Ketua Dewan Perwakilan AWNI Sumatera Soroti PETI Jambi: 60.323 Hektare Harus Jadi Alarm Serius Pemerintah
JAMBI — Ketua Dewan Perwakilan Aliansi Wartawan Nasional Indonesia (AWNI) Sumatera menyoroti persoalan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Provinsi Jambi yang dalam satu dekade terakhir menunjukkan skala yang semakin mengkhawatirkan.
Berdasarkan data Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi, akumulasi kawasan yang terindikasi terdampak aktivitas PETI sepanjang 2016 hingga 2025 mencapai sekitar 60.323 hektare. Data tersebut dihimpun melalui pemantauan citra satelit dan sejumlah data pendukung.
Angka tersebut tidak seharusnya hanya dipandang sebagai statistik. Bagi AWNI Sumatera, luasan puluhan ribu hektare menunjukkan bahwa persoalan PETI perlu ditangani sebagai persoalan tata kelola sumber daya alam, lingkungan hidup, ekonomi masyarakat, dan penegakan hukum secara terpadu.
“AWNI tidak sedang membela tambang ilegal dan tidak sedang menuduh pihak tertentu. AWNI meminta data dibuka, hukum ditegakkan, dan masyarakat dilindungi,” demikian sikap yang disampaikan Ketua Dewan Perwakilan AWNI Sumatera.
Data 60.323 Hektare Perlu Dibuka Secara Transparan
AWNI Sumatera menilai angka 60.323 hektare harus ditempatkan secara tepat. Data tersebut merupakan luasan kawasan yang teridentifikasi terdampak atau terdapat aktivitas PETI, bukan berarti seluruh area tersebut merupakan hutan yang mengalami kerusakan.
Data yang dipublikasikan menunjukkan aktivitas PETI tersebar di enam kabupaten, dengan wilayah terbesar berada di Sarolangun sekitar 20.938 hektare dan Merangin sekitar 20.239 hektare. Selanjutnya terdapat Bungo sekitar 11.119 hektare, Tebo 7.536 hektare, Batanghari 263 hektare, dan Kerinci sekitar 228 hektare.
Data tersebut juga menunjukkan aktivitas PETI teridentifikasi tidak hanya di Areal Penggunaan Lain (APL), tetapi juga di sejumlah kawasan hutan, termasuk hutan produksi, hutan lindung, dan taman nasional.
Karena itu, AWNI Sumatera mendorong pemerintah membuka data secara lebih rinci agar masyarakat dapat mengetahui lokasi, status kawasan, metode pendataan, serta perkembangan penanganannya.
Transparansi tersebut penting untuk mencegah munculnya kesimpulan yang keliru sekaligus memastikan setiap kebijakan penanganan PETI memiliki dasar data yang dapat diverifikasi.
Jangan Hanya Menindak Pekerja di Lapangan
AWNI Sumatera juga mendorong agar penegakan hukum terhadap PETI tidak berhenti pada pekerja yang berada di lokasi tambang.
Jika hasil penyelidikan menemukan adanya pemodal, pemasok peralatan, jaringan distribusi, maupun pihak lain yang memperoleh keuntungan dari aktivitas pertambangan ilegal, seluruh pihak tersebut harus diproses berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pandangan serupa sebelumnya disampaikan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Ivan Wirata. Ia menilai penanganan PETI tidak cukup hanya melalui operasi penertiban, tetapi juga perlu menyentuh persoalan pemodal, alat berat, pemasok BBM, tata niaga emas, serta kepastian wilayah pertambangan rakyat.
AWNI Sumatera menilai pendekatan tersebut penting agar penegakan hukum tidak hanya menghasilkan penangkapan di lapangan, tetapi juga mampu memutus mata rantai aktivitas ilegal.
Di sisi lain, masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas pertambangan juga tidak boleh diabaikan. Pemerintah perlu menyediakan alternatif ekonomi dan memberikan kepastian hukum bagi kegiatan pertambangan rakyat yang memang memenuhi persyaratan.
Yang Memenuhi Syarat Dapat Ditata, Kawasan Terlarang Harus Dilindungi
Penataan pertambangan rakyat dapat menjadi salah satu bagian dari solusi, tetapi tidak boleh digunakan untuk melegalkan seluruh aktivitas PETI tanpa melihat kondisi kawasan.
Ivan Wirata sebelumnya mendorong percepatan penataan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), sementara aktivitas yang berada di kawasan terlarang, kawasan lindung, konservasi, sungai, atau wilayah yang secara lingkungan tidak memungkinkan harus dihentikan dan dipulihkan.
AWNI Sumatera berpandangan bahwa prinsip tersebut perlu disertai pemetaan yang jelas.
Pemerintah dapat membangun satu basis data atau “Satu Peta PETI Jambi” yang mengintegrasikan informasi aktivitas PETI dengan tata ruang, kawasan hutan, wilayah pertambangan rakyat, daerah aliran sungai, kawasan konservasi, dan wilayah strategis lainnya.
Dengan satu data yang terintegrasi, kebijakan penertiban, legalisasi pertambangan rakyat, pemulihan lingkungan, hingga penegakan hukum dapat dilakukan berdasarkan kondisi faktual di lapangan.
Kerusakan Lingkungan Harus Dihitung
Persoalan PETI juga tidak berhenti pada luas wilayah yang terdampak.
Kerusakan bentang alam, kualitas sungai, tutupan lahan, produktivitas pertanian, keanekaragaman hayati, hingga biaya pemulihan lingkungan merupakan dampak yang perlu dihitung secara serius.
DPRD Jambi sebelumnya juga mendorong penghitungan nilai kerugian ekologis dan ekonomi akibat PETI, termasuk biaya yang diperlukan untuk memulihkan lingkungan.
AWNI Sumatera menilai masyarakat berhak mengetahui berapa besar biaya sosial dan ekologis yang harus ditanggung apabila aktivitas pertambangan ilegal terus berlangsung.
“Emas memiliki nilai ekonomi. Tetapi hutan, sungai, tanah, kesehatan, dan masa depan masyarakat juga memiliki nilai yang tidak boleh dihitung murah,” menjadi pesan utama AWNI Sumatera dalam menyikapi persoalan tersebut.
AWNI Sumatera menegaskan dukungannya terhadap penegakan hukum yang tegas, objektif, transparan, dan tidak tebang pilih.
Namun, penanganan PETI juga harus menyentuh akar persoalan: tata kelola, pengawasan, rantai ekonomi, kepastian hukum bagi masyarakat, pemulihan lingkungan, serta perlindungan kawasan yang tidak boleh ditambang.
Jika data 60.323 hektare tersebut menjadi gambaran skala persoalan PETI di Jambi, maka angka itu semestinya bukan sekadar bahan perdebatan.
Angka tersebut harus menjadi dasar bagi pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk bergerak dengan satu data, satu peta, dan satu agenda: menghentikan aktivitas ilegal di kawasan terlarang, menata pertambangan rakyat yang memenuhi ketentuan, menindak jaringan yang terbukti melanggar hukum, serta memulihkan lingkungan yang telah terdampak.
AWNI Sumatera menyatakan siap mengambil bagian melalui fungsi kontrol sosial dan jurnalistik dengan tetap mengedepankan verifikasi, keberimbangan, dan kepentingan masyarakat.
Sebab persoalan PETI bukan hanya tentang siapa yang mendapatkan emas hari ini, tetapi juga tentang siapa yang akan menanggung dampak kerusakan lingkungan pada masa depan.
