Hadirkan Internet di Wilayah 3T, Pemuda Mentawai Yogi Gilang Malah Jadi Terdakwa Kasus Telekomunikasi
PADANG — Niat Yogi Gilang Arya, pemuda asal Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, menghadirkan akses internet bagi masyarakat di daerah 3T justru membawanya ke meja hijau.
Yogi kini berstatus terdakwa dalam perkara dugaan penyelenggaraan jasa jaringan telekomunikasi tanpa izin yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang. Persidangan terbaru pada Kamis (20/8/2026) beragendakan putusan sela atas perlawanan atau verzet yang diajukan penasihat hukumnya.
Majelis hakim yang diketuai Fitrizal Yanto bersama anggota Moh Ismail Gunawan dan Ferry Hardiansyah menolak perlawanan tersebut. Majelis menilai dakwaan jaksa penuntut umum dan identitas terdakwa telah sesuai sehingga perkara dapat dilanjutkan.
Berawal dari Upaya Membuka Akses Internet
Yogi disebut menjalankan layanan internet di Sikakap sejak 2024. Inisiatif tersebut dilakukan di tengah keterbatasan akses jaringan di sejumlah wilayah Kepulauan Mentawai.
Menurut kuasa hukumnya, Romi Martianus dari Kantor Hukum Romeo Yustisia dan Partner, layanan yang disediakan Yogi kemudian dimanfaatkan masyarakat. Sejumlah kantor pemerintahan, BUMN, dan fasilitas pendidikan di wilayah tersebut juga disebut menggunakan jaringan yang tersedia.
Namun, persoalan hukum muncul ketika aparat melakukan penyelidikan pada 2025. Salah satu persoalan yang dipermasalahkan adalah belum lengkapnya legalitas dan perizinan penyelenggaraan telekomunikasi ketika kegiatan usaha tersebut telah berjalan.
Yogi kemudian mendirikan PT Mentawai Network Provider yang tercatat memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) pada Oktober 2025. Kuasa hukum menyebut Yogi menjabat sebagai Komisaris Utama, bukan direksi perusahaan.
Kuasa Hukum Nilai Persoalan Seharusnya Administratif
Yogi didakwa terkait ketentuan penyelenggaraan telekomunikasi tanpa izin. Jaksa menilai kegiatan usaha telah berlangsung sebelum perizinan yang dipersyaratkan dipenuhi.
Romi Martianus berpandangan persoalan tersebut semestinya terlebih dahulu ditempatkan dalam ranah administratif.
Menurutnya, apabila terdapat kekurangan dalam perizinan, pemerintah seharusnya memberikan pembinaan atau menjatuhkan sanksi administratif sebelum menggunakan instrumen hukum pidana.
“Seharusnya jika Yogi tidak ada izin, maka diperingati dulu oleh pihak terkait,” ujar Romi.
Tim penasihat hukum juga mengajukan argumentasi mengenai prinsip ultimum remedium dalam penanganan pelanggaran yang berkaitan dengan aspek administratif. Mereka berharap persoalan perizinan tersebut dapat dipertimbangkan secara proporsional oleh majelis hakim.
Masyarakat Disebut Masih Membutuhkan Layanan
Di tengah proses hukum tersebut, pihak pembela menekankan bahwa keberadaan layanan internet Yogi memiliki manfaat bagi masyarakat Sikakap.
Menurut Romi, masyarakat setempat tidak menyampaikan keberatan terhadap layanan tersebut. Bahkan, jaringan tersebut disebut turut dimanfaatkan sejumlah instansi pemerintah dan BUMN.
Yogi sendiri menyebut dirinya sebagai putra daerah yang berupaya membantu memperkuat komunikasi di wilayah Pagai Utara dan Pagai Selatan yang masih memiliki sejumlah titik blank spot. Ia berharap persoalan yang dihadapinya tidak menghambat upaya memperluas akses telekomunikasi di Mentawai.
Atas alasan tersebut, tim kuasa hukum telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Mereka menilai Yogi masih dibutuhkan untuk membantu menjaga keberlangsungan layanan komunikasi masyarakat di wilayah tersebut.
Perkara ini masih dalam proses persidangan dan belum terdapat putusan yang menyatakan Yogi bersalah. Pemeriksaan perkara akan berlanjut untuk menguji dakwaan jaksa, pembelaan terdakwa, serta bukti-bukti yang diajukan kedua belah pihak.
Kasus Yogi kini menjadi sorotan karena mempertemukan dua kepentingan yang sama-sama penting: kepatuhan terhadap regulasi telekomunikasi dan kebutuhan masyarakat di wilayah 3T terhadap akses komunikasi.
Bagi masyarakat Mentawai, internet bukan sekadar layanan tambahan. Di wilayah yang masih menghadapi keterbatasan jaringan, akses komunikasi juga berkaitan dengan aktivitas ekonomi, pendidikan, pelayanan publik, hingga kesiapsiagaan menghadapi bencana.
Persidangan Yogi pada akhirnya akan menjadi ruang untuk menguji seluruh aspek tersebut berdasarkan hukum dan fakta yang terungkap di persidangan.
