Guru Asal Dumai Gugat Anggaran MBG ke Mahkamah Konstitusi, Hakim Minta Permohonan Diperbaiki

0
1787232830074

JAKARTA – Seorang guru asal Kota Dumai, Riau, Herifuddin Daulay, mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan tersebut berkaitan dengan pengaturan Program Pemenuhan Gizi Nasional atau yang dikenal sebagai program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Sidang perdana perkara Nomor 301/PUU-XXIV/2026 digelar Mahkamah Konstitusi pada Rabu (19/8/2026). Sidang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih bersama Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.

Herifuddin menguji Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026, khususnya ketentuan yang berkaitan dengan Program Pemenuhan Gizi Nasional.

Dalam permohonannya, Herifuddin tidak mempersoalkan keberadaan program MBG secara keseluruhan. Ia menyoroti belum adanya ketentuan yang secara khusus mengatur keterlibatan guru dalam pengawasan distribusi makanan kepada peserta didik di sekolah.

Menurut Herifuddin, guru memiliki posisi strategis karena berinteraksi langsung dengan siswa dan mengetahui kondisi mereka di lingkungan sekolah. Karena itu, ia menilai keterlibatan guru diperlukan untuk membantu memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai sasaran.

Usulkan Insentif bagi Guru Pengawas

Herifuddin juga menyertakan perhitungan mengenai kebutuhan anggaran apabila guru dilibatkan sebagai pengawas distribusi MBG.

Dalam permohonannya, ia mengusulkan sedikitnya dua guru pengawas di setiap sekolah dengan insentif rata-rata Rp2 juta per orang setiap bulan.

Berdasarkan perhitungan yang diajukan, kebutuhan anggaran untuk insentif tersebut mencapai sekitar Rp888,63 miliar.

Ia menilai tambahan anggaran tersebut relatif kecil dibandingkan dengan total anggaran Program Pemenuhan Gizi Nasional yang disebut mencapai Rp255,58 triliun.

Herifuddin juga mengaitkan permohonannya dengan Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengenai hak warga negara atas pendidikan.

Hakim Minta Sistematika Permohonan Diperbaiki

Dalam persidangan, Hakim Konstitusi Arsul Sani turut menyoroti sistematika permohonan yang diajukan Herifuddin.

Dokumen permohonan yang disampaikan menggunakan struktur bab yang dinilai lebih menyerupai format karya ilmiah atau skripsi. Arsul meminta pemohon menyesuaikan sistematika permohonannya dengan ketentuan hukum acara yang berlaku di Mahkamah Konstitusi.

Selain persoalan format, pemohon juga diminta memperjelas norma undang-undang yang diuji serta menjelaskan secara konkret kerugian konstitusional yang dialaminya sebagai pemohon.

Perbaikan tersebut menjadi bagian penting sebelum perkara dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya.

Meski menghadapi sejumlah catatan dari majelis hakim, langkah Herifuddin menunjukkan bahwa masyarakat dapat menggunakan jalur konstitusional untuk menguji ketentuan undang-undang yang dinilai merugikan hak konstitusionalnya.

Sidang selanjutnya akan dilaksanakan setelah Herifuddin memperbaiki permohonan sesuai arahan majelis hakim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *