Kritik Keras terhadap BEM: Jangan Bawa Nama Rakyat Jika RUU Perampasan Aset Belum Diperjuangkan

0
1787233237667

JAKARTA – Desakan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera disahkan kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak menilai mahasiswa dan organisasi kemahasiswaan, termasuk Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), perlu mengambil sikap lebih konkret terhadap agenda pemberantasan korupsi.

Kritik tersebut ditujukan secara khusus kepada BEM Universitas Indonesia (BEM UI) dan sejumlah BEM perguruan tinggi lainnya. Mereka didorong untuk menjadikan isu RUU Perampasan Aset sebagai salah satu agenda perjuangan apabila ingin menyuarakan kepentingan rakyat.

RUU Perampasan Aset selama ini menjadi salah satu isu yang kerap dikaitkan dengan upaya memperkuat pemberantasan korupsi. Regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi negara dalam melakukan perampasan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.

Di tengah tuntutan publik terhadap pemberantasan korupsi, kelompok masyarakat sipil dan mahasiswa memiliki ruang untuk menyampaikan kritik sekaligus mendorong proses legislasi berjalan secara transparan.

Kritik terhadap BEM juga memunculkan perdebatan mengenai peran gerakan mahasiswa. Sebagian pihak menilai mahasiswa memiliki posisi strategis sebagai kelompok kritis yang dapat mengawasi kebijakan pemerintah dan lembaga legislatif.

Namun, penyampaian aspirasi tetap perlu dilakukan melalui data, argumentasi, dan mekanisme demokratis. Perbedaan pandangan politik tidak seharusnya menghilangkan ruang dialog maupun kritik terhadap kebijakan publik.

RUU Perampasan Aset sendiri membutuhkan pembahasan dan proses legislasi sesuai ketentuan yang berlaku di DPR RI dan pemerintah.

Karena itu, tuntutan agar regulasi tersebut segera disahkan pada akhirnya tidak hanya menjadi tanggung jawab kelompok mahasiswa, tetapi juga membutuhkan komitmen pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang.

Publik pun terus menantikan sejauh mana komitmen seluruh pihak dalam memperkuat pemberantasan korupsi dan memastikan aset hasil kejahatan dapat dipulihkan untuk kepentingan negara dan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *