Kisah Dasep Ahmadi: Pelopor Mobil Listrik Nasional yang Berujung di Penjara
JAKARTA — Jauh sebelum kendaraan listrik menjadi bagian dari perkembangan industri otomotif Indonesia seperti sekarang, nama Dasep Ahmadi pernah mencuat sebagai salah satu sosok yang berani mendorong lahirnya mobil listrik buatan dalam negeri.
Lulusan Institut Teknologi Bandung (ITB) tersebut pada 2013 mengembangkan kendaraan listrik melalui perusahaan miliknya, PT Sarimas Ahmadi Pratama. Salah satu produk yang diperkenalkan adalah Evina atau Electric Vehicle Indonesia.
Proyek tersebut lahir ketika ekosistem kendaraan listrik Indonesia masih berada pada tahap awal. Dasep memiliki gagasan bahwa Indonesia tidak semestinya hanya menjadi pasar kendaraan dari luar negeri, tetapi juga mampu mengembangkan teknologi kendaraan ramah lingkungan sendiri.
Evina dirancang sebagai kendaraan kompak dengan kapasitas lima penumpang. Kendaraan tersebut menggunakan motor listrik berkapasitas 20 kWh dengan baterai lithium-ion dan disebut mampu menempuh jarak hingga sekitar 130 kilometer dalam sekali pengisian daya.
Pada masa itu, mobil listrik tersebut diproyeksikan memiliki harga sekitar Rp200 juta hingga Rp300 juta. Penggunaan energi listrik juga dinilai berpotensi memberikan biaya operasional yang lebih rendah dibandingkan kendaraan berbahan bakar minyak.
Proyek Mobil Listrik untuk APEC 2013
Perjalanan proyek Dasep kemudian berkaitan dengan rencana penyediaan kendaraan listrik untuk mendukung penyelenggaraan Konferensi APEC di Bali pada 2013.
Saat itu, Menteri BUMN Dahlan Iskan meminta sejumlah perusahaan pelat merah mendukung pengadaan mobil listrik. Tiga BUMN, yakni PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Perusahaan Gas Negara (PGN), dan PT Pertamina, kemudian mengucurkan dana untuk pengadaan kendaraan tersebut melalui perusahaan Dasep.
Total anggaran yang digunakan dalam proyek itu disebut mencapai sekitar Rp32 miliar untuk pengadaan 16 unit kendaraan listrik.
Namun, proyek tersebut kemudian menghadapi persoalan teknis dan hukum.
Mobil yang disiapkan untuk kegiatan APEC dinilai tidak memenuhi sejumlah persyaratan teknis dan kelayakan jalan. Kendaraan tersebut juga disebut tidak dapat memperoleh dokumen registrasi seperti STNK dan BPKB karena tidak memenuhi persyaratan uji laik jalan.
Dalam proses pemeriksaan, sejumlah persoalan teknis menjadi perhatian, antara lain sistem pengereman yang dinilai melebihi batas standar keamanan, hasil pengujian roda depan yang tidak sesuai toleransi serta persoalan pemasangan nomor rangka.
Kendaraan tersebut juga disebut merupakan hasil modifikasi Toyota Alphard berbahan bakar bensin menjadi kendaraan listrik. Modifikasi tersebut kemudian dipersoalkan karena dinilai tidak memiliki rekomendasi resmi dari agen pemegang merek.
Perkara Hukum dan Vonis Pengadilan
Persoalan tersebut akhirnya masuk ke ranah hukum. Dasep Ahmadi diproses dalam perkara dugaan korupsi terkait proyek pengadaan mobil listrik.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 2016 menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada Dasep Ahmadi serta kewajiban membayar uang pengganti sekitar Rp17 miliar.
Perkara tersebut kemudian berlanjut ke tingkat kasasi. Mahkamah Agung memperberat hukuman Dasep menjadi sembilan tahun penjara.
Dasep tidak menerima putusan tersebut dan mengajukan upaya hukum lanjutan. Ia berpendapat bahwa proyek tersebut merupakan bagian dari proses penelitian dan pengembangan teknologi kendaraan listrik.
Menurut pandangan Dasep, pengembangan teknologi baru membutuhkan proses panjang dan penyempurnaan. Kekurangan teknis dalam tahap pengembangan, menurutnya, semestinya dilihat dalam konteks penelitian dan inovasi.
Perjuangan hukumnya kemudian berlanjut melalui Peninjauan Kembali (PK).
Pada 2022, Mahkamah Agung mengabulkan sebagian permohonan PK yang diajukan Dasep. Hukuman yang sebelumnya sembilan tahun penjara dikurangi menjadi tujuh tahun penjara, disertai denda Rp200 juta.
Ketika Inovasi Berhadapan dengan Regulasi
Kisah Dasep Ahmadi menjadi salah satu episode penting dalam perjalanan awal kendaraan listrik di Indonesia.
Di satu sisi, Dasep dikenal sebagai sosok yang mencoba mengembangkan mobil listrik ketika teknologi tersebut belum menjadi tren seperti sekarang. Gagasannya mengenai kendaraan listrik nasional bahkan muncul jauh sebelum industri kendaraan listrik berkembang pesat di Indonesia.
Di sisi lain, perkara hukum yang menjeratnya menunjukkan bahwa pengembangan teknologi yang melibatkan anggaran negara harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap regulasi, standar keselamatan, administrasi kendaraan serta mekanisme pengadaan pemerintah.
Kisah tersebut memperlihatkan bahwa keberanian melakukan inovasi saja tidak cukup. Pengembangan teknologi, terlebih ketika melibatkan dana negara dan digunakan untuk kepentingan publik, membutuhkan ekosistem riset, regulasi, standardisasi, pengawasan serta mekanisme pengadaan yang jelas.
Kini, ketika kendaraan listrik semakin berkembang dan pemerintah mendorong ekosistem kendaraan listrik nasional, perjalanan Dasep Ahmadi kembali menarik untuk dikenang.
Bukan semata sebagai kisah tentang seorang inovator yang berakhir di balik jeruji, tetapi juga sebagai bagian dari sejarah panjang Indonesia dalam mencoba membangun industri kendaraan listrik sendiri.
Kisah tersebut menjadi pengingat bahwa sebuah gagasan besar membutuhkan lebih dari sekadar keberanian. Inovasi juga membutuhkan sistem yang mampu mengawal prosesnya agar cita-cita membangun teknologi nasional tidak berakhir menjadi persoalan hukum.
