Dari Pati ke Senayan, Massa Siap Tuntut RUU Perampasan Aset dan Hukuman Mati Koruptor

0
1787385282231

JAKARTA — Gerakan masyarakat yang mendesak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan penerapan hukuman berat bagi koruptor mulai bergerak dari berbagai daerah menuju Jakarta.

Pada Kamis (20/8/2026), rombongan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) berkumpul di Alun-alun Pati, Jawa Tengah, sebelum bertolak menuju Jakarta.

Sejumlah logistik perjalanan berupa beras dan mi instan disiapkan untuk dibawa dalam perjalanan. Sebelum keberangkatan, massa mengikuti doa yang dipimpin sesepuh AMPB, Nur Cahyo.

Koordinator AMPB Supriyono mengatakan keberangkatan tersebut membawa tuntutan yang menurut mereka sudah terlalu lama diperjuangkan, yakni pengesahan RUU Perampasan Aset serta penerapan hukuman mati bagi koruptor.

Menurut Supriyono, gerakan tersebut tidak hanya berasal dari Pati. Sejumlah elemen masyarakat dari berbagai daerah disebut akan bergabung dalam aksi nasional yang direncanakan berlangsung di depan Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026.

“Kami mengimbau masyarakat, rakyat seluruh Indonesia untuk hadir di aksi 27 Agustus di DPR RI. Kita menuntut pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset koruptor dan hukum mati koruptor,” ujar Supriyono di Pati, sebagaimana diberitakan KompasTV.

Konsolidasi Massa Mulai Dilakukan

Aliansi Rakyat Indonesia Bersatu disebut menjadi wadah yang menghimpun sejumlah kelompok, antara lain AMPB, Aliansi Rakyat Peduli Indonesia, elemen mahasiswa, dan buruh dari sejumlah daerah.

Posko konsolidasi juga mulai dipersiapkan di Jakarta sejak 21 Agustus untuk mendukung persiapan aksi dan kebutuhan logistik massa.

Rencana aksi tersebut mendapat perhatian karena membawa dua isu yang selama ini menjadi bagian dari perdebatan publik mengenai pemberantasan korupsi, yakni penyitaan aset hasil kejahatan dan tuntutan hukuman maksimal bagi pelaku korupsi.

Sementara itu, sejumlah elemen mahasiswa juga disebut berencana ikut dalam aksi tersebut. Namun, jumlah pasti peserta yang akan hadir dan skala akhir mobilisasi masih dapat berubah menjelang hari pelaksanaan.

Bamus Betawi Sambut Massa dengan Satu Syarat

Di Jakarta, Badan Musyawarah Masyarakat Betawi atau Bamus Betawi menyatakan terbuka terhadap kedatangan masyarakat dari Pati maupun daerah lainnya yang hendak menyampaikan aspirasi.

Perwakilan Bamus Betawi, Rifki atau yang dikenal dengan sapaan Bang Eki Pitung, mengatakan pihaknya menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat.

Namun, ia meminta seluruh peserta aksi menjaga ketertiban dan tidak melakukan tindakan yang dapat merusak fasilitas maupun mengganggu keamanan masyarakat.

“Kami dengan senang hati kalau tujuannya baik, menyampaikan aspirasinya dengan niat yang baik,” kata Rifki dalam konferensi pers, Kamis (20/8/2026).

Rifki juga mengingatkan massa yang datang dari luar Jakarta agar tidak mudah terpancing provokasi.

Menurutnya, penyampaian aspirasi merupakan hak masyarakat, tetapi harus dilakukan secara tertib dan sesuai ketentuan hukum.

Bamus Betawi bahkan mengusulkan agar tuntutan mengenai RUU Perampasan Aset dapat disampaikan melalui perwakilan langsung kepada DPR sehingga tidak selalu harus dilakukan dengan pengerahan massa dalam jumlah besar.

RUU Perampasan Aset Jadi Sorotan

Tuntutan mengenai RUU Perampasan Aset telah menjadi bagian dari agenda pemberantasan korupsi selama bertahun-tahun.

Gagasan utama regulasi tersebut berkaitan dengan mekanisme perampasan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, dengan ketentuan dan mekanisme hukum yang harus diatur secara jelas.

Bagi kelompok masyarakat sipil dan aktivis antikorupsi yang mendukungnya, keberadaan aturan tersebut diharapkan dapat memperkuat upaya negara mengejar hasil kejahatan korupsi.

Namun, pembahasan RUU tersebut juga berkaitan dengan persoalan hukum dan perlindungan hak warga negara. Karena itu, substansi mengenai mekanisme pembuktian, proses perampasan, serta perlindungan terhadap pihak yang tidak bersalah menjadi bagian penting dalam pembahasannya.

Terkait tuntutan hukuman mati bagi koruptor, penerapannya juga membutuhkan landasan hukum dan harus memenuhi ketentuan pidana yang berlaku.

Menunggu Respons DPR

Rencana aksi 27 Agustus 2026 kini menjadi perhatian publik. Massa dari Pati disebut telah memulai perjalanan, sementara elemen masyarakat dan mahasiswa lainnya tengah melakukan konsolidasi.

Tuntutan mereka cukup jelas: percepatan pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset serta pemberian hukuman yang dianggap seberat-beratnya kepada pelaku korupsi.

Di sisi lain, imbauan Bamus Betawi menunjukkan bahwa penyampaian aspirasi juga diharapkan berlangsung damai dan tertib.

Pertanyaan berikutnya adalah sejauh mana mobilisasi massa tersebut akan berlangsung dan bagaimana respons DPR serta pemerintah terhadap tuntutan yang dibawa masyarakat.

Yang pasti, isu pemberantasan korupsi kembali menjadi titik temu berbagai kelompok masyarakat menjelang aksi yang direncanakan berlangsung pada 27 Agustus 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *