Negara Kuat Bukan Negara yang Paling Banyak Mengerahkan Tentara, Ini Pesan Agus Widjojo

0
1787550467529-1

JAKARTA — Kekuatan sebuah negara tidak semata-mata ditentukan oleh seberapa besar kekuatan militernya atau seberapa sering tentara dikerahkan untuk menangani berbagai persoalan. Negara yang kuat juga membutuhkan institusi sipil yang kokoh, birokrasi profesional, penegakan hukum, ekonomi produktif, serta pendidikan yang berkualitas.

Pandangan tersebut sejalan dengan peringatan Letnan Jenderal TNI (Purn.) Agus Widjojo dalam wawancaranya dengan Majalah Tempo pada 19 Maret 2025. Pesan yang disampaikan bukan berarti menolak pentingnya TNI, melainkan mengingatkan agar kekuatan militer tetap ditempatkan sesuai fungsi utamanya dalam sistem negara demokrasi.

Dalam konteks tersebut, militer yang kuat seharusnya menjadi instrumen pertahanan negara, bukan pengganti institusi sipil dalam menjalankan pemerintahan dan menyelesaikan seluruh persoalan masyarakat.

Militer Kuat, Institusi Sipil Juga Harus Kuat

Dalam negara demokrasi, hubungan sipil-militer idealnya dibangun berdasarkan supremasi sipil dan pembagian kewenangan yang jelas. TNI memiliki peran penting dalam pertahanan negara, sementara penyelenggaraan pemerintahan sehari-hari berada pada institusi sipil.

Kajian Yusa Djuyandi, Arfin Sudirman, dan Nanang Suryana dalam Journal of Political Issues menyoroti hubungan sipil-militer Indonesia setelah Reformasi 1998. Penelitian tersebut menyebut reformasi TNI dan kontrol sipil di Indonesia belum sepenuhnya terwujud dan masih berada dalam proses menuju masyarakat sipil yang lebih kuat.

Temuan tersebut menunjukkan bahwa profesionalisme militer tidak hanya berkaitan dengan kemampuan pertahanan, tetapi juga dengan bagaimana batas antara kewenangan militer dan institusi sipil dijaga.

Karena itu, memperkuat TNI tidak harus berarti memperluas peran TNI ke seluruh sektor kehidupan negara. Sebaliknya, kekuatan pertahanan dan kekuatan institusi sipil harus berjalan beriringan.

Ketika Tentara Terlalu Sering Menjadi Solusi

Persoalan muncul ketika kekuatan militer mulai dianggap sebagai jalan keluar untuk semakin banyak persoalan yang sebenarnya dapat ditangani institusi sipil.

Jika pola tersebut berlangsung terus-menerus, terdapat risiko institusi sipil tidak memperoleh kesempatan untuk membangun kapasitasnya sendiri. Birokrasi, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, maupun lembaga pelayanan publik semestinya memiliki kemampuan menyelesaikan persoalan sesuai tugas dan kewenangannya.

Penelitian Meidi Kosandi dan Subur Wahono mengenai reformasi militer Indonesia pasca-Orde Baru juga menemukan bahwa proses profesionalisasi militer belum sepenuhnya selesai. Studi tersebut menyoroti masih adanya pengaruh informal militer dalam politik serta hubungan dengan elite yang memengaruhi perkembangan hubungan sipil-militer.

Artinya, tantangan Indonesia bukan sekadar bagaimana memiliki tentara yang kuat, tetapi juga bagaimana memastikan institusi sipil memiliki kapasitas yang cukup sehingga tidak selalu bergantung pada kekuatan militer.

Negara Maju Tidak Hanya Mengandalkan Kekuatan Senjata

Kekuatan pertahanan tetap merupakan bagian penting dari ketahanan nasional. Namun, pembangunan negara membutuhkan lebih dari sekadar kemampuan militer.

Pendidikan yang berkualitas melahirkan sumber daya manusia unggul. Ekonomi yang produktif menciptakan lapangan pekerjaan dan meningkatkan kesejahteraan. Penegakan hukum yang kredibel menciptakan kepastian. Birokrasi yang profesional memastikan kebijakan pemerintah berjalan efektif.

Semua unsur tersebut merupakan bagian dari kekuatan negara.

Karena itu, anggaran dan sumber daya negara juga harus dikelola secara seimbang. Pertahanan perlu diperkuat sesuai kebutuhan strategis, tetapi investasi pada pendidikan, kesehatan, riset, teknologi, infrastruktur, dan penguatan institusi tidak boleh diabaikan.

Kekuatan militer pada akhirnya berfungsi sebagai perisai yang menjaga negara agar pembangunan dapat berlangsung dengan aman. Militer bukan pengganti pembangunan itu sendiri.

Supremasi Sipil dan Profesionalisme TNI

Pesan Agus Widjojo dapat dibaca dalam kerangka yang lebih luas: negara yang kuat adalah negara yang mampu membuat seluruh institusinya bekerja sesuai fungsi masing-masing.

TNI harus memiliki kemampuan pertahanan yang kuat dan profesional. Pada saat yang sama, institusi sipil harus memiliki kapasitas, integritas, dan kewenangan yang cukup untuk menjalankan pemerintahan.

Dengan demikian, memperkuat supremasi sipil bukan berarti melemahkan TNI. Justru sebaliknya, batas kewenangan yang jelas dapat memperkuat profesionalisme militer dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pertahanan.

Pada akhirnya, ukuran kekuatan sebuah negara bukan hanya berapa banyak tentara yang dapat dikerahkan. Ukuran yang lebih luas adalah kemampuan negara menghadirkan keamanan, keadilan, kesejahteraan, pendidikan, pelayanan publik, dan kepastian hukum melalui institusi yang kuat.

Tentara yang kuat dibutuhkan untuk menjaga negara. Namun negara yang benar-benar kuat membutuhkan institusi sipil yang juga kuat.

Pertanyaan pentingnya kemudian bukan apakah Indonesia membutuhkan militer yang kuat, melainkan bagaimana memastikan kekuatan militer dan kekuatan institusi sipil berkembang secara seimbang dalam kerangka demokrasi dan supremasi hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *