Tunggu Satu Tanda Tangan Presiden, Bandara IKN Disiapkan Jadi Gerbang Penerbangan Haji dan Umrah
PENAJAM PASER UTARA – Bandara Internasional Nusantara di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, tengah disiapkan untuk memiliki fungsi yang lebih luas. Bandara yang sebelumnya dikenal sebagai Bandara VVIP IKN tersebut sedang dalam proses perubahan status menjadi bandara komersial yang dapat melayani penerbangan sipil umum.
Kepala Otorita IKN Mochamad Basuki Hadimuljono menyampaikan perkembangan tersebut saat bertemu wartawan di Kantor Otorita IKN, Nusantara, Jumat (14/8/2026).
Rencana perubahan status bandara tersebut masih menunggu proses regulasi di tingkat pemerintah pusat. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi sebelumnya menyampaikan bahwa rancangan Peraturan Presiden (Perpres) terkait perubahan status Bandara Internasional Nusantara telah diajukan.
Namun, pemerintah masih perlu mempertimbangkan aspek konektivitas dan keseimbangan lalu lintas udara di Kalimantan Timur. Pertimbangan tersebut mencakup keberadaan sejumlah bandara di wilayah Samarinda, Balikpapan, dan IKN.
Disiapkan Menjadi Embarkasi Haji
Selain diarahkan menjadi bandara komersial, Bandara Internasional Nusantara juga tengah dijajaki untuk menjadi salah satu embarkasi haji dan umrah.
Basuki Hadimuljono mengatakan rencana tersebut telah dikomunikasikan dengan Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf.
Menurut Basuki, secara jumlah calon jemaah, wilayah Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Selatan memiliki potensi yang cukup besar untuk mendukung pembentukan embarkasi haji. Potensi tersebut bahkan dapat bertambah apabila mempertimbangkan jemaah dari sejumlah wilayah di Sulawesi yang secara geografis relatif dekat dengan Kalimantan.
Dari sisi infrastruktur, Bandara Internasional Nusantara memiliki landasan pacu sepanjang sekitar tiga kilometer dengan lebar 85 meter. Infrastruktur tersebut memungkinkan bandara melayani pesawat berbadan lebar atau wide-body.
Jika rencana embarkasi haji terealisasi, keberadaan bandara tersebut berpotensi memberikan alternatif akses bagi jemaah dari berbagai wilayah Kalimantan dan kawasan sekitarnya untuk memulai perjalanan menuju Tanah Suci.
Potensi Ekosistem Penerbangan di IKN
Pengembangan Bandara Internasional Nusantara juga mulai dikaitkan dengan pembangunan ekosistem industri penerbangan di sekitar kawasan IKN.
Pada 14 Agustus 2026, Otorita IKN menandatangani nota kesepahaman dengan Lion Air Group dan Badan Bank Tanah untuk menjajaki pembangunan fasilitas maintenance, repair and overhaul (MRO) atau pemeliharaan dan perawatan pesawat.
Fasilitas tersebut direncanakan dibangun di atas lahan sekitar 30 hektare di kawasan sekitar Bandara IKN.
Rencana awal pembangunan fasilitas tersebut berkaitan dengan kebutuhan pusat pelatihan penerbangan Lion Air Group. Namun, pembahasannya kemudian berkembang menuju pembangunan fasilitas MRO yang lebih lengkap.
Kehadiran fasilitas MRO dinilai dapat memperkuat ekosistem penerbangan sekaligus membuka peluang pengembangan industri pendukung di kawasan IKN.
Bandara Mulai Beroperasi pada 2025
Bandara Internasional Nusantara telah beroperasi sejak 12 Juni 2025 setelah memperoleh sertifikat bandar udara dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
Bandara tersebut terdaftar dalam sistem Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) dengan kode WALK.
Dalam statusnya sebagai bandara khusus, penggunaannya selama ini masih diperuntukkan bagi penerbangan kenegaraan, instansi pemerintah, penerbangan charter, dan penerbangan privat.
Perubahan status menjadi bandara komersial akan membuka peluang bagi masyarakat umum untuk menggunakan bandara tersebut sebagai bagian dari jaringan penerbangan sipil.
Jika proses regulasi berjalan sesuai rencana, Bandara Internasional Nusantara tidak hanya menjadi fasilitas pendukung aktivitas kenegaraan di IKN. Bandara tersebut berpotensi berkembang menjadi salah satu simpul transportasi udara penting di Kalimantan sekaligus membuka peluang sebagai pintu keberangkatan jemaah haji dan umrah.
Meski demikian, rencana tersebut masih membutuhkan keputusan dan proses regulasi pemerintah. Status komersial maupun fungsi sebagai embarkasi haji belum dapat dianggap terealisasi sebelum seluruh persyaratan dan ketentuan resmi ditetapkan.
