan masyarakat dalam mencegah peredaran Barang Kena Cukai ilegal.
“Dengan semangat kolaborasi bersama seluruh elemen aparat penegak hukum serta masyarakat, Bea Cukai Banten berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum guna mencegah peredaran barang ilegal. Sinergi ini menjadi wujud nyata semangat gotong royong dalam menjaga penerimaan dan kedaulatan ekonomi negara demi menghadirkan manfaat bagi masyarakat,” ujar Ambang.
Sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas kepada publik, kegiatan pemusnahan turut dihadiri tokoh masyarakat Banten KH Embay Mulya Syarief.
Kehadiran unsur masyarakat tersebut menjadi bagian dari keterbukaan dalam proses pengelolaan barang hasil penindakan Bea Cukai, sekaligus memastikan proses pemusnahan dapat dipertanggungjawabkan.
Rokok Ilegal Dimusnahkan dengan Metode Ramah Lingkungan
Pemusnahan dilakukan secara simbolis di Kantor Wilayah Bea Cukai Banten, kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan menyeluruh melalui metode co-processing di PT Solusi Bangun Indonesia, Klapanunggal, Bogor.
Metode tersebut merupakan bagian dari implementasi Green Customs. Barang hasil penindakan dimusnahkan melalui fasilitas green zone menggunakan tanur semen bersuhu tinggi yang mencapai sekitar 1.500–1.800 derajat Celsius.
Proses co-processing memungkinkan barang dimusnahkan secara tuntas tanpa menyisakan residu maupun limbah berbahaya bagi lingkungan.
Setelah pemusnahan simbolis, seluruh barang dibawa menuju lokasi pemusnahan dengan pengamanan khusus. Pengamanan dilakukan melalui pelekatan segel dan pengawalan petugas untuk menjaga rantai pengawasan barang hingga proses pemusnahan selesai.
Ratusan Penindakan Rokok Ilegal
Sebagai bagian dari akuntabilitas kinerja Operasi ASAP, hingga 15 Agustus 2026, Kanwil Bea Cukai Banten beserta unit vertikalnya telah melakukan 707 kali penindakan.
Dari seluruh penindakan tersebut, barang yang diamankan mencapai 74,21 juta batang rokok ilegal dan 1.748,85 liter MMEA. Perkiraan nilai barang hasil penindakan mencapai Rp143.949.300.000, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp72.158.490.000.
Selain itu, Bea Cukai Banten telah melakukan sembilan penyidikan. Lima di antaranya telah berstatus P-21. Bea Cukai juga mencatat pendapatan negara dari mekanisme Ultimum Remedium sebesar Rp1.753.069.000.
Bea Cukai membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan indikasi pelanggaran melalui berbagai kanal, termasuk layanan Bravo Bea Cukai di 1500 255. Partisipasi masyarakat dinilai penting dalam membantu pengawasan peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara dan menciptakan ekosistem usaha yang adil.
